| Dakwaan |
|
------ Bahwa Terdakwa MOH. JEMI Alias JEMI pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekitar pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di rumah Saksi Korban SUMIATI tepatnya di Desa Ponggerang Kec. Dampelas Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------
|
- Bahwa awalnya pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 sekira pukul 03.00 WITA, Terdakwa dalam perjalanan pulang dari rumah teman Terdakwa dan melewati jalan depan rumah Saksi Korban SUMIATI tepatnya di Desa Ponggerang, Kec. Dampelas, Kab. Donggala, Terdakwa melihat kondisi rumah Saksi Korban SUMIATI dalam keadaan sepi dan sunyi lalu timbul niat Terdakwa untuk mencuri di rumah Saksi Korban SUMIATI;
- Bahwa setelah Terdakwa mengamati sekitar rumah Saksi Korban SUMIATI dalam keadaan aman, Terdakwa langsung masuk rumah Saksi Korban SUMIATI dengan cara menarik jendela rumah Saksi Korban SUMIATI yang tidak terkunci dan tidak pernah dibuka oleh Saksi Korban SUMIATI menggunakan kedua tangan Terdakwa hingga jendelanya terbuka, kemudian Terdakwa masuk ke dalam rumah Saksi Korban SUMIATI dan mengambil 1 (satu) HP OPPO A5s yang berada di dalam kamar anak Saksi Korban SUMIATI dan memasukkan ke dalam kantong celana Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) TV LCD 21 inci merek SHARP yang berada di meja TV dan langsung membawanya keluar rumah Saksi Korban SUMIATI melalui jendela yang Terdakwa buka sebelumnya, kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) HP OPPO A5s dan 1 (satu) TV LCD 21 inci merek SHARP pulang ke rumah Terdakwa, kemudian sekira pukul 09.00 WITA Terdakwa membawa 1 (satu) HP OPPO A5s dan 1 (satu) TV LCD 21 inci merek SHARP ke rumah Saksi RAMLAN dan menjual 1 (satu) TV LCD 21 inci merek SHARP kepada Saksi RAMLAN seharga Rp 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa pergi dari rumah Saksi RAMLAN untuk menggadaikan 1 (satu) HP OPPO A5s kepada seseorang yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namanya dengan harga Rp 240.000,- (dua ratus empat puluh ribu rupiah);
- Bahwa tujuan Terdakwa melakukan pencurian tersebut adalah untuk di jual kemudian uang nya di gunakan untuk membeli rokok dan sabu-sabu;
- Bahwa perbuatan Terdakwa mengakibatkan Saksi SUMIATI mengalami kerugian sebesar ± Rp 2.550.000 (Dua Juta Lima Ratus Lima Puluh Rupiah).
------ Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.-----
|
|