| Dakwaan |
Bahwa mereka Terdakwa ARDYANTO BIN SUPRIYADI ALIAS ARDI bersama-sama dengan Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA (yang penuntutannya dilakukan secara terpisah/ splitsing), Sdr. ANGGI (DPO) dan Sdr. REHAN (DPO) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WITA dan sekira pukul 20.00 WITA atau dalam bulan Maret tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026 bertempat Lapangan Dangdut tempat dimana PT FAJAR SURYA USAHA NUSA menyimpan beberapa material bangunan yang beralamat di Jl. Pettalolo, Kel. Boya, Kec. Banawa, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara bersama-sama dan bersekutu mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut:-
- Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WITA Sdr. ANGGI (DPO) mendatangi rumah Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA yang beralamat di Lorong Malonda, Kel. Boya, Kec. Banawa Kab. Donggala dan bertemu dengan Terdakwa, Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA dan Sdr. REHAN (DPO). Selanjutnya Sdr. ANGGI (DPO) langsung berkata ”lebih baik kita ambil besi di lapangan dangdut sisa-sisanya penutup got”, kemudian Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, Sdr. ANGGI (DPO) dan Sdr. REHAN (DPO) langsung berangkat menuju lapangan dangdut tersebut yang beralamat di Jl. Pettalolo, Kel. Boya, Kec. Banawa, Kab. Donggala dengan berjalan kaki. Bahwa yang dimaksud dengan lapangan dangdut pada kejadian diatas adalah tempat dimana PT FAJAR SURYA USAHA NUSA menyimpan beberapa material bangunan. Sesampainya di lapangan, Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, Sdr. ANGGI (DPO) dan Sdr. REHAN (DPO) langsung mengambil penutup manhole tersebut dengan cara mengangkatnya lalu membantingnya ke lapangan dengan tujuan untuk memisahkan penutup drainase dengan semen yang masih melekat pada penutup drainase tersebut. Setelah semennya terlepas lalu penutup drainase tersebut dimasukkan ke dalam karung dan jumlah penutup drainase yang diambil pada saat itu yakni sebanyak 9 (sembilan) buah yang tersimpan dalam 2 (dua) karung. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, Sdr. ANGGI (DPO) dan Sdr. REHAN (DPO) dengan berjalan kaki membawa penutup drainase tersebut menuju taman kota dengan maksud untuk mencari kendaraan yang digunakan untuk mengangkut penutup drainase tersebut. Sesampainya di taman kota Sdr. REHAN (DPO) menyewa sepeda motor kepada orang yang mereka tidak kenal, sedangkan Terdakwa dan Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA meminjam sepeda motor milik penjual yang mereka tidak kenal yang berada di taman kota. Setelah itu Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, Sdr. ANGGI (DPO) dan Sdr. REHAN (DPO) langsung membawa penutup drainase tersebut menuju ke Kel. Tanjung Batu, Kec. Banawa, Kab. Donggala tepatnya di tempat jual beli besi tua milik Saksi EKA USMAN WATI BIN USMAN Alias EKA, kemudian Terdakwa, Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, Sdr. ANGGI (DPO) dan Sdr. REHAN (DPO) menjual 9 (sembilan) penutup drainase kepada Saksi EKA USMAN WATI BIN USMAN Alias EKA dengan harga Rp. 180.000 (seratus delapan puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan tersebut digunakan sebanyak Rp 15.000,- (lima belas ribu rupiah) untuk membayar sewa sepeda motor, Rp 5.000 (lima ribu rupiah) untuk membeli rokok dan sisanya sebanyak Rp 160.000 (seratus enam puluh lima ribu rupiah) dibagi kepada Terdakwa, Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, Sdr. ANGGI (DPO) dan Sdr. REHAN dan masing-masing memperoleh Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa, Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, Sdr. ANGGI (DPO) dan Sdr. REHAN (DPO) pulang ke rumah masing-masing;
- Selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 20.00 WITA Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, dan Sdr. ANGGI (DPO) kembali menuju ke lapangan dangdut dengan menggunakan 1 (satu) unit kendaraan becak milik Sdr. KALU tanpa sepengetahuan dan seizin Sdr. KALU, setelah itu sesampainya di lapangan dangdut, Terdakwa bersama-sama Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, dan Sdr. ANGGI (DPO) langsung mengambil penutup drainase tersebut sebanyak 7 (tujuh) buah dan memuatnya ke becak yang Terdakwa, Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, dan Sdr. ANGGI (DPO) bawa sebelumnya, kemudian Terdakwa, Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, dan Sdr. ANGGI (DPO) membawa 7 (tujuh) buah penutup drainase menuju ke Jembatan Megawati menggunakan becak yang Terdakwa kemudikan, sesampainya di Jembatan Megawati Terdakwa bersama-sama Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, dan Sdr. ANGGI (DPO) menurunkan 7 (tujuh) buah penutup drainase tersebut dan membantingnya ke batu yang tidak jauh dari Jembatan Megawati berada dengan tujuan untuk memisahkan penutup drainase dengan semen yang masih melekat pada penutup drainase tersebut, setelah itu Terdakwa bersama-sama Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, dan Sdr. ANGGI (DPO) memuat kembali 7 (tujuh) buah penutup drainase tersebut ke becak dan langsung menuju Kel. Tanjung Batu, Kec. Banawa, Kab. Donggala tepatnya di tempat jual beli besi tua milik Saksi EKA USMAN WATI BIN USMAN Alias EKA, kemudian Terdakwa bersama-sama Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, dan Sdr. ANGGI (DPO) menjual 7 (tujuh) penutup drainase kepada Saksi EKA USMAN WATI BIN USMAN Alias EKA dengan harga Rp 120.000 (seratus dua puluh ribu rupiah) dan dari hasil penjualan 7 (tujuh) penutup drainase tersebut langsung dibagi kepada Terdakwa, Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA dan Sdr. ANGGI (DPO) dan masing-masing memperoleh Rp 40.000,- (empat puluh ribu rupiah), setelah itu Terdakwa, Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA dan Sdr. ANGGI (DPO) mengembalikan becak milik Sdr. KALU, kemudian Terdakwa, Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA dan Sdr. ANGGI (DPO) pulang ke rumah masing-masing;
- Bahwa uang hasil penjualan dari 16 (enam belas) buah penutup drainase milik PT FAJAR RAYA USAHA NUSA yang Terdakwa ambil digunakan oleh Terdakwa untuk bermain judi online dan membeli rokok;
- Bahwa Terdakwa, Saksi ESA LIANG BIN DAENG BETA Alias REZA, Sdr. ANGGI (DPO) dan Sdr. REHAN (DPO) tidak memiliki hak dan izin untuk mengambil 16 (enam belas) buah penutup drainase milik PT FAJAR RAYA USAHA NUSA sehingga PT FAJAR RAYA USAHA NUSA menderita kerugian senilai Rp 22.268.862,- (dua puluh dua juta dua ratus enam puluh delapan ribu delapan ratus enam puluh dua rupiah).
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP |