| Tanggal Pendaftaran |
Rabu, 26 Agu. 2026 |
| Klasifikasi Perkara |
Perbuatan Melawan Hukum |
| Nomor Perkara |
55/Pdt.G/2026/PN Dgl |
| Tanggal Surat |
Sabtu, 22 Agu. 2026 |
| Nomor Surat |
|
| Penggugat |
|
| Kuasa Hukum Penggugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | PITHER BOFE ,S.H | SYAMSUL. AT |
|
| Tergugat |
| No | Nama | | 1 | BAHARUDIN BASRI | | 2 | IRWAN | | 3 | ARMAN |
|
| Kuasa Hukum Tergugat |
| No | Nama | Nama Pihak | | 1 | ISHAK PASAU, S.H. | BAHARUDIN BASRI | | 2 | ISHAK PASAU, S.H. | IRWAN | | 3 | ISHAK PASAU, S.H. | ARMAN |
|
| Turut Tergugat |
| No | Nama | | 1 | Pj. Kepala Desa Ngatabaru | | 2 | Kepala Kecamatan Sigi Biromaru |
|
| Kuasa Hukum Turut Tergugat |
-
|
| Nilai Sengketa(Rp) |
0,00 |
| Petitum |
P R I M A I R :
- Menyatakan menerima gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Penggugat adalah pihak yang berhak menguasai dan memiliki objek tanah seluas : + 10.000 m2 .
- Menyatakan hukum Surat Penyerahan Nomor: 500.17.3.3/180/Setcam/IV/2026 dan Surat Penyerahan Nomor: 500.17.3.3/179/Setcam/IV/2026) atas nama Tergugat I, yang diterbitkan oleh Turut Tergugat II dan Turut Tergugat I adalah Cacat hukum.
- Menghukum Tergugat I untuk :
- Mengosongkan dan menyerahkan kembali objek tanah sengketa kepada Penggugat tanpa beban apapun.
- Menghentikan segala aktivitas pembangunan di atas tanah sengketa ;
- Membongkar bangunan yang telah didirikan oleh Tergugat I di atas tanah sengketa dengan biaya Para Tergugat;
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar Rp 50.000.000 serta ganti rugi im’material sebesar Rp 100.000.000.
- Menghukum para Tergugat Uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 2.000.000,- (dua juta rupiah) per hari kepada Tergugat I, jika lalai melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
- Mengabulkan Permohonan Sita Jaminan (Cnservatoir Beslag) atas objek sengketa berupa sebidang tanah seluas: 10.000 M2 beserta bangunan di atasnya yang saat ini dikuasai oleh Tergugat I.
- Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbaar bij voorraad) meskipun ada upaya banding atau kasasi.
- Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya perkara.
S U B S I D A I R :
Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya ( ex aequo et bono ). |
| Pihak Dipublikasikan |
Ya |
| Prodeo |
Tidak |