Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
210/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.ANDI HERMAN, S.H., M.H.
2.IDIL, S.H., M.H.
3.Andi Nur Intan, SH MH
4.HASYIM, S.H
5.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
6.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
MOH. IQBAL BIN RADEN SAING Alias BALLO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 14 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 210/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1388/P.2.14/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HERMAN, S.H., M.H.
2IDIL, S.H., M.H.
3Andi Nur Intan, SH MH
4HASYIM, S.H
5TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
6TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. IQBAL BIN RADEN SAING Alias BALLO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram Bin Rahmat Day Lamaka Alias Ikong serta Hebrian Ramadhanly Alias Usro (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusn Karumba Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termaksuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bermula pada hari Kamis pagi tanggal 09 Juni 2026 terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo bersama Moh. Zul Ikram berada dirumah milik Hebrian Ramadhanly Alias Usro di Kel. Tuweley Kec. Baolan Kabupaten Toli Toli. Sekitar pukul 14.00 wita Hebrain Ramadhanly Alias Usro menyuruh Moh. Zul Ikram dengan mengendarai sepeda motor untuk berangkat ke Kota Palu dengan tujuan mengambil narkotika jenis shabu dari orang bernama Exel yang berada di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu, namun saat itu Moh. Zul Ikram hanya diam saja karena Hebrian Ramadhanly Alias Usro berbicara sambil berjalan masuk kedalam kamarnya. Kemudian pada malam hari terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo mengajak Moh. Zul Ikram ikut ke Kota Palu untuk memasang variasi mobil honda brio warna kuning milik Hebrian Ramadhanly Alias Usro. Beberapa saat kemudian datang Hebrian Ramadhanly Alias Usro menyuruh Moh. Zul Ikram untuk ikut bersama terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo mengambil narkotika jenis shabu dari seseorang yang bernama Exel (nama panggilan) yang tinggal Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu. Bahwa sekitar pukul 23.00 wita terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram berangkat dari rumah Hebrian Ramadhanly Alias Usro menuju Kota Palu dengan mengendarai mobil milik Hebrian Ramadhanly Alias Usro yaitu Honda Brio warna kuning. Pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekitar pukul 06.00 wita terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram tiba di Kota Palu tepatnya dirumah orang tua Exel yang terletak di Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu, namun saat itu Exel tidak ada dirumah orang tuanya, sekitar pukul 08.30 wita terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram berangkat ke Qool It yang terletak di Jl. S. Parman Kota Palu untuk memasang variasi mobil honda brio milik Hebrian Ramadhanly Alias Usro, sekitar pukul 15.00 wita kegiatan di Qool IT tersebut sudah selesai kemudian berangkat ke Jl. Maluku Kota Palu untuk memasang karpet dasar mobil, sekitar pukul 17.00 wita terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram pulang ke Kayumalue Ngapa tepatnya dirumah sepupu terdakwa Moh . Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo untuk mandi dan istirahat sejenak. Sekitar pukul 18.00 wita terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram berangkat kesebuah rumah yang posisinya tidak jauh dari rumah orang tua milik Exel yaitu sekitar kurang lebih 200 (dua ratus) meter, jadi saat itu terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram menuju kerumah tempat Exel menunggu, dimana rumah tersebut merupakan keluarga  Exel, sekitar pukul 18.10 wita terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram tiba di rumah tersebut dan langsung masuk kedalam sebuah kamar yang posisinya berada dibelakang, dimana saat itu Exel sudah menyimpan 3 (tiga) paket shabu dengan plastik ukuran sedang dilantai kamar, kemudian Exel mengambil 3 (tiga) paket shabu tersebut dan membungkusnya dengan lembaran tissu warna putih kemudian dibungkus lagi dengan plastik pembungkus tissu dan dilakban warna hitam dan cokelat, sebelum meniggalkan tempat tersebut Exel sempat memberikan kepada terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo shabu sebanyak 1 (satu) paket kecil untuk digunakan bersama Moh. Zul Ikram dalam perjalanan pulang dari Kota Palu menuju Kota Toli Toli, dimana shabu tersebut disimpan oleh terdakwa Moh. Iqbal didalam plastik pembungkus rokok sampoerna, adapun shabu yang sudah dibungkus oleh Exel yang akan diberikan kepada Hebrian Ramadhanly Alias Usro dibawa dan disimpan oleh terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo.

 

  • Bahwa selanjutnya pelaku terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram meninggalkan rumah tempat terjadinya transaksi untuk pulang kerumah kakak terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo yang terletak di Kel. Kayumalue Pajeko Kec. Palu Utara Kota Palu, sekitar pukul 19.35 wita terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram meninggalkan rumah kakaknya untuk selanjutnya pulang ke Kab. Toli Toli, saat itu Moh. Zul Ikram yang mengemudikan mobil sedangkan terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo duduk dikursi samping sopir, saat akan berangkat Moh. Zul Ikram melihat terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo menyimpan shabu sebanyak 3 (tiga) paket yang sebelumnya diberikan oleh Exel dikantong celana bagian depan sebelah kiri dari celana yang digunakannya saat itu, sedangkan 1 (satu) paket kecil yang akan digunakan oleh Moh. Zul Ikram bersama terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo yang diberikan oleh Exel disimpan diplastik pembungkus rokok kemudian terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo menyimpannya didepan persenelan/tuas transmisi mobil tersebut.

 

  • Bahwa sekitar pukul 20.30 wita saat mobil yang dikendarai oleh Moh. Zul Ikram bersama dengan terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo melewati jalan trans Palu Parigi di Dusun Karumba Desa Nupabomba Kec. Tanantovea Kab. Donggala, terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo meminta kepada Moh. Zul Ikram untuk singgah dikios membeli air minum, sehingga memberhentikan mobil dan langsung turun untuk membeli air minum disalah satu kios yang ada di pinggir jalan, dan tiba-tiba datang beberapa orang Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulteng mengamankan terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram kemudian melakukan pemeriksaan dan penggeledahan didalam mobil yang dikendarai. Dari haril pemeriksaan dan penggeledahan Aparat Kepolisian Ditresnarkoba Polda Sulteng menemukan 3 (tiga) paket shabu yang dibungkus dengan lembaran tissu warna putih kemudian dibungkus lagi dengan plastik pembungkus tissu dan dilakban warna hitam dan cokelat disamping kursi sebelah kiri terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo, sedangkan 1 (satu) paket kecil yang disimpan dalam plastik rokok sampoerna turut diamankan juga, setelah itu Moh. Zul Ikram bersama terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan juga barang bukti narkotika jenis shabu dan barang bukti lainnya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa pelaku terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram Bin Rahmat Day Lamaka Alias Ikong sera Hebrian Ramadhanly Alias Usro tidak memilik ijin dari pihak yang berwenang untuk menjual, menerima, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram, sehingga terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram bersama dengan barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu dengan berat 61,6825 gram berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.26.0240, tanggal 13 Juli 2026, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram serta Hebrian Ramadhanly Alias Usro (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal II ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram Bin Rahmat Day Lamaka Alias Ikong serta Hebrian Ramadhanly Alias Usro (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekitar pukul 20.30 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusn Karumba Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termaksuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, turut serta melakukan tindak pidana, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 sekitar pukul 18.10 Wita, Moh. Zul Ikram dan terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo menerima 3 (tiga) paket shabu ukuran sedang dan 1 (satu) paket shabu ukuran kecil dari Exel di Kelurahan Kayumalue Kota Palu. Semua paket shabu tersebut kemudian diletakkan didalam mobil honda brio warna kuning. Selanjutnya Moh. Zul Ikram bersama terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo pulang ke Kabupaten Toli Toli untuk menyerahkan 3 (tiga) paket sedang sbahu tersebut kepada Hebrian Ramadhanly Alias Usro.

 

  • Bahwa saksi Martinus, saksi Rendy Regian dan saksi Triayanto Putra Morik (masing-masing sebagai Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng) mendapatkan informasi dari beberapa informan tentang adanya jaringan pengedar narkotika jenis shabu yang berada di Kabupaten Toli Toli sering datang ke Kota Palu mengambil dan menjemput narkotika jenis shabu di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu, atas dasar informasi tersebut sehingga melakukan penyelidikan dan observasi dilapangan untuk mengumpulkan informasi sebanyak banyaknya terhadap target operasi yang diselidiki saat itu. Sehingga pada hari Jumat tanggal 10 Juli 2026 saksi Martinus, saksi Rendy Regian dan saksi Triayanto Putra Morik (masing-masing sebagai Anggota Ditresnarkoba Polda Sulteng) mengetahui jika target operasi yang diselidiki sedang berada di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu untuk mengambil narkotika jenis shabu, dimana shabu tersebut akan di bawa ke Kab. Toli Toli untuk dijual dan diedarkan, sehingga dilakukan pengintaian dan mengamati target yang dimaksud, setelah mendapatkan informasi yang akurat kemudian sekitar pukul 19.30 wita dihari itu juga saksi Martinus, saksi Rendy Regian dan saksi Triayanto Putra Morik melakukan pembuntutan terhadap sebuah kendaraan roda empat/mobil honda brio warna kuning yang baru keluar dari salah satu lorong yang ada di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu yang akan pulang menuju Kab. Toli Toli dengan melewati Jl. Trans Palu Parigi, beberapa saat kemudian sekitar pukul 20.30 wita saksi Martinus, saksi Rendy Regian dan saksi Triayanto Putra Morik melihat mobil honda brio warna kuning yang menjadi target operasi berhenti disalah satu kios yang ada di Jl. Trans Palu Parigi Dusun Karumba Desa Nupabomba Kec. Tanantovea Kab. Donggala Prov. Sulteng, dan melihat Moh. Zul Ikram turun dari dalam mobil dan menuju kios yang ada dipinggir jalan, saat itu saksi Martinus, saksi Rendy Regian dan saksi Triayanto Putra Morik langsung mengamankan Moh. Zul Ikram dan melakukan pemeriksaan serta penggeledahan didalam mobil yang dikendarainya, didalam mobil tersebut ditemukan terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo duduk dikursi bagian depan sebelah kiri sopir. Selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan dalam mobil dan menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 3 (tiga) paket yang dibungkus dengan tissue dan plastiknya kemudian dilakban warna hitam dengan posisi berada di samping kiri dari kursi bagian depan tempat terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo duduk, selain itu ditemukan juga 1 (satu) paket narkotika jenis shabu disimpan didalam 1 (satu) buah pembungkus rokok merek sampoerna warna putih didepan tuas porsenelan dari mobil tersebut, selanjutnya mengamankan juga 2 (dua) unit handphone milik Moh. Zul Ikram dan terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo. Selanjutnya dilakukan introgasi awal terhadap Moh. Zul Ikram dan terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo, mereka mengakui jika narkotika jenis sebanyak 3 (tiga) paket sedang dan 1 (satu) paket kecil yang ditemukan didalam mobil honda brio warna kuning adalah shabu yang sebelumnya diambil dari orang bernama Exel di Kel. Kayumalue Ngapa Kec. Palu Utara Kota Palu atas permintaan dari orang bernama Hebrian Ramadhanly Alias Usro yang tinggal di Kel. Tuweley Kec. Baolan Kab. Toli Toli. Terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram juga mengakui jika mereka berdua hanya disuruh oleh Hebrian Ramadhanly Alias Usro untuk berangkat dari Kab. Toli Toli menuju Kota Palu dengan maksud untuk mengambil dan menjemput narkotika jenis shabu dari orang bernama Exel. Atas kejadian tersebut terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram bersama barang buktinya dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk menjalani pemeriksan lebih lanjut.

 

  • Bahwa terhadap barang bukti berupa 4 (empat) paket shabu dengan berat 61,6825 gram berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU. 103.K.05.16.26.0240, tanggal 13 Juli 2026, dengan kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Perbuatan terdakwa Moh. Iqbal Bin Raden Saing Alias Ballo dan Moh. Zul Ikram Bin Rahmat Day Lamaka Alias Ikong serta Hebrian Ramadhanly Alias Usro (masing-masing terdakwa dalam berkas perkara terpisah) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Jo. Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal II ayat 11 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya