Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
208/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
JEKSEN Alias JEK Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 12 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 208/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 11 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1154/P.2.20/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MUTIARA AYU PUSPITASARI, S.H.
2DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1JEKSEN Alias JEK[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa Terdakwa JEKSEN Alias JEK, pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa JEKSEN Alias JEK membeli Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, bertempat di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu, Terdakwa JEKSEN Alias JEK membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dalam pembelian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa JEKSEN Alias JEK kemudian membaginya dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet ke dalam 5 (lima) paket masing-masing paket seberat 1 (satu) gram, selanjutnya dari masing-masing paket tersebut dibagi lagi menjadi 17 (tujuh belas) paket, bahwa total dari 5 (lima) gram tersebut menjadi 85 (delapan puluh lima) paket namun 69 (enam puluh sembilan) paket telah habis terjual dan sebagian telah dipakai atau dikonsumsi pribadi oleh Terdakwa JEKSEN Alias JEK, sehingga tersisa 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu yang berada dikekuasaan Terdakwa JEKSEN Alias JEK, yang kemudian akan dijual dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap paket dan dipakai atau dikonsumsi pribadi oleh Terdakwa JEKSEN Alias JEK, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sekira Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), yang Terdakwa JEKSEN Alias JEK gunakan untuk judi online.
  • Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi bahwa Terdakwa JEKSEN Alias JEK menjual atau mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Palolo Kab. Sigi, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Karunia Kec. Palolo Kab. Sigi, Saksi ABD. ASYHAR dan Saksi AGIL RIZALDI selaku Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan Penangkapan terdahap Terdakwa JEKSEN Alias JEK berdasarkan surat perintah tugas dari Satresnarkoba Polres Sigi dan Penggeledahan di rumah Terdakwa JEKSEN Alias JEK yang juga disaksikan oleh Saksi DESMON selaku warga Desa Karunia Kec. Palolo Kab. Sigi, pada saat penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu yang berada dilantai rumah terdakwa tepatnya di ruang tengah rumah terdakwa, yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5795 (nol koma lima tujuh sembilan lima) gram;
  • 1 (satu) buah botol plastik kecil warna hitam putih;
  • 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong).

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Satresnarkoba Polres Sigi tanggal 30 Maret 2026 dengan hasil sebagai berikut :

Jenis Barang Bukti : Plastik klip yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu

Satuan : 16 Paket

Netto : 0,5795

Kode BB : B.01

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0103 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 118
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0107.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------Bahwa Terdakwa JEKSEN Alias JEK, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Karunia, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 26 Maret 2026, sekitar pukul 13.00 WITA, Terdakwa JEKSEN Alias JEK membeli Narkotika jenis sabu dari seorang laki-laki yang tidak diketahui identitasnya, bertempat di Kel. Kayumalue Kec. Palu Utara Kota Palu, Terdakwa JEKSEN Alias JEK membeli sebanyak 5 (lima) gram dengan harga Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah), dalam pembelian Narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa JEKSEN Alias JEK kemudian membaginya dengan menggunakan sendok sabu yang terbuat dari pipet ke dalam 5 (lima) paket masing-masing paket seberat 1 (satu) gram, selanjutnya dari masing-masing paket tersebut dibagi lagi menjadi 17 (tujuh belas) paket, bahwa total dari 5 (lima) gram tersebut menjadi 85 (delapan puluh lima) paket namun 69 (enam puluh sembilan) paket telah habis terjual dan sebagian telah dipakai atau dikonsumsi pribadi oleh Terdakwa JEKSEN Alias JEK, sehingga tersisa 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu yang berada dikekuasaan Terdakwa JEKSEN Alias JEK, yang kemudian akan dijual dan dipakai atau dikonsumsi pribadi oleh Terdakwa JEKSEN Alias JEK, yang kemudian akan dijual dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) setiap paket dan dipakai atau dikonsumsi pribadi oleh Terdakwa JEKSEN Alias JEK, sehingga keuntungan yang diperoleh terdakwa sekira Rp6.900.000,00 (enam juta sembilan ratus ribu rupiah), yang Terdakwa JEKSEN Alias JEK gunakan untuk judi online.
  • Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi bahwa Terdakwa JEKSEN Alias JEK menjual atau mengedarkan Narkotika jenis sabu di wilayah Kec. Palolo Kab. Sigi, kemudian menindaklanjuti informasi tersebut, pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026, sekitar pukul 23.00 WITA di rumah terdakwa yang beralamat di Desa Karunia Kec. Palolo Kab. Sigi, Saksi ABD. ASYHAR dan Saksi AGIL RIZALDI selaku Tim Satresnarkoba Polres Sigi melakukan Penangkapan terdahap Terdakwa JEKSEN Alias JEK berdasarkan surat perintah tugas dari Satresnarkoba Polres Sigi dan Penggeledahan di rumah Terdakwa JEKSEN Alias JEK yang juga disaksikan oleh Saksi DESMON selaku warga Desa Karunia Kec. Palolo Kab. Sigi, pada saat penggeledahan ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika jenis sabu yang berada dilantai rumah terdakwa tepatnya di ruang tengah rumah terdakwa, yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 16 (enam belas) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,5795 (nol koma lima tujuh sembilan lima) gram;
  • 1 (satu) buah botol plastik kecil warna hitam putih;
  • 1 (satu) buah sendok sabu terbuat dari pipet;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong);

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Perhitungan dan Penimbangan Barang Bukti Satresnarkoba Polres Sigi tanggal 30 Maret 2026 dengan hasil sebagai berikut :

Jenis Barang Bukti : Plastik klip yang berisi kristal diduga Narkotika jenis sabu

Satuan : 16 Paket

Netto : 0,5795

Kode BB : B.01

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0103 tanggal 01 April 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 118
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0107.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
  • Berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/111/III/RES.4.2./2026/Rumkit Bhay tanggal 30 Maret 2026, yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN, M.MKes selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan sampel urine Lk. JEKSEN Alias JEK, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

-------- Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya