Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
28/Pdt.G/2022/PN Dgl 1.DRS. UMAR LATOPADA M.SI
2.ANWAR
3.HJ. MURNI
4.HJ. ATNA LATOPADA
5.IDA
1.Kepala Daerah Bupati Kabupaten Sigi
2.Kepala Daerah Bupati Kabupaten Donggala
3.Direktur PT. HASPAM HORTIKULTURA
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Selasa, 20 Sep. 2022
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 28/Pdt.G/2022/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 20 Sep. 2022
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1DRS. UMAR LATOPADA M.SI
2ANWAR
3HJ. MURNI
4HJ. ATNA LATOPADA
5IDA
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1ABDUL MANAN, S.H., M.H.DRS. UMAR LATOPADA M.SI
2ABDUL MANAN, S.H., M.H.ANWAR
3ABDUL MANAN, S.H., M.H.HJ. MURNI
4ABDUL MANAN, S.H., M.H.HJ. ATNA LATOPADA
5ABDUL MANAN, S.H., M.H.IDA
Tergugat
NoNama
1Kepala Daerah Bupati Kabupaten Sigi
2Kepala Daerah Bupati Kabupaten Donggala
3Direktur PT. HASPAM HORTIKULTURA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Kepala Desa Pombeve
2Kepala Kantor Kecamatan Sigi Biromaru
3Kepala Kantor BPN ATR Kabupaten Sigi
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 39.000.000.000,00
Petitum

primair

  1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
  2. Memutuskan menyatakan bahwa para penggugat adalah para ahli waris dari Alm. Palimaka Latopada;----------------------------------------------------------------------
  3. Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------------------------
  4. Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik alm palimaka Latopada yang di kuasai sejak tahun 1962 sah menurut hukum;---------------------------------------
  5. Menyatakan seluruh surat surat yang terbit diatas objek sengketa milik Palimaka Latupada  adalah sah dan mengikat;----------------------------------------
  6. Menyatakan bahwa penerbitan SHGU milik PT. HASFAM HOLTIKUTURA  yang dikeluarkan oleh kepemerintahan daerah kabupaten Donggala tergugat 2 dan tergugat 6 tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat ;------------------------
  7. Mengabulkan Sita jaminan yang diletakan oleh pengadilan Negeri Donggala terhadap Objek sengketa seluas  50 hektar (500 M x 1000 m = 500.000 M2) dengan batas-batas:
  • Utara tanah milik penggugat sekarang bangunan Huntap (Rumah Hunian tetap) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
  • Selatan tanah gunung padang kosong (Lahan II Transmigrasi);--------------------
  • Timur tanah gunung padang kosong;------------------------------------------------------
  • Barat pagar kandang sapi Sdr. Lanyora;-------------------------------------------------
  1. Menghukum para tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik kerugian Materiil maupun Inmateriil berjumlah :  Rp. 39.000.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
  2. Menghukum para tergugat  untuk mengosongkan objek sengketa  dan menyerahkan kepada para penggugat secara Sukarela  dan tanpa syarat;----

subsider

  1. Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil adilnya (exae quo ed bono);------------------------------------------------------------------
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak