Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
29/Pdt.G/2026/PN Dgl Iwan Hosan 1.Joni Mardanis
2.Abd. Rahman Hubaib
3.Hj. Afiat
4.Idrus
5.Sagaf
6.Saida
7.Farhan
8.Dewi
9.Ade
10.Munira
11.Zamroni
12.Zulkifli
13.Ilham Hubaib
14.Ismail
15.Hi. Anis
16.Usman
17.Kepala Desa Lolu
18.Camat Sigi Biromaru
19.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi
20.Darwis Mayeri
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 19 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 29/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Kamis, 14 Mei 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Iwan Hosan
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1Joni Mardanis
2Abd. Rahman Hubaib
3Hj. Afiat
4Idrus
5Sagaf
6Saida
7Farhan
8Dewi
9Ade
10Munira
11Zamroni
12Zulkifli
13Ilham Hubaib
14Ismail
15Hi. Anis
16Usman
17Kepala Desa Lolu
18Camat Sigi Biromaru
19Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi
20Darwis Mayeri
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;

2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik dan benar;

3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas 1.406 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Hak Milik No. 02635 dengan nama pemegang hak IWAN HOSAN tertanggal 24 Januari 2022 yang terletak di Jl. Tambuli Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas - batas sebagai berikut:

- Utara berbatasan dengan tanah Sawadi
- Timur berbatasan dengan tanah Sdri Zusana Pangely
- Selatan berbatasan dengan Jl. Lando
- Barat berbatasan dengan tanah PT. Nipsea Paint and Chemicals
adalah milik Penggugat;

4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Alm. Syakir Hubaib (orang tua Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX) dalam melakukan jual beli atas tanah Objek Sengketa dan perbuatan Tergugat XVII dalam mengeluarkan surat-surat atas tanah Objek Sengketa beratasnamakan Alm. Syakir Hubaib (orang tua Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX) dengan diketahui oleh Tergugat XVIII serta perbuatan Tergugat XVIII dalam mengeluarkan Surat Penyerahan yang mendasari dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik No. 00930/Lolu tertanggal 12 Oktober 2012 maupun perbuatan Tergugat XIX dalam mengeluarkan Sertifikat Hak Milik No. 00930/Lolu tertanggal 12 Oktober 2012 dengan nama pemegang hak Tergugat I diatas Objek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
 
5. Menyatakan jual beli atas tanah Objek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Alm. Syakir Hubaib (orang tua Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX) adalah tidak sah menurut hukum;
 
6. Menyatakan segala segala surat-surat atas tanah Objek Sengketa termasuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah Tahun 2012 maupun Surat Penyerahan yang mendasari dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik No. 00930/Lolu tertanggal 12 Oktober 2012 serta Sertifikat Hak Milik No. 00930/Lolu tertanggal 12 Oktober 2012 dengan nama pemegang hak Tergugat I adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
 
7. Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja yang menguasai tanah Objek Sengketa untuk segera mengosongkan tanah Objek Sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat;
 
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
 
a. Kerugian Materill  Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
b. Kerugian Imaterill Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Total: Rp. 600.000.000,- (Enam enam ratus rupiah);
 
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
 
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
 
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
 
Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak