Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
1/Pid.Pra/2026/PN Dgl ARGA BUDIWINANDAR Alias ARGA Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Sigi Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 05 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Sah atau tidaknya pelaksanaan Upaya Paksa Penetapan Tersangka
Nomor Perkara 1/Pid.Pra/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 05 Mei 2026
Nomor Surat PN DGL-69F92F9DDCBD0
Pemohon
NoNama
1ARGA BUDIWINANDAR Alias ARGA
Termohon
NoNama
1Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq. Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah Cq. Kepala Kepolisian Resor Sigi
Advokat
Petitum Permohonan

Berdasarkan seluruh uraian hukum dan fakta-fakta yang telah dikemukakan dalam bagian Posita di atas, maka PEMOHON memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Donggala cq. Hakim Tunggal Pemeriksa Perkara Praperadilan untuk memberikan putusan sebagai berikut:

 

  1. Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan PEMOHON untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor: SP-TAP/30/IV/RES.1.24/2026/Reskrim tertanggal 29 April 2026 atas nama ARGA BUDIWINANDAR adalah Tidak Sah, Cacat Hukum, dan Batal Demi Hukum dengan segala akibat hukum yang menyertainya;
  3. Menyatakan tindakan Penangkapan yang dilakukan oleh TERMOHON terhadap PEMOHON pada tanggal 28 April 2026 adalah Tidak Sah dan Melawan Hukum karena dilakukan tanpa alas hak yang sah yang mendahului tindakan (Anakronisme Prosedural) serta melanggar ketentuan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 (KUHAP Nasional);
  4. Menyatakan Surat Perintah Penahanan Nomor: SP.Han/21/IV/RES.1.24./2026/Satreskrim tertanggal 30 April 2026 adalah Tidak Sah dan Tidak Memiliki Kekuatan Hukum Mengikat;
  5. ?Memerintahkan TERMOHON untuk segera mengeluarkan dan membebaskan PEMOHON (ARGA BUDIWINANDAR) dari tahanan (Rumah Tahanan Polda Sulawesi Tengah atau di mana pun PEMOHON saat ini ditempatkan) seketika setelah putusan ini diucapkan;
  6. Memerintahkan TERMOHON untuk merehabilitasi serta memulihkan hak PEMOHON dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya seperti sediakala;
  7. Menghukum TERMOHON untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Hakim Tunggal yang memeriksa dan mengadili Permohonan Praperadilan ini berpendapat lain, mohon memberikan putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).

Pihak Dipublikasikan Ya