Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
194/Pid.B/2026/PN Dgl 1.ANDI HERMAN, S.H., M.H.
2.IDIL, S.H., M.H.
3.Andi Nur Intan, S.H., M.H.
4.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
5.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
6.ABID HADYYIN, S.H.
INDRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 30 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 194/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 30 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1078/P.2.20/Eoh.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1ANDI HERMAN, S.H., M.H.
2IDIL, S.H., M.H.
3Andi Nur Intan, S.H., M.H.
4MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
5RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
6ABID HADYYIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDRA[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

Primair

Bahwa terdakwa INDRA secara bersama-sama dan bersekutu dengan Genta (DPO) dan Fahrul (DPO) pada hari Selasa 14 April 2026 sekitar jam 00.00 WITA dan pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di Dusun I Kalora Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala  yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, melakukan perbarengan beberapa tindak pidana yang saling berhubungan sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut yakni, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya yang dilakukan oleh orang yang adanya disitu tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar jam 22.00 Wita, terdakwa INDRA bersama dengan GENTA (DPO) dan FAHRUL (DPO) pergi ke rumah Ira di Dusun I Desa Kalora Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi dengan tujuan minum saguer (minuman keras tradisional). Sekitar jam 24.00 Wita terdakwa Indra bersama dengan Genta dan Fahrul pergi ke rumah Saksi Korban HARDI PULUHULAWA di Dusun I Kalora Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi. Melihat situasi sepi, terdakwa Indra masuk ke rumah lewat belakang dan melihat tidak ada orang dalam rumah, selanjutnya terdakwa Indra masuk ke dapur dan menemukan mesin Skap Kayu merk Modern M-2900 kemudian mengambil Skap Kayu tersebut dan menyerahkan ke Genta dan Fahrul yang berjaga-jaga diluar pekarangan rumah. Selanjutnya terdakwa Indra bersama dengan Genta dan Fahrul pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa Indra bersama dengan Genta pergi ke rumah saksi Aminullah S Alias Alba di Balaroa Kota Palu untuk menjual mesin skap kayu tersebut  seharga Rp100.000,-(seratus ribu rupiah), uang hasil penjualan digunakan oleh terdakwa Indra, Gdenta dan Fahrul untuk membeli sabu-sabu dan digunakan bersama-sama.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 02.00 Wita terdakwa Indra bersama-sama dengan Genta dan Fahrul kembali ke rumah Saksi Korban HARDI PULUHULAWA. Setelah sampai di depan rumah saksi Korban, terdakwa  Indra bersama Genta dan Fahrul masuk bersama-sama ke halaman belakang rumah atau teras bagian belakang rumah, Fahrul menemukan sebuah mesin atau transmisi mobil Honda Jazz yang tersimpan disamping kandang ayam. Lalu Fahrul memanggil terdakwa Indra dan Genta untuk membantu mengangkat mesin atau transmisi mobil tersebut, dan mereka secara bergantian mengangkat transmisi mesin mobil tersebut dengan cara dipikul hingga mendekati pagar, terdakwa Indra bersama Genta dan Fahrul mengangkat transmisi mesin mobil Honda Jazz tersebut dan secara bergantian memikul transmisi mesin mobil tersebut dan membawanya ke pertigaan jalan atau batas antara wilayah Silae dan Desa Kalora untuk disimpan dan kemudian mereka menjualnya kepada saksi EDHA.
  • Bahwa pada saat terdakwa Indra bersama dengan Genta dan Fahrul mengambil mesin skap kayu dan transmisi mobil Honda Jazz tersebut, saksi Hardi Puluhulawa tidak berada dirumah dan tidak mengetahui serta tidak menghendaki kedua barangnya tersebut diambil oleh terdakwa Indra bersama dengan Genta dan Fahrul.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa INDRA bersama dengan FAHRUL dan GENTA tersebut Saksi Korban HARDI PULUHULAWA mengalami kerugian sekitar Rp 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Juncto Pasal 126 ayat (1) Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana.

 

Subsidair

Bahwa terdakwa Indra pada hari Selasa 14 April 2026 sekitar jam 00.00 WITA bertempat di Dusun I Kalora Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi dan pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar  jam 02.00 Wita bertempat di Dusun I Kalora Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar jam 22.00 Wita, terdakwa Indra bersama dengan Genta (DPO) dan Fahrul (DPO) pergi ke rumah Ira di Dusun I Desa Kalora Kecamatann Kinovaro Kabupaten Sigi dengan tujuan minum saguer (minuman keras tradisional). Sekitar jam 24.00 Wita terdakwa Indra bersama dengan Genta dan Fahrul pergi ke rumah saksi Hardi Puluhulawa di Dusun I Kalora Kecamatan Kinovaro Kabupaten Sigi. Melihat situasi sepi, terdakwa Indra masuk ke rumah lewat belakang dan melihat tidak ada orang dalam rumah, selanjutnya terdakwa Indra masuk ke dapur dan menemukan mesin Skap Kayu merk Modern M-2900 kemudian mengambil Skap Kayu tersebut dan menyerahkan ke Genta dan Fahrul yang berjaga-jaga diluar pekarangan rumah. Selanjutnya terdakwa Indra bersama dengan Genta dan Fahrul pulang kerumah terdakwa.
  • Bahwa keesokan harinya terdakwa Indra bersama dengan Genta dan Fahrul pergi ke rumah saksi Aminullah S Alias Alba di Balaroa Kota Palu untuk menjual mesin skap kayu tersebut  seharga Rp. 100.000,-m(seratus ribu rupiah), uang hasil penjualan digunakan oleh terdakwa Indra, Genta dan Fahrul untuk membeli sabu-sabu dan digunakan bersama-sama.
  • Selanjutnya pada hari Kamis tanggal 16 April 2026 sekitar jam 02.00 Wita terdakwa Indra bersama-sama dengan Genta dan Fahrul kembali kerumah saksi Hardi Puluhulawa. Setelah sampai di depan rumah saksi Hardi Puluhulawa, terdakwa  Indra bersama Genta dan Fahrul masuk bersama-sama ke halaman belakang rumah atau teras bagian belakang rumah, Fahrul menemukan sebuah  mesin atau transmisi mobil Honda Jazz yang tersimpan disamping kandang ayam. Lalu Fahrul memanggil terdakwa Indra dan Genta untuk membantu mengangkat transmisi mobil tersebut, dan mereka secara bergantian mengangkat transmisi mesin mobil tersebut dengan cara dipikul hingga mendekati pagar, terdakwa Indra bersama Genta dan Fahrul mengangkat transmisi mesin mobil Honda Jazz tersebut dan secara bergantian memikul transmisi mesin mobil tersebut dan membawanya ke pertigaan jalan atau batas antara wilayah Silae dan Desa Kalora untuk disimpan dan kemudian mereka menjualnya kepada saksi Edha.
  • Bahwa pada saat terdakwa Indra bersama dengan Genta dan Fahrul mengambil mesin skap kayu dan transmisi mobil Honda Jazz tersebut, saksi Hardi Puluhulawa tidak berada dirumah dan tidak mengetahui serta tidak menghendaki kedua barangnya tersebut diambil oleh terdakwa Indra bersama dengan Genta dan Fahrul.
  • Bahwa akibat perbuatan terdakwa Indra bersama dengan Fahrul dan Genta tersebut saksi Hardi Puluhulawa mengalami kerugian sekitar Rp. 3.850.000,- (tiga juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).

Perbuatan terdakwa Indra tersebut melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesauian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya