| Dakwaan |
-------- Bahwa Terdakwa HILMAN SAFI’I alias IMAN pada hari Kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira pukul 10.00 wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya dalam tahun 2026, bertempat di BTN Grand Mulia 1, Desa Kalukubula, Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya disuatu tempat yang termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Penggelapan” Perbuatan dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut: ---------
- Bahwa Pada hari rabu tanggal 14 januari 2026 sekira jam 14.00 wita terdakwa berkunjung kerumah saksi GILANG RAMADHAN di BTN Grand Mulia 1, Kalukubula, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan bermalam dirumah Saksi GILANG RAMADHAN. Pada ke esokan hari nya tepatnya pada hari kamis tanggal 15 Januari 2026 sekira jam 10.00 wita Terdakwa meminjam sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nomor Poilisi DN 4355 MV milik Saksi GILANG RAMADHAN kepada kakak dari Saksi GILANG RAMADHAN yaitu Saksi ARUL, yang mana pada saat itu sepeda motor milik Saski GILANG RAMADHAN dipakai oleh Saksi ARUL. Kemudian Terdakwa mengatakan kepada Saksi ARUL ”pinjam dulu motor sebentar, saya mau pake pergi makan” kemudian Saksi ARUL memberikan kunci sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nomor Poilisi DN 4355 MV kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa mendapatkan kunci sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nomor Poilisi DN 4355 MV dari Saksi ARUL, Terdakwa langsung membawa sepeda motor tersebut ke Kayumalue untuk digadaikan, namun pada saat itu tidak bertemu dengan orang yang mau menerima gadai tersebut. -----------------------------------------------------------
- Selanjutnya sekira jam 18.30 wita, Terdakwa melanjutkan perjalanan ke Kabupaten Parigi Moutong dan bertemu dengan saudara dari terdakwa yakni Sdr. DIRHAM untuk meminta uang pembeli bensin motor tersebut. Setelah mendapatkan uang sebesar Rp. 24. 000 (dua puluhg empat ribu rupiah), Terdakwa melanjutkan lagi perjalanan ke Wilayah Ampibabo dan bermalam diwilayah Ampibabo. Kemudian pada hari jumat tanggal 16 januari 2026 sekitar jam 05.30 wita terdakwa melanjutkan lagi perjalanan ke Kecamatan Sidoan Kabupaten Parigi Moutong, dengan maksud untuk menjual sepeda motor, namun belum ada pembeli sepeda motor tersebut. Kemudian pada hari minggu tanggal 18 Januari 2026 Terdakwa melanjutkan lagi perjalanannya ke Desa Eya-eya Kec. Tomini, Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian pada tanggal 21 Januari 2026 sekitar jam 16.00 wita Terdakwa didatangi oleh Pihak Kepolisian dari Polsek Tomini, Kaupaten Parigi Moutong dan mengamankan terdakwa bersama dengan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nomor Poilisi DN 4355 MV di Polsek Tomini, Kabupaten Parigi Moutong. Kemudian pada Kamis tanggal 22 januari 2026 sekira jam 01.00 wita Terdakwa bersama dengan 1 Unit sepeda motor Honda Scoopy warna hitam merah dengan Nomor Poilisi DN 4355 MV dijemput oleh Pihak Kepolisian dari Polsek Biromaru untuk dibawa dan diamankan ke Polsek Biromaru Kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi. --------------------------------------------------------
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi GILANG RAMADHAN mengalami kerugian sekira Rp 22.000.000,00 (dua puluh dua juta rupiah).-------------------------
-------Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHPidana ---------------------------------------------------------------------------------------------- |