Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
132/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
HUSNA BINTI TAJUDIN Alias MAMA ECE Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 13 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 132/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 11 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-766/P.2.14/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2TRY PROBO ARDIYANSYAH, S.H
3TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HUSNA BINTI TAJUDIN Alias MAMA ECE[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa HUSNA Binti TAJUDIN Alias MAMA ECE pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Balukang II Kec. Sojol Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WITA Suami Terdakwa yaitu Sdr. KASMAN (DPO) hendak pergi melihat sapi namun sebelum pergi, Sdr. KASMAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kotak plastik kecil kepada Terdakwa sambil berkata “taruh ini” dan tanpa Terdakwa periksa isinya Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) buah kotak plastik kecil tersebut ke dalam saku atau kantong daster sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa saat itu, kemudian Sdr. KASMAN (DPO) langsung pergi melihat sapi di kebun;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi MOH. RIFAI KADJUDJU bersama dengan rekanrekan saksi dan anggota Polsek Sojol datang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Balukang II Kec. Sojol Kab. Donggala atas informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa yaitu Sdr. KASMAN (DPO) menjual narkotika kemudian Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi MOH. RIFAI KADJUDJU bersama dengan rekanrekan saksi dan anggota Polsek Sojol melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa lalu salah satu anggota Polsek Sojol menghimbau kepada Terdakwa apabila sedang menyimpan narkotika jenis sabu agar segera menunjukkan kepada Petugas kemudian Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di lantai menunjukkan sebuah kotak kecil yang dikeluarkan dari dalam saku daster sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa lalu Saksi MOH. RIFAI KADJUDJU membuka kotak kecil tersebut dan di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa langsung dibawa ke Polres Donggala;
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1682 (nol koma satu enam delapan dua) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0279 / NNF / I / 2026 tanggal 23 Januari 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.-

ATAU

KEDUA

Bahwa Terdakwa HUSNA Binti TAJUDIN Alias MAMA ECE pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 14.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Balukang II Kec. Sojol Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 08 Januari 2026 sekira pukul 13.00 WITA Suami Terdakwa yaitu Sdr. KASMAN (DPO) hendak pergi melihat sapi namun sebelum pergi, Sdr. KASMAN (DPO) menyerahkan 1 (satu) buah kotak plastik kecil kepada Terdakwa sambil berkata “taruh ini” dan tanpa Terdakwa periksa isinya Terdakwa langsung memasukkan 1 (satu) buah kotak plastik kecil tersebut ke dalam saku atau kantong daster sebelah kanan yang dikenakan oleh Terdakwa saat itu, kemudian Sdr. KASMAN (DPO) langsung pergi melihat sapi di kebun;
  • Bahwa selanjutnya sekitar pukul 14.00 WITA Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi MOH. RIFAI KADJUDJU bersama dengan rekanrekan saksi dan anggota Polsek Sojol datang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Balukang II Kec. Sojol Kab. Donggala atas informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa dan suami Terdakwa yaitu Sdr. KASMAN (DPO) menjual narkotika kemudian Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi MOH. RIFAI KADJUDJU bersama dengan rekanrekan saksi dan anggota Polsek Sojol melakukan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa lalu salah satu anggota Polsek Sojol menghimbau kepada Terdakwa apabila sedang menyimpan narkotika jenis sabu agar segera menunjukkan kepada Petugas kemudian Terdakwa yang pada saat itu sedang duduk di lantai menunjukkan sebuah kotak kecil yang dikeluarkan dari dalam saku daster sebelah kanan yang dikenakan Terdakwa lalu Saksi MOH. RIFAI KADJUDJU membuka kotak kecil tersebut dan di dalamnya terdapat 4 (empat) plastik kecil berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu selanjutnya Terdakwa langsung dibawa ke Polres Donggala;
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip kecil berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,1682 (nol koma satu enam delapan dua) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 0279 / NNF / I / 2026 tanggal 23 Januari 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya