Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
261/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2.ADE ELFAN NURFIQRI, S.H.
3.HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
MOH. FATHIR BIN FAISAL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 21 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 261/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 18 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1611/P.2.14/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
2ADE ELFAN NURFIQRI, S.H.
3HARLYAWAN RIFQI FUADI, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH. FATHIR BIN FAISAL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

Bahwa Terdakwa MOH. FATHIR Bin FAISAL, pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekitar pukul 18.40 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tidak pidana, “Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026, sekitar pukul 13.50 WITA, Terdakwa diajak oleh Sdr. YUSMUNANDAR yang merupakan paman Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu di rumah Sdr. OBI yang beralamat di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, karena stok Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Sdr. YUSMUNANDAR dan Terdakwa telah habis terjual. Selanjutnya, karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk membeli Narkotika jenis Sabu bersama dengan Sdr. YUSMUNANDAR di rumah Sdr. OBI, Terdakwa kemudian berinisiatif menghubungi temannya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dengan menjanjikan kepada temannya tersebut bahwa setelah Narkotika jenis Sabu dibeli, temannya dapat menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut. Tidak berselang lama, teman Terdakwa datang ke rumah Terdakwa untuk meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengantarkan temannya tersebut kembali ke rumahnya, kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya untuk menjemput Sdr. YUSMUNANDAR. Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. YUSMUNANDAR berangkat menuju rumah Sdr. OBI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, dengan posisi Sdr. YUSMUNANDAR mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa duduk di bagian belakang sebagai penumpang. Bahwa setibanya di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Terdakwa bersama dengan Sdr. YUSMUNANDAR kemudian menemui Sdr. OBI yang sedang duduk di gazebo yang berada di depan rumah Sdr. OBI. Pada saat itu, Sdr. YUSMUNANDAR turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa tetap berada di atas sepeda motor. Bahwa selanjutnya, Sdr. YUSMUNANDAR mengatakan kepada Sdr. OBI, “Mau ambil”, kemudian Sdr. OBI bertanya kepada Sdr. YUSMUNANDAR, “Berapa?”, yang kemudian dijawab oleh Sdr. YUSMUNANDAR, “2 (dua) gram”. Setelah itu, Sdr. OBI mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram dari dalam kotak, kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. YUSMUNANDAR. Selanjutnya, Sdr. YUSMUNANDAR menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang sebelumnya merupakan hasil patungan antara Terdakwa dengan Sdr. YUSMUNANDAR, masing-masing sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya, 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang telah diberikan oleh Sdr. OBI tersebut disimpan di dalam kantung celana Sdr. YUSMUNANDAR. Kemudian, Terdakwa bersama dengan Sdr. YUSMUNANDAR meninggalkan rumah Sdr. OBI dan kembali menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor secara berboncengan. Bahwa setelah tiba di rumah Terdakwa, Sdr. YUSMUNANDAR menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram. Selanjutnya, Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket kecil di dalam kamar rumah Terdakwa dengan menggunakan timbangan elektronik dan 1 (satu) buah sendok. Bahwa timbangan elektronik tersebut diperoleh Terdakwa dari seorang temannya yang bekerja sebagai buruh di pelabuhan, setelah sebelumnya Terdakwa memberikan Narkotika jenis Sabu kepada temannya tersebut. Bahwa selanjutnya, Narkotika jenis Sabu yang telah ditimbang dan dibagi tersebut dimasukkan ke dalam plastik-plastik kecil dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok. Plastik-plastik kecil tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Terdakwa di Toko Plastik yang berada di Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Bahwa kemudian, Narkotika jenis Sabu tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya. Dari 12 (dua belas) paket kecil tersebut, sebanyak 6 (enam) paket telah terjual kepada pembeli yang datang ke rumah Terdakwa. Uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online. Bahwa selain itu, sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu telah digunakan sendiri oleh Terdakwa di dalam kamar rumah Terdakwa, sehingga tersisa 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu. Bahwa sementara itu, setelah menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram kepada Terdakwa, Sdr. YUSMUNANDAR kemudian beristirahat dan tidur di dalam kamar rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WITA, Sdr. AINALMUZAIN bersama dengan Sdr. AGUS datang ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya, Terdakwa meminta Sdr. AINALMUZAIN dan Sdr. AGUS untuk menunggu karena Terdakwa hendak mandi sore. Sebelum pergi mandi, Terdakwa menaruh 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang belum terjual di depan kamar Terdakwa. Kemudian, Terdakwa pergi untuk mandi, sedangkan Sdr. AINALMUZAIN dan Sdr. AGUS tetap berada di kamar Terdakwa sambil berbaring dan menunggu Terdakwa selesai mandi.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 18.40 WITA, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala mendatangi Rumah Terdakwa yang berada di Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RICKY selaku Kepala Dusun Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan pada saat penggeledahan tersebut berlangsung, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala menemukan 4 (empat) platik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu di bawah lantai di depan pintu kamar rumah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) buah alat timbangan elektronik, 1 (satu) buah kaca pirikes, 1 (satu) buah pipet besar dan 1 (satu) buah plastik besar kosong dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke Polres Donggala Guna Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. YUSMUNANDAR telah melakukan pembelian Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. OBI sebanyak 8 (delapan) kali sejak awal bulan Mei 2026, yang tanggal pastinya sudah tidak diingat oleh Terdakwa, dimana setiap 1 (satu) gram Narkotika jenis Sabu yang dibeli dibagi menjadi 12 (dua belas) paket kecil, sehingga secara keseluruhan menjadi 96 (sembilan puluh enam) paket kecil. Selanjutnya, sebagian paket tersebut dijual kembali oleh Terdakwa dan sebagian lainnya digunakan sendiri, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli kembali Narkotika jenis Sabu untuk dijual, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-073/VI/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 pukul 15.00 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap Moh. FATHIR Bin FAISAL yang dilakukan oleh Dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dengan nomor LAB : 1995/NNF/V/2026, tanggal 22 mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2760 gram diberi nomor barang bukti 5331/2026/NNF milih Terdakwa MOH. FATHIR Bin FAISAL mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa MOH. FATHIR Bin FAISAL pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Alternatif Kesatu di atas, “Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa bermula pada hari Senin, tanggal 11 Mei 2026, sekitar pukul 13.50 WITA, Terdakwa diajak oleh Sdr. YUSMUNANDAR yang merupakan paman Terdakwa untuk membeli Narkotika jenis Sabu di rumah Sdr. OBI yang beralamat di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, karena stok Narkotika jenis Sabu yang dimiliki oleh Sdr. YUSMUNANDAR dan Terdakwa telah habis terjual. Selanjutnya, karena Terdakwa tidak memiliki kendaraan untuk membeli Narkotika jenis Sabu bersama dengan Sdr. YUSMUNANDAR di rumah Sdr. OBI, Terdakwa kemudian berinisiatif menghubungi temannya untuk meminjam 1 (satu) unit sepeda motor dengan menjanjikan kepada temannya tersebut bahwa setelah Narkotika jenis Sabu dibeli, temannya dapat menggunakan Narkotika jenis Sabu tersebut. Tidak berselang lama, teman Terdakwa datang ke rumah Terdakwa untuk meminjamkan sepeda motornya kepada Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa mengantarkan temannya tersebut kembali ke rumahnya, kemudian Terdakwa kembali ke rumahnya untuk menjemput Sdr. YUSMUNANDAR. Bahwa selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Sdr. YUSMUNANDAR berangkat menuju rumah Sdr. OBI dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor, dengan posisi Sdr. YUSMUNANDAR mengendarai sepeda motor tersebut, sedangkan Terdakwa duduk di bagian belakang sebagai penumpang. Bahwa setibanya di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, Terdakwa bersama dengan Sdr. YUSMUNANDAR kemudian menemui Sdr. OBI yang sedang duduk di gazebo yang berada di depan rumah Sdr. OBI. Pada saat itu, Sdr. YUSMUNANDAR turun dari sepeda motor, sedangkan Terdakwa tetap berada di atas sepeda motor. Bahwa selanjutnya, Sdr. YUSMUNANDAR mengatakan kepada Sdr. OBI, “Mau ambil”, kemudian Sdr. OBI bertanya kepada Sdr. YUSMUNANDAR, “Berapa?”, yang kemudian dijawab oleh Sdr. YUSMUNANDAR, “2 (dua) gram”. Setelah itu, Sdr. OBI mengambil 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 2 (dua) gram dari dalam kotak, kemudian menyerahkan Narkotika jenis Sabu tersebut kepada Sdr. YUSMUNANDAR. Selanjutnya, Sdr. YUSMUNANDAR menyerahkan uang pembayaran sebesar Rp1.400.000,00 (satu juta empat ratus ribu rupiah), yang sebelumnya merupakan hasil patungan antara Terdakwa dengan Sdr. YUSMUNANDAR, masing-masing sebesar Rp700.000,00 (tujuh ratus ribu rupiah). Bahwa selanjutnya, 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu yang telah diberikan oleh Sdr. OBI tersebut disimpan di dalam kantung celana Sdr. YUSMUNANDAR. Kemudian, Terdakwa bersama dengan Sdr. YUSMUNANDAR meninggalkan rumah Sdr. OBI dan kembali menuju rumah Terdakwa yang beralamat di Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor secara berboncengan. Bahwa setelah tiba di rumah Terdakwa, Sdr. YUSMUNANDAR menyerahkan kepada Terdakwa 1 (satu) paket yang berisi Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram. Selanjutnya, Terdakwa langsung membagi Narkotika jenis Sabu tersebut menjadi 12 (dua belas) paket kecil di dalam kamar rumah Terdakwa dengan menggunakan timbangan elektronik dan 1 (satu) buah sendok. Bahwa timbangan elektronik tersebut diperoleh Terdakwa dari seorang temannya yang bekerja sebagai buruh di pelabuhan, setelah sebelumnya Terdakwa memberikan Narkotika jenis Sabu kepada temannya tersebut. Bahwa selanjutnya, Narkotika jenis Sabu yang telah ditimbang dan dibagi tersebut dimasukkan ke dalam plastik-plastik kecil dengan menggunakan 1 (satu) buah sendok. Plastik-plastik kecil tersebut sebelumnya telah dibeli oleh Terdakwa di Toko Plastik yang berada di Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala. Bahwa kemudian, Narkotika jenis Sabu tersebut dijual oleh Terdakwa dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) untuk setiap paketnya. Dari 12 (dua belas) paket kecil tersebut, sebanyak 6 (enam) paket telah terjual kepada pembeli yang datang ke rumah Terdakwa. Uang sejumlah Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) yang diperoleh dari hasil penjualan Narkotika jenis Sabu tersebut kemudian digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online. Bahwa selain itu, sebanyak 2 (dua) paket Narkotika jenis Sabu telah digunakan sendiri oleh Terdakwa di dalam kamar rumah Terdakwa, sehingga tersisa 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu. Bahwa sementara itu, setelah menyerahkan 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu seberat 1 (satu) gram kepada Terdakwa, Sdr. YUSMUNANDAR kemudian beristirahat dan tidur di dalam kamar rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 17.30 WITA, Sdr. AINALMUZAIN bersama dengan Sdr. AGUS datang ke rumah Terdakwa dengan maksud untuk membeli 1 (satu) paket Narkotika jenis Sabu. Selanjutnya, Terdakwa meminta Sdr. AINALMUZAIN dan Sdr. AGUS untuk menunggu karena Terdakwa hendak mandi sore. Sebelum pergi mandi, Terdakwa menaruh 4 (empat) paket kecil Narkotika jenis Sabu yang belum terjual di depan kamar Terdakwa. Kemudian, Terdakwa pergi untuk mandi, sedangkan Sdr. AINALMUZAIN dan Sdr. AGUS tetap berada di kamar Terdakwa sambil berbaring dan menunggu Terdakwa selesai mandi.
  • Bahwa selanjutnya, sekitar pukul 18.40 WITA, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala mendatangi Rumah Terdakwa yang berada di Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan melakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi RICKY selaku Kepala Dusun Desa Wani II, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala dan pada saat penggeledahan tersebut berlangsung, Petugas Satresnarkoba Polres Donggala menemukan 4 (empat) platik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu di bawah lantai di depan pintu kamar rumah Terdakwa. Kemudian, Terdakwa beserta barang bukti berupa 4 (empat) plastik klip kecil yang berisi narkotika jenis sabu, 1 (satu) buah alat hisap (Bong), 1 (satu) pak plastik bening kosong, 1 (satu) buah alat timbangan elektronik, 1 (satu) buah kaca pirikes, 1 (satu) buah pipet besar dan 1 (satu) buah plastik besar kosong dibawa oleh Petugas Satresnarkoba Polres Donggala ke Polres Donggala Guna Pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. YUSMUNANDAR telah melakukan pembelian Narkotika jenis Sabu kepada Sdr. OBI sebanyak 8 (delapan) kali sejak awal bulan Mei 2026, yang tanggal pastinya sudah tidak diingat oleh Terdakwa, dimana setiap 1 (satu) gram Narkotika jenis Sabu yang dibeli dibagi menjadi 12 (dua belas) paket kecil, sehingga secara keseluruhan menjadi 96 (sembilan puluh enam) paket kecil. Selanjutnya, sebagian paket tersebut dijual kembali oleh Terdakwa dan sebagian lainnya digunakan sendiri, sedangkan uang hasil penjualannya digunakan untuk membeli kembali Narkotika jenis Sabu untuk dijual, bermain judi online, serta memenuhi kebutuhan hidup Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-073/VI/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Selasa tanggal 12 Mei 2026 pukul 15.00 Wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap Moh. FATHIR Bin FAISAL yang dilakukan oleh Dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris kriminalistik dengan nomor LAB : 1995/NNF/V/2026, tanggal 22 mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna cokelat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 4 (empat) sachet plastic berisi Kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,2760 gram diberi nomor barang bukti 5331/2026/NNF milih Terdakwa MOH. FATHIR Bin FAISAL mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 07 tahun 2025 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Perbuatan Terdakwa tersebut di atas melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya