Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
137/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.MILAWATI A. LOMBA., S.H
2.CASPAR OLEVIANUS TANONGGI, S.H.
3.RILLA UTRI FEFTINI, S.H
4.FAISAL RAMADHAN, S.H.
MOHAMMAD AZIL AKBAR BIN ABIDIN LABAMBE Alias AZIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 20 Mei 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 137/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 19 Mei 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-687/P.2.20/Enz.2/05/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MILAWATI A. LOMBA., S.H
2CASPAR OLEVIANUS TANONGGI, S.H.
3RILLA UTRI FEFTINI, S.H
4FAISAL RAMADHAN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMMAD AZIL AKBAR BIN ABIDIN LABAMBE Alias AZIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

------ Bahwa terdakwa MOHAMMAD AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL pada hari Rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah tempat tinggalnya di Jl. Tara Desa Kalukubula Kec Sigi Biromaru Kab. Sigi atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,8642 (nol koma delapan enam empat dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 24 Januari 2026 sekitar pukul 16.00 wita terdakwa datang ke kos-kosan saksi RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL di Jln. Anoa 2 Lorong Thoy Hali Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu untuk berbincang-bincang tentang jual beli narkotika dan sekitar pukul 18.00 wita Terdakwa dan saksi RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL sepakat dengan harga pembelian narkotika jenis sabu 25 gram dengan harga Rp.14.000.000,- namun memakai uang dari Terdakwa terlebih dahulu, tidak lama kemudian terdakwa diantar oleh saksi RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL untuk pulang kerumahnya di Jl. Tara Desa Kalukubula Kec Sigi Biromaru Kab. Sigi. Setelah terdakwa selesai mandi dan makan dirumahnya, Terdakwa kemudian berangkat ke Kel. Kayumalue kec. Palu utara kota Palu, untuk membeli narkotika jenis sabu. Sesampai disana tepatnya di sebuah gazebo atau pos-pos di pinggir jalan, terdakwa bertemu dengan seseorang yang tidak diketahui namanya menawarkan kepada terdakwa untuk membeli narkotika, lalu terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada orang tersebut sejumlah 1 (satu) paket Narkotika dengan harga Rp. 13.500.000,-.(tiga belas juta lima ratus rupiah).
  • Selanjutnya setelah terdakwa mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut, Terdakwa langsung menuju kos-kosan saksi RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL di Jln. Anoa 2 Lorong Thoy Hali Kel. Tatura Selatan Kec. Palu Selatan Kota Palu. Pada saat terdakwa sampai di kel Mamboro, Terdakwa berhenti dipinggir jalan untuk menyisihkan sedikit narkotika jenis sabu yang dibelinya kedalam plastik bening transparan yang rencananya terdakwa akan gunakan sendiri, kemudian disimpan disaku celana terdakwa. Setelah itu Terdakwa menuju  kos-kosan saksi RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL.
  • Selanjutnya sekitar pukul 01.00 wita Terdakwa sampai di kos-kosan Sdr.RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL, Terdakwa langsung memberikan 1 bungkus narkotika jenis sabu tersebut kepada saksi RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL, kemudian saksi RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL menyerahkan sejumlah uang kepada Terdakwa secara bertahap, untuk pembayaran pertama sebesar Rp. 9.000.000,- (sembilan juta rupiah) sebagai uang pembeli narkotika dan sisanya yaitu Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah)  dijanjikan akan dibayar saksi RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL 2 (dua) hari setelah barangnya habis terjual dan disepakati bersama.Bahwa dalam transaksi ini terdakwa akan memperoleh keuntungan sebesar Rp. 500.000,- (lma ratus ribu rupiah).
  • Selanjutnya setelah Terdakwa menerima uang pembayaran pertama tersebut langsung pulang kerumah di Jl. Tara Desa Kalukubula Kec Sigi Biromaru Kab. Sigi. Keesokan harinya terdakwa mengambil sedikit narkotika yang telah disisihkan sebelumnya untuk terdakwa konsumsi dikamarnya sendiri dan sisanya terdakwa simpan kembali di atas lemarinya.
  • Bahwa pada hari rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 wita ketika Terdakwa yang sedang duduk-duduk didepan rumahnya  di Jln. Tara Desa Kalukubula kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, saksi ANDI SULOLIPU beserta Tim datang kerumah terdakwa melakukan pemeriksaan, dan penangkapan serta penggeledahan terhadap rumah Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa 1 (satu) bungkus narkotika jenis sabu di atas lemari didalam kamar Terdakwa. atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu 1 (satu) paket dengan berat netto 0,8642 (nol koma delapan enam empat dua) gram Nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0044.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0040 tanggal 07 Februari 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MOHAMMAD AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa MOHAMMAD AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

-------- Bahwa perbuatan Terdakwa MOHAMMAD AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------ Bahwa Terdakwa MOHAMMAD AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL pada hari rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar jam 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di rumah tempat tinggal terdakwa di Jl. Tara Desa Kalukubula Kec Sigi Biromaru Kab. Sigi atau setidak tidaknya termaksuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat netto 0,8642 (nol koma delapan enam empat dua) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :-------------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 30 Januari 2026 Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya penjualan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Saksi RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL di sebuah kos-kosan Jln. Anoa 2 Lorong Thoy Hali Kel. Tatura selatan Kota Palu, sehingga atas informasi tersebut Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan dan pada hari selasa tanggal 3 Februari 2026 sekitar jam 21.30 Wita, Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap saksi RECKVIL CANNIEL SONDAKH Bin JIMI Alias KEVIL dikos-kosannya di Jln. Anoa 2 Lorong Thoy Hali Kel. Tatura selatan Kota Palu dimana pada saat itu sedang tidur, Tim menemukan barang bukti berupa 1 bungkus narkotika jenis sabu dibahwa kompor didalam kos-kosan saksi KEVIL yang diakui saksi KEVIL adalah miliknya yang diperoleh dengan cara membeli dari terdakwa MOHAMMAD AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL, sehingga pada hari rabu tanggal 4 Februari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng melakukan penyidikan terhadap rumah tempat tinggal terdakwa  MOHAMMAD AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL di Jln Tara Desa Kalukubula kec. Sigi Biromaru Kab. Sigi, setelah melakukan pemeriksaan terhadap rumah terdakwa AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL Tim Ditresnarkoba Polda Sulteng menemukan 1 bungkus sabu di atas lemari kamarnya, atas kejadian tersebut terdakwa beserta barang bukti diamankan ke Kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa terhadap barang bukti berupa narkotika jenis sabu 1 (satu) paket dengan berat netto 0,8642 (nol koma delapan enam empat dua) gram Nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0044.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0040 tanggal 07 Februari 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa MOHAMMAD AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
  • Bahwa terdakwa MOHAMMAD AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.----------------------

 

-------- Bahwa Perbuatan Terdakwa MOHAMMAD AZIL AKBAR Bin ABIDIN LABAMBE Alias AZIL sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------

 

Pihak Dipublikasikan Ya