Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
205/Pid.B/2026/PN Dgl 1.ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H.
2.ABID HADYYIN, S.H.
RUSMIN GAZALI BIN SIMA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 10 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Penganiayaan
Nomor Perkara 205/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 10 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1130/P.2.20/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ASRI REZKI SAPUTRA, S.H., M.H.
2ABID HADYYIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RUSMIN GAZALI BIN SIMA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

------------Bahwa terdakwa RUSMIN GAZALI bin SIMA pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WITA, bertempat di Jalan PKK depan Masjid Ar-Ridho, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan yang mengakibatkan Luka Berat, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi korban ILYAS alias LACOA bersama dengan Terdakwa RUSMIN GAZALI bin SIMA, saksi NUR ALIM Alias ALI, saksi SAHRUL Alias SARRO, dan saksi RIO ANDRIYAWAN Alias WAWAN turut memotong sapi kurban di Masjid Ar-Ridho;
  • Bahwa setelah selesai mengiris daging sapi sekitar pukul 13.00 WITA, saksi korban ILYAS alias LACOA bersama dengan saksi NUR ALIM Alias ALI dan Terdakwa RUSMIN GAZALI duduk di pos sambil minum minuman keras jenis Cap Tikus. 
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WITA, saksi korban ILYAS alias LACOA membelikan rokok sebanyak 2 (dua) bungkus untuk Terdakwa RUSMIN GAZALI dan saksi NUR ALIM Alias ALI. Setelah saksi korban menyerahkan rokok tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Terima kasih nak” sambil memeluk dan mencium saksi korban, kemudian mereka melanjutkan minum Cap Tikus. Pada saat itu situasi sudah ramai karena ada beberapa teman yang bergabung termasuk saksi SAHRUL Alias SARRO dan saksi RIO ANDRIYAWAN Alias WAWAN;
  • Bahwa sekitar pukul 15.15 WITA, tanpa sebab dan permasalahan apa pun, Terdakwa RUSMIN GAZALI yang duduk di samping sebelah kanan saksi korban, dengan menggunakan tangan kiri mengambil pisau yang sebelumnya disimpan di depannya, kemudian mencabut sebilah pisau tersebut dan menusukkannya sebanyak 1 (satu) kali dari arah depan betis kaki kanan saksi korban ILYAS alias LACOA hingga tembus ke bagian belakang betis kaki kanan;
  • Bahwa pada saat pisau tersebut tertanam di betis kaki kanan saksi korban, saksi korban memegang pisau tersebut sehingga ibu jari tangan kanannya mengalami luka robek. Setelah itu Terdakwa mencabut pisau yang digunakan untuk menusuk betis saksi korban dan membawa pisau tersebut pergi meninggalkan tempat kejadian perkara;
  • Bahwa setelah ditusuk, saksi korban memanggil saksi SAHRUL Alias SARRO yang pada saat itu hendak pulang ke rumahnya dan baru berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dengan mengatakan “Sarro ditikam saya”. Saksi SAHRUL Alias SARRO kemudian kembali ke tempat kejadian dan mengejar Terdakwa RUSMIN GAZALI, namun Terdakwa sudah tidak ditemukan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi Korban ILYAS alias LACOA mengalami luka yang mengakibatkan terganggunya kemampuan Saksi Korban untuk melakukan aktivitas sehari-hari maupun mencari nafkah. Sejak terjadinya peristiwa tersebut, Saksi Korban selama kurang lebih tiga minggu tidak dapat beraktivitas dan bekerja karena mengalami rasa sakit pada bagian kaki sebagai akibat langsung dari perbuatan Terdakwa. Keadaan tersebut diperkuat dengan Visum Et Repertum Nomor: VER/862/V/2026/Rumkit Bhay tanggal 27 Mei 2026 yang dibuat oleh dr. ENDRIS EDYA TAMBOTO yaitu Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Palu yang melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:

Status Lokalis:

  1. Pada ibu jari tangan kanan, tampak satu buah luka lecet berwarna kemerahan, berbentuk tidak beraturan berukuran satu kali nol koma tujuh sentimeter, berbatas tegas, tepi luka tidak rata.
  2. Pada kaki kanan, tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit sebanyak empat jahitan, berbentuk garis lurus berukuran tiga kali nol koma lima sentimeter, berbatas tegas, tepi luka tidak rata dan terdapat sebuah benda berbahan karet yang keluar dari luka tersebut.
  3. Pada kaki kanan bagian betis, tampak satu buah luka lecet yang sudah dijahit sebanyak lima jahitan berbentuk tidak beraturan berukuran tiga kali nol koma lima sentimeter, berbatas tegas, tepi luka tidak rata.
  4. Tampak pembengkakan sewarna dengan warna kulit di antara kedua luka.

Kesimpulan:

Ditemukan adanya luka memar pada tangan bawah dan kaki kanan, luka pada tangan kanan diduga diakibatkan adanya trauma tumpul dan luka pada kaki kanan.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------

 

SUBSIDAIR

------------Bahwa terdakwa RUSMIN GAZALI bin SIMA pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 15.15 WITA, bertempat di Jalan PKK depan Masjid Ar-Ridho, Desa Tinggede, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, telah melakukan penganiayaan, dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 27 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saksi korban ILYAS alias LACOA bersama dengan Terdakwa RUSMIN GAZALI bin SIMA, saksi NUR ALIM Alias ALI, saksi SAHRUL Alias SARRO, dan saksi RIO ANDRIYAWAN Alias WAWAN turut memotong sapi kurban di Masjid Ar-Ridho;
  • Bahwa setelah selesai mengiris daging sapi sekitar pukul 13.00 WITA, saksi korban ILYAS alias LACOA bersama dengan saksi NUR ALIM Alias ALI dan Terdakwa RUSMIN GAZALI duduk di pos sambil minum minuman keras jenis Cap Tikus;
  • Bahwa sekitar pukul 14.00 WITA, saksi korban ILYAS alias LACOA membelikan rokok sebanyak 2 (dua) bungkus untuk Terdakwa RUSMIN GAZALI dan saksi NUR ALIM Alias ALI. Setelah saksi korban menyerahkan rokok tersebut, Terdakwa mengatakan kepada saksi korban “Terima kasih nak” sambil memeluk dan mencium saksi korban, kemudian mereka melanjutkan minum Cap Tikus. Pada saat itu situasi sudah ramai karena ada beberapa teman yang bergabung termasuk saksi SAHRUL Alias SARRO dan saksi RIO ANDRIYAWAN Alias WAWAN;
  • Bahwa sekitar pukul 15.15 WITA, tanpa sebab dan permasalahan apa pun, Terdakwa RUSMIN GAZALI yang duduk di samping sebelah kanan saksi korban, dengan menggunakan tangan kiri mengambil pisau yang sebelumnya disimpan di depannya, kemudian mencabut sebilah pisau tersebut dan menusukkannya sebanyak 1 (satu) kali dari arah depan pada betis kaki kanan saksi korban ILYAS alias LACOA hingga tembus ke bagian belakang betis kaki kanan;
  • Bahwa pada saat pisau tersebut tertanam di betis kaki kanan saksi korban, saksi korban memegang pisau tersebut sehingga ibu jari tangan kanannya mengalami luka robek. Setelah itu Terdakwa mencabut pisau yang digunakan untuk menusuk betis saksi korban dan membawa pisau tersebut pergi meninggalkan tempat kejadian perkara;
  • Bahwa setelah ditusuk, saksi korban memanggil saksi SAHRUL Alias SARRO yang pada saat itu hendak pulang ke rumahnya dan baru berjarak sekitar 50 (lima puluh) meter dengan mengatakan “Sarro ditikam saya”. Saksi SAHRUL Alias SARRO kemudian kembali ke tempat kejadian dan mengejar Terdakwa RUSMIN GAZALI, namun Terdakwa sudah tidak ditemukan;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tersebut, saksi korban ILYAS alias LACOA berdasarkan Visum Et Repertum Nomor: VER/862/V/2026/Rumkit Bhay tanggal 27 Mei 2026 yang dibuat oleh dr. ENDRIS EDYA TAMBOTO yaitu Dokter pada Rumah Sakit Bhayangkara Tk III Palu yang melakukan pemeriksaan dengan hasil sebagai berikut:

Status Lokalis:

  1. Pada ibu jari tangan kanan, tampak satu buah luka lecet berwarna kemerahan, berbentuk tidak beraturan berukuran satu kali nol koma tujuh sentimeter, berbatas tegas, tepi luka tidak rata.
  2. Pada kaki kanan, tampak satu buah luka robek yang sudah dijahit sebanyak empat jahitan, berbentuk garis lurus berukuran tiga kali nol koma lima sentimeter, berbatas tegas, tepi luka tidak rata dan terdapat sebuah benda berbahan karet yang keluar dari luka tersebut.
  3. Pada kaki kanan bagian betis, tampak satu buah luka lecet yang sudah dijahit sebanyak lima jahitan berbentuk tidak beraturan berukuran tiga kali nol koma lima sentimeter, berbatas tegas, tepi luka tidak rata.
  4. Tampak pembengkakan sewarna dengan warna kulit di antara kedua luka.

Kesimpulan:

Ditemukan adanya luka memar pada tangan bawah dan kaki kanan, luka pada tangan kanan diduga diakibatkan adanya trauma tumpul dan luka pada kaki kanan.

-------------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.---------------

Pihak Dipublikasikan Ya