Kembali |
Nomor Perkara | Penggugat | Tergugat | Status Perkara |
1/Pdt.G/2018/PN Dgl | 1.Hi. ASWAN ALWI LAMAGANGKA alias ASWAN 2.AMINAH ALWI LAMAGANGKA alias AMINAH 3.TAZIM ALWI LAMAGANGKA alias TAZIM 4.ASWAR ALWI LAMAGANGKA alias ASWAR |
1.ABD. RAHMAN ADAM, S.Ag. 2.Ny. FATMA LARUTI alias ETA RUSTAM A.IROTH 3.IRMAYANTI IROTH, S.Ag. 4.OKTAVIANI IROTH 5.MOH. RISKAN 6.NINIK IKE PUSPITAWATI, S.H. Notaris PPAT 7.BADAN PERTANAHAN NASIONAL PUSAT JAKARTA,Cq.Kepala Kantor Wilayah Pertanahan Propinsi Sulawesi Tengah,Cq.Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sigi 8.Pimpinan PT.BANK MANDIRI PERSERO Tbk.KCP.PALU DEWI SARTIKA |
Pelaksanaan Eksekusi |
Tanggal Pendaftaran | Selasa, 23 Jan. 2018 | ||||||||||||||||||
Klasifikasi Perkara | Perbuatan Melawan Hukum | ||||||||||||||||||
Nomor Perkara | 1/Pdt.G/2018/PN Dgl | ||||||||||||||||||
Tanggal Surat | Senin, 22 Jan. 2018 | ||||||||||||||||||
Nomor Surat | |||||||||||||||||||
Penggugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Penggugat | |||||||||||||||||||
Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Tergugat | |||||||||||||||||||
Turut Tergugat |
|
||||||||||||||||||
Kuasa Hukum Turut Tergugat | - | ||||||||||||||||||
Nilai Sengketa(Rp) | 0,00 | ||||||||||||||||||
Petitum |
Sebelah Utara tanah milik para Penggugat SebelahTimur tanah milik Hi.Akbar Sebelah Selatan Jalan Desa Sebelah Barat tanah milik para Penggugat 7. Bahwa perbuatan para TERGUGAT dan yang turut TERGUGAT telah melakukan perbuatan Melawan Hukum, sebagaimana diatur dalam pasal 1365 KUH Perdata tentang perbuatan Melawan Hukum, PENGGUGAT akan mengutip bunyi pasal 1365 KUH Perdata sebagai berikut : --- “Tiap-tiap perbuatan yang melawan hukum yang membawa kerugian kepada orang lain mewajibkan orang yang salahnya menerbitkan kerugian itu, mengganti kerugian tersebut.---- 8. Menyatakan bahwa surat jual beli Nomor: 121/2009,tanggal 4 Maret 2009 yang dibuat oleh Tergugat VI adalah tidak sah atau batal demi hukum, demikian pula sertifikat nomor : 38/Kabobona/2007 Tanggal 19 Juli Tahun 2007 yang dibuat olehTergugat VII dan Tergugat IX yang berhubungan dengan tanah obyek sengketa tersebut,adalah tidak sah atau batal demi hukum; 9.Menghukum kepada siapa saja yang mendapat hak dari Tergugat I dan II untuk tunduk dan patuh terhadap putusan perkara tersebut ; 10. Menyatakan putusan perkara tersebut dapat dilaksanakan terlebih dahulu, meskipun ada upaya banding atau kasasi ; 11. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan atas tanah obyek sengketa dalam perkara tersebut ; 12. Menghukum para Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini ; ATAU Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil – adilnya; |
||||||||||||||||||
Pihak Dipublikasikan | Ya | ||||||||||||||||||
Prodeo | Tidak |