| Kembali |
| Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
| 29/Pdt.G/2026/PN Dgl | Iwan Hosan | 1.Joni Mardanis 2.Abd. Rahman Hubaib 3.Hj. Afiat 4.Idrus 5.Sagaf 6.Saida 7.Farhan 8.Dewi 9.Ade 10.Munira 11.Zamroni 12.Zulkifli 13.Ilham Hubaib 14.Ismail 15.Hi. Anis 16.Usman 17.Kepala Desa Lolu 18.Camat Sigi Biromaru 19.Kementerian Agraria Dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Sigi 20.Darwis Mayeri |
Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 19 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Perkara | 29/Pdt.G/2026/PN Dgl | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tanggal Surat | Kamis, 14 Mei 2026 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nomor Surat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Penggugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Tergugat |
|
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Petitum | Berdasarkan dalil-dalil tersebut di atas, maka dengan ini kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Memeriksa dan Mengadili perkara a quo untuk memberikan putusan sebagai berikut: 1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk seluruhnya; 2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pembeli yang beriktikad baik dan benar; 3. Menyatakan bahwa sebidang tanah dengan luas 1.406 m2 sebagaimana Sertifikat Hak Hak Milik No. 02635 dengan nama pemegang hak IWAN HOSAN tertanggal 24 Januari 2022 yang terletak di Jl. Tambuli Desa Lolu Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah dengan batas - batas sebagai berikut: - Utara berbatasan dengan tanah Sawadi 4. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Alm. Syakir Hubaib (orang tua Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX) dalam melakukan jual beli atas tanah Objek Sengketa dan perbuatan Tergugat XVII dalam mengeluarkan surat-surat atas tanah Objek Sengketa beratasnamakan Alm. Syakir Hubaib (orang tua Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX) dengan diketahui oleh Tergugat XVIII serta perbuatan Tergugat XVIII dalam mengeluarkan Surat Penyerahan yang mendasari dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik No. 00930/Lolu tertanggal 12 Oktober 2012 maupun perbuatan Tergugat XIX dalam mengeluarkan Sertifikat Hak Milik No. 00930/Lolu tertanggal 12 Oktober 2012 dengan nama pemegang hak Tergugat I diatas Objek Sengketa adalah merupakan Perbuatan Melawan Hukum;
5. Menyatakan jual beli atas tanah Objek Sengketa yang dilakukan oleh Tergugat I dengan Alm. Syakir Hubaib (orang tua Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII dan Tergugat IX) adalah tidak sah menurut hukum;
6. Menyatakan segala segala surat-surat atas tanah Objek Sengketa termasuk Surat Keterangan Penguasaan Tanah Tahun 2012 maupun Surat Penyerahan yang mendasari dikeluarkannya Sertifikat Hak Milik No. 00930/Lolu tertanggal 12 Oktober 2012 serta Sertifikat Hak Milik No. 00930/Lolu tertanggal 12 Oktober 2012 dengan nama pemegang hak Tergugat I adalah tidak sah serta tidak memiliki kekuatan mengikat dengan segala akibat hukumnya;
7. Menghukum Tergugat I dan/atau siapa saja yang menguasai tanah Objek Sengketa untuk segera mengosongkan tanah Objek Sengketa dan selanjutnya menyerahkan kepada Penggugat secara sukarela dan tanpa syarat;
8. Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, Tergugat IV, Tergugat V, Tergugat VI, Tergugat VII, Tergugat VIII, Tergugat IX, Tergugat X, Tergugat XI, Tergugat XII, Tergugat XIII, Tergugat XIV, Tergugat XV, Tergugat XVI, Tergugat XVII, Tergugat XVIII, Tergugat XIX secara tanggung renteng membayar kerugian secara tunai kepada Penggugat sebagai berikut :
a. Kerugian Materill Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah)
b. Kerugian Imaterill Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
Total: Rp. 600.000.000,- (Enam enam ratus rupiah);
9. Menghukum Para Tergugat untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara a quo;
10. Menyatakan putusan perkara ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada perlawanan banding, kasasi ataupun upaya hukum lainnya dari Para Tergugat;
11. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara a quo;
Atau jika Majelis Hakim yang Terhormat berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |
||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||||
| Prodeo | Tidak |
