| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa terdakwa CECEP ROSANDY Alias CECEP secara bersama-sama turut serta melakukan Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa HENDRA Bin AHMAD Alias HENDRA dan Lk. SARIF (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) Polda Sulteng pada hari Senin tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 00.45 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di rumah milik Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra di Jalan Padat Karya, Desa Wani I, Kecamatan Tanantonvea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi tengah atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep sering menewarkan narkotika yang diduga jenis Sabu di Kota Palu, berdasarkan informasi tersebut maka Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar jam 10.00 Wita salah satu anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan Andercaver Buy (saksi Abdul Gafur) untuk melakukan pembelian narkotika terselubung dengan cara menghubungi Handphone Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep via Whatsapp merek Infinix Smart 9 warna abu-abu metalik, dan sepakat janjian untuk bertemu di Lobi Hotel Santika Palu untuk melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
- Pada saat itu Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep juga mengirimkan rekaman vidio terkait Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kg kepada Undercaver Buy dan sekitar jam 10.00 Wita, Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep bertemu dengan Undercaver Buy di Lobi Hotel Santika Palu, selanjutnya Undercaver Buy bertanya kepada Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep berapa banyak narkotika jenis Sabu yang Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep miliki dan dijawab “ada 5 (lima) kg” dan pada saat itu Undercaver Buy memesan sebanyak 1 kg saja dan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep mengatakan “bisa di DP terlebih dahulu” pada saat itu Undercaver Buy langsung mengirim Uang DP sebanyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke Rekening BCA nomor rekening 7805789280 atas nama Cecep Rosandy, dan setelah itu Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep langsung masuk Lif Hotel Santika Palu untuk naik ke lantai 8 (delapan) untuk menghubungi/memesan mobil Maxim dan tidak lama setelah itu Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep turun lagi ke Lobi Hotel Santika Palu bertemu dengan Undercaver Buy, dan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep menyampaikan kepada Undercaver Buy untuk mengambil mobilnya diparkiran, pada saat Undercaver Buy pergi mengambil mobilnya yang di parkir di parkiran Hotel Santika Palu kemudian Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep langsung keluar dari Lobi Hotel Santika Palu menuju ke Jalan Mawar, dimana mobil Maxim yang Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep pesan sebelumnya sudah menunngu, setelah itu Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep langsung pergi meninggalkan Hotel Santika Palu tanpa sepengetahuan dengan saksi Abdul Gafur yang menyamar sebagai Undercaver Buy dan menuju ke Huntap Tondo untuk bertemu dengan temannya bernama Lk. SARIF dan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep tidak menyerahkan 1 (satu) kg Narkotika jenis Sabu kepada Undercaver Buy karena Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep hanya menipunya, dan pada saat itu Undercaver Buy menghubungi nomor Handphone milik Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan masih tersambung dan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep mengatakan kepada Undercaver Buy bahwa dirinya masih menguruskan barang narkotika jenis sabunya, namun berjalannya waktu tidak ada kejelasan dari Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep, kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan kembali penyelidikan tentang keberadaan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep.
- Bahwa setelah uang ditransfer oleh Undercaver Buy ke Nomor Rekening BCA 7805789280 milik Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep untuk DP pembelian narkotika jenis Sabu (pembelian terselubung) sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep sebagian ditransfer ke Rekenging an. Rosiana sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening an. Ernawati di Tarakan sebesar Rp.500.000,- dan ke Rekening an. Perawati sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sebagian ditarik secara tunai untuk di berikan kepada Lk. SARIF sejumlah Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ada yang diberikan kepada Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra sejumlah Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis Sabu dan sebagian dipergunakan untuk keperluan lainnya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar jam 00.10 Wita Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep bersama Lk. SARIF tiba di rumah Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra di Jalan Padat Karya, Desa Wani I, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng dan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep bersama Lk. SARIF menyuruh Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra untuk pergi membeli narkitika jenis Sabu di daerah Mantikulore, kota Palu dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribuh rupiah)
- Dan pada hari yang sama Selasa tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 00.45 Wita terpantau oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng bahwa Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep bersama temannya bernama Lk. SARIF sedang berada di rumah Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra di Jalan Padat Karya, Desa Wani I, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung menuju ke rumah milik Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep sedangkan Lk. SARIF melarikan diri pada saat proses penangkapan, tidak lama setelah penangkapan datang Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra dirumahnya pulang dari membeli narkotika jenis Sabu dan langsung dilakukan penangkapan, pada saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sipil yaitu saksi Muhammad Yusril tidak ditemukan adanya narkotika jenis Sabu pada diri Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Alias Ahmad Alias Hendra, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra kemudian Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra mengakui kalau dirinya habis membeli narkotika jeis Sabu sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan disembunyikan di pagar seng Lorong Lapangan Bola Wani I, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala karena di depan rumah Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra dilihat banyak orang, selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra pergi mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu dan juga mengamankan 1 (satu) buah plastic klip bening, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 9 warna abu-abu metalik, Nomor IMEI 1 : 350932870160637 dan Nomor IMEI 2 : 350932877229021 dengan No SIM Card 1 : 081241211505/SIM Card 2 : 081936477771 milik Terdakwa Cecep Rosandy, 1 ( satu) unit Handphone merek Oppo A57 warna hitam buram, Nomor IMEI 1 : 860173062844497 dan Nomor IMEI 2 : 8601730628444489 dengan No SIM Card 1 : 081242278891 milik Terdakwa Hendra dan 1 ( satu) unit Handphone merek Realmi warna putih metalik (Handphone terkunci) milik Lk. SARIF yang sedang di Carge di rumah terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Alias Ahmad Alias Hendra beserta barang bukti langsug diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum.
- Bahwa rencana 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu tersebut akan dijual kembali di daerah Bou Kabupaten Toli Toli dan Tardakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk menguasai, menyimpan dan menjual narkotika jenis Sabu tersebut.
- Setelah dilakukan penimbangan terhadap 1(satu) paket yang berisi kristal putih bening tersebut berat keseluruhan adalah 5,5566 (lima koma lima ribu lima ratus enam puluh enam) gram dan setelah dilakukan pengujian terhadap kristal putih bening oleh Balai Besar POM Palu ternyata Kristal bening tersebut mengandung Methamfetamin (Sabu) yang termasuk narkotika golongan I sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.103.K.05.16.26.0124.K tanggal 15 April 2026 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Triwahyuningsih, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Penguji.
Perbuatan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Alias Ahmad Alias Hendra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 114 Ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Junto pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa terdakwa CECEP ROSANDY Alias CECEP secara bersama-sama turut serta melakukan Tindak Pidana Narkotika dengan Terdakwa HENDRA Bin AHMAD Alias HENDRA dan Lk. SARIF (masuk dalam Daftar Pencarian Orang) Polda Sulteng pada hari Senin tanggal 14 April 2026 sekira Pukul 00.45 Wita atau setidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di sebuah rumah di rumah milik Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra di Jalan Padat Karya, Desa Wani I, Kecamatan Tanantonvea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi tengah atau setidaknya pada tempat lain dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, para terdakwa turut serta melakukan tindak pidana narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu, yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, perbuatan tersebut dilakukan para terdakwa dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa awalnya Tim dari Ditresnarkoba Polda Sulteng menerima informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep sering menewarkan narkotika yang diduga jenis Sabu di Kota Palu, berdasarkan informasi tersebut maka Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, kemudian pada hari Senin tanggal 13 April 2026 sekitar jam 10.00 Wita salah satu anggota Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan Andercaver Buy (saksi Abdul Gafur) untuk melakukan pembelian narkotika terselubung dengan cara menghubungi Handphone Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep via Whatsapp merek Infinix Smart 9 warna abu-abu metalik, dan sepakat janjian untuk bertemu di Lobi Hotel Santika Palu untuk melakukan transaksi narkotika jenis Sabu.
- Pada saat itu Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep juga mengirimkan rekaman vidio terkait Narkotika jenis Sabu sebanyak 5 (lima) kg kepada Undercaver Buy dan sekitar jam 10.00 Wita, Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep bertemu dengan Undercaver Buy di Lobi Hotel Santika Palu, selanjutnya Undercaver Buy bertanya kepada Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep berapa banyak narkotika jenis Sabu yang Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep miliki dan dijawab “ada 5 (lima) kg” dan pada saat itu Undercaver Buy memesan sebanyak 1 kg saja dan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep mengatakan “bisa di DP terlebih dahulu” pada saat itu Undercaver Buy langsung mengirim Uang DP sebanyak Rp.10.000.000 (sepuluh juta rupiah) ke Rekening BCA nomor rekening 7805789280 atas nama Cecep Rosandy, dan setelah itu Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep langsung masuk Lif Hotel Santika Palu untuk naik ke lantai 8 (delapan) untuk menghubungi/memesan mobil Maxim dan tidak lama setelah itu Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep turun lagi ke Lobi Hotel Santika Palu bertemu dengan Undercaver Buy, dan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep menyampaikan kepada Undercaver Buy untuk mengambil mobilnya diparkiran, pada saat Undercaver Buy pergi mengambil mobilnya yang di parkir di parkiran Hotel Santika Palu kemudian Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep langsung keluar dari Lobi Hotel Santika Palu menuju ke Jalan Mawar, dimana mobil Maxim yang Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep pesan sebelumnya sudah menunngu, setelah itu Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep langsung pergi meninggalkan Hotel Santika Palu tanpa sepengetahuan dengan saksi Abdul Gafur yang menyamar sebagai Undercaver Buy dan menuju ke Huntap Tondo untuk bertemu dengan temannya bernama Lk. SARIF dan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep tidak menyerahkan 1 (satu) kg Narkotika jenis Sabu kepada Undercaver Buy karena Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep hanya menipunya, dan pada saat itu Undercaver Buy menghubungi nomor Handphone milik Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan masih tersambung dan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep mengatakan kepada Undercaver Buy bahwa dirinya masih menguruskan barang narkotika jenis sabunya, namun berjalannya waktu tidak ada kejelasan dari Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep, kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan kembali penyelidikan tentang keberadaan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep.
- Bahwa setelah uang ditransfer oleh Undercaver Buy ke Nomor Rekening BCA 7805789280 milik Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep untuk DP pembelian narkotika jenis Sabu (pembelian terselubung) sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), kemudian uang tersebut Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep sebagian ditransfer ke Rekenging an. Rosiana sebanyak 2 kali dengan jumlah Rp.2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) ditransfer ke Rekening an. Ernawati di Tarakan sebesar Rp.500.000,- dan ke Rekening an. Perawati sebesar Rp.1.000.000,- (satu juta rupiah) dan Sebagian ditarik secara tunai untuk di berikan kepada Lk. SARIF sejumlah Rp.6.700.000,- (enam juta tujuh ratus ribu rupiah) ada yang diberikan kepada Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra sejumlah Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribu rupiah) untuk membeli narkotika jenis Sabu dan sebagian dipergunakan untuk keperluan lainnya.
- Kemudian pada hari Selasa tanggal 14 April 2026 sekitar jam 00.10 Wita Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep bersama Lk. SARIF tiba di rumah Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra di Jalan Padat Karya, Desa Wani I, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng dan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep bersama Lk. SARIF menyuruh Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra untuk pergi membeli narkitika jenis Sabu di daerah Mantikulore, kota Palu dengan harga Rp.4.200.000,- (empat juta dua ratus ribuh rupiah)
- Dan pada hari yang sama Selasa tanggal 14 April 2016 sekitar pukul 00.45 Wita terpantau oleh Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng bahwa Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep bersama temannya bernama Lk. SARIF sedang berada di rumah Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra di Jalan Padat Karya, Desa Wani I, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulteng kemudian Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng langsung menuju ke rumah milik Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra dan berhasil melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep sedangkan Lk. SARIF melarikan diri pada saat proses penangkapan, tidak lama setelah penangkapan datang Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra dirumahnya pulang dari membeli narkotika jenis Sabu dan langsung dilakukan penangkapan, pada saat dilakukan penggeledahan badan yang disaksikan warga sipil yaitu saksi Muhammad Yusril tidak ditemukan adanya narkotika jenis Sabu pada diri Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Alias Ahmad Alias Hendra, setelah dilakukan interogasi terhadap Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra kemudian Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra mengakui kalau dirinya habis membeli narkotika jeis Sabu sebanyak 6 (enam) paket Narkotika jenis Sabu seharga Rp.4.200.000 (empat juta dua ratus ribu rupiah) dan disembunyikan di pagar seng Lorong Lapangan Bola Wani I, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala karena di depan rumah Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra dilihat banyak orang, selanjutnya petugas dari Ditresnarkoba Polda Sulteng bersama Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra pergi mengambil 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu dan juga mengamankan 1 (satu) buah plastic klip bening, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix Smart 9 warna abu-abu metalik, Nomor IMEI 1 : 350932870160637 dan Nomor IMEI 2 : 350932877229021 dengan No SIM Card 1 : 081241211505/SIM Card 2 : 081936477771 milik Terdakwa Cecep Rosandy, 1 ( satu) unit Handphone merek Oppo A57 warna hitam buram, Nomor IMEI 1 : 860173062844497 dan Nomor IMEI 2 : 8601730628444489 dengan No SIM Card 1 : 081242278891 milik Terdakwa Hendra dan 1 ( satu) unit Handphone merek Realmi warna putih metalik (Handphone terkunci) milik Lk. SARIF yang sedang di Carge di rumah terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra untuk dijadikan barang bukti. Selanjutnya Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Alias Ahmad Alias Hendra beserta barang bukti langsug diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses hukum.
- Bahwa rencana 6 (enam) paket narkotika jenis Sabu tersebut akan dijual kembali di daerah Bou Kabupaten Toli Toli dan Tardakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Bin Ahmad Alias Hendra tidak mempunyai ijin dari Instansi yang berwenang untuk menguasai, menyimpan dan menjual narkotika jenis Sabu tersebut.
- Setelah dilakukan penimbangan terhadap 1(satu) paket yang berisi kristal putih bening tersebut berat keseluruhan adalah 5,5566 (lima koma lima ribu lima ratus enam puluh enam) gram dan setelah dilakukan pengujian terhadap kristal putih bening oleh Balai Besar POM Palu ternyata Kristal bening tersebut mengandung Methamfetamin (Sabu) yang termasuk narkotika golongan I sesuai dengan Laporan Pengujian Nomor LHU.103.K.05.16.26.0124.K tanggal 15 April 2026 yang ditanda tangani secara elektronik oleh Triwahyuningsih, S.Farm, Apt. selaku Ketua Tim Penguji.
Perbuatan Terdakwa Cecep Rosandy Alias Cecep dan Terdakwa Hendra Alias Ahmad Alias Hendra sebagaimana diatur dan diancam pidana sesuai dengan pasal 609 ayat (2) huruf a Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto pasal 20 huruf c Undang Undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP junto Undang Undang Nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian Pidana. |