Tanggal Pendaftaran |
Selasa, 20 Sep. 2022 |
Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
Nomor Perkara |
28/Pdt.G/2022/PN Dgl |
Tanggal Surat |
Selasa, 20 Sep. 2022 |
Nomor Surat |
|
Penggugat |
No | Nama | 1 | DRS. UMAR LATOPADA M.SI | 2 | ANWAR | 3 | HJ. MURNI | 4 | HJ. ATNA LATOPADA | 5 | IDA |
|
Kuasa Hukum Penggugat |
No | Nama | Nama Pihak | 1 | ABDUL MANAN, S.H., M.H. | DRS. UMAR LATOPADA M.SI | 2 | ABDUL MANAN, S.H., M.H. | ANWAR | 3 | ABDUL MANAN, S.H., M.H. | HJ. MURNI | 4 | ABDUL MANAN, S.H., M.H. | HJ. ATNA LATOPADA | 5 | ABDUL MANAN, S.H., M.H. | IDA |
|
Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Daerah Bupati Kabupaten Sigi | 2 | Kepala Daerah Bupati Kabupaten Donggala | 3 | Direktur PT. HASPAM HORTIKULTURA |
|
Kuasa Hukum Tergugat |
|
Turut Tergugat |
No | Nama | 1 | Kepala Desa Pombeve | 2 | Kepala Kantor Kecamatan Sigi Biromaru | 3 | Kepala Kantor BPN ATR Kabupaten Sigi |
|
Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
Nilai Sengketa(Rp) |
39.000.000.000,00 |
Petitum |
primair
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;---------------------------------
- Memutuskan menyatakan bahwa para penggugat adalah para ahli waris dari Alm. Palimaka Latopada;----------------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa perbuatan para tergugat dan Para Turut Tergugat adalah Perbuatan Melawan Hukum;-----------------------------------------------------------------
- Menyatakan bahwa objek sengketa adalah milik alm palimaka Latopada yang di kuasai sejak tahun 1962 sah menurut hukum;---------------------------------------
- Menyatakan seluruh surat surat yang terbit diatas objek sengketa milik Palimaka Latupada adalah sah dan mengikat;----------------------------------------
- Menyatakan bahwa penerbitan SHGU milik PT. HASFAM HOLTIKUTURA yang dikeluarkan oleh kepemerintahan daerah kabupaten Donggala tergugat 2 dan tergugat 6 tidak memiliki kekuatan Hukum Mengikat ;------------------------
- Mengabulkan Sita jaminan yang diletakan oleh pengadilan Negeri Donggala terhadap Objek sengketa seluas 50 hektar (500 M x 1000 m = 500.000 M2) dengan batas-batas:
- Utara tanah milik penggugat sekarang bangunan Huntap (Rumah Hunian tetap) ;----------------------------------------------------------------------------------------------
- Selatan tanah gunung padang kosong (Lahan II Transmigrasi);--------------------
- Timur tanah gunung padang kosong;------------------------------------------------------
- Barat pagar kandang sapi Sdr. Lanyora;-------------------------------------------------
- Menghukum para tergugat dan Para Turut Tergugat untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat baik kerugian Materiil maupun Inmateriil berjumlah : Rp. 39.000.000.000,- (Tiga Puluh Sembilan Milyar Rupiah) ; ----------------------------------------------------------------------------------------
- Menghukum para tergugat untuk mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan kepada para penggugat secara Sukarela dan tanpa syarat;----
subsider
- Dan atau apabila majelis hakim berpendapat lain Mohon Putusan yang seadil adilnya (exae quo ed bono);------------------------------------------------------------------
|
Pihak Dipublikasikan |
Ya |
Prodeo |
Tidak |