| Dakwaan |
KESATU
-------------- Bahwa ia Terdakwa ARDI ANDRIAWAN ALIAS WAWAN BIN JASMIN pada hari Kamis tanggal 26 bulan Februari tahun 2026 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara, ini “Setiap Orang Yang Melukai Berat Orang Lain” terhadap Saksi ZULKARNAIN, dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 21.00, Saksi ZULKARNAIN pergi ke Kios ALFAMIDI yang ada di Desa Kalukubula untuk bertemu dengan TERDAKWA dan Saksi ZULKARNAIN menawarkan kepada TERDAKWA untuk tambah-tambah membeli sabu dan ternyata TERDAKWA memperlihatkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi ZULKARNAIN untuk digunakan bersama-sama, kemudian Saksi ZULKARNAIN dan TERDAKWA pergi ke rumah Saksi REZI untuk menggunakan sabu bersama.
- Selanjutnya, setelah selesai menggunakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, TERDAKWA mengatakan kepada Saksi ZULKARNAIN bahwa sabu tersebut masih bisa dihisap 2 (dua) kali lagi, namun ketika Saksi ZULKARNAIN menghisapnya ternyata sudah tidak bisa dan Saksi ZULKARNAIN pun menjadi marah kepada TERDAKWA dan ingin pulang. Selanjutnya ketika Saksi ZULKARNAIN naik ke Sepeda Motor milik Saksi ZULKARNAIN, TERDAKWA menghampiri dan langsung memukul Saksi ZULKARNAIN di bagian pipi sebelah kanan kemudian TERDAKWA mengambil 1 (satu) bilah pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu Panjang 32 cm milik TERDAKWA yang berada di pinggang dan langsung menusuk Saksi ZULKARNAIN di bagian punggung bawah sebelah kiri (pinggang kiri) sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat Saksi ZULKARNAIN mencoba melarikan diri, TERDAKWA berusaha mengejar dan kembali menusuk Saksi ZULKARNAIN di bagian ketiak kiri sambil mengatakan “melawan kau” kepada Saksi ZULKARNAIN.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800.1/635/445/Visum/RSTB/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SHAFIRA ALIKA KAMAL selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Status Lokasi :
- Pada punggung bawah sebelah kiri (pinggang kiri) tampak luka terbuka dengan ukuran kurang lebih Tiga Kali Satu Cm, tepi luka tidak rata, bentuk luka tidak beraturan, tidak tampak perdarahan aktif saat pemeriksaan;
- Pada ketiak kiri tampak luka terbuka dengan ukuran kurang lebih Empat Kali Satu Cm, tepi luka tidak rata, bentuk luka tidak beraturan, tidak tampak perdarahan aktif saat pemeriksaan
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, didapatkan deskripsi seperti yang telah dikemukakan diatas.
---------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 468 Ayat (1) KUHP-----------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa ia Terdakwa ARDI ANDRIAWAN ALIAS WAWAN BIN JASMIN pada hari Kamis tanggal 26 bulan Februari tahun 2026 sekitar pukul 21.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Jl. Guru Tua, Desa Kalukubula, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili perkara, ini “Setiap Orang Yang Melakukan Penganiayaan” terhadap Saksi ZULKARNAIN, dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira jam 21.00, Saksi ZULKARNAIN pergi ke Kios ALFAMIDI yang ada di Desa Kalukubula untuk bertemu dengan TERDAKWA dan Saksi ZULKARNAIN menawarkan kepada TERDAKWA untuk tambah-tambah membeli sabu dan ternyata TERDAKWA memperlihatkan 1 (satu) Paket Narkotika jenis sabu kepada Saksi ZULKARNAIN untuk digunakan bersama-sama, kemudian Saksi ZULKARNAIN dan TERDAKWA pergi ke rumah Saksi REZI untuk menggunakan sabu bersama.
- Selanjutnya, setelah selesai menggunakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut, TERDAKWA mengatakan kepada Saksi ZULKARNAIN bahwa sabu tersebut masih bisa dihisap 2 (dua) kali lagi, namun ketika Saksi ZULKARNAIN menghisapnya ternyata sudah tidak bisa dan Saksi ZULKARNAIN pun menjadi marah kepada TERDAKWA dan ingin pulang. Selanjutnya ketika Saksi ZULKARNAIN naik ke Sepeda Motor milik Saksi ZULKARNAIN, TERDAKWA menghampiri dan langsung memukul Saksi ZULKARNAIN di bagian pipi sebelah kanan kemudian TERDAKWA mengambil 1 (satu) bilah pisau badik dengan gagang terbuat dari kayu Panjang 32 cm milik TERDAKWA yang berada di pinggang dan langsung menusuk Saksi ZULKARNAIN di bagian punggung bawah sebelah kiri (pinggang kiri) sebanyak 1 (satu) kali, kemudian pada saat Saksi ZULKARNAIN mencoba melarikan diri, TERDAKWA berusaha mengejar dan kembali menusuk Saksi ZULKARNAIN di bagian ketiak kiri sambil mengatakan “melawan kau” kepada Saksi ZULKARNAIN.
- Bahwa berdasarkan Surat Visum Et Repertum Nomor : 800.1/635/445/Visum/RSTB/III/2026 tanggal 30 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Dr. SHAFIRA ALIKA KAMAL selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :
Status Lokasi :
- Pada punggung bawah sebelah kiri (pinggang kiri) tampak luka terbuka dengan ukuran kurang lebih Tiga Kali Satu Cm, tepi luka tidak rata, bentuk luka tidak beraturan, tidak tampak perdarahan aktif saat pemeriksaan;
- Pada ketiak kiri tampak luka terbuka dengan ukuran kurang lebih Empat Kali Satu Cm, tepi luka tidak rata, bentuk luka tidak beraturan, tidak tampak perdarahan aktif saat pemeriksaan
Kesimpulan :
Berdasarkan hasil pemeriksaan pada tanggal dua puluh tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh enam, didapatkan deskripsi seperti yang telah dikemukakan diatas.
-------------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) KUHP----------------------------------------------------------------------------------------------------- |