Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
211/Pid.B/2026/PN Dgl 1.RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
3.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
DILFAN Alias VO Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 211/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 13 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1171/P.2.20/Eoh.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1RIZKY MAHARANI INDAH RAHAYU, S.H., M.H.
2CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H.
3DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DILFAN Alias VO[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU

 

--------------- Bahwa Terdakwa DILFAN alias VO pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Watubala, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan cara memanjat”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------------------------

 

  • Berawal hari Minggu tanggal 3 Mei tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa keluar dari rumahnya dengan tujuan untuk melihat kebun kelapa di wilayah Desa Watubula, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, kemudian Terdakwa melihat ada beberapa pohon kelapa yang buahnya sudah tua. Lalu, muncul niat Terdakwa untuk mengambil buah kelapa tersebut pada malam harinya. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya untuk beristirahat terlebih dahulu. Pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa keluar dari rumahnya menuju kebun kelapa tersebut. Setelah sampai di tempat kebun kelapa milik Saksi SAKINA, Terdakwa mengambil buah kelapa yang sudah tua dengan cara memanjat pohon kelapa tersebut dan mengambil kelapa menggunakan parang Panjang 30 (tiga puluh) centimeter, lalu buah kelapa tersebut Terdakwa lempar kebawah tanah untuk dikumpulkan. Kemudian Terdakwa turun dari pohon dan melakukan hal yang sama pada pohon kelapa lain di sekitar kebun tersebut. Pada malam itu, Terdakwa berhasil mengumpulkan buah kelapa yang sudah tua sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah yang dikumpulkan dan dimasukkan kedalam karung. Setelah itu, Saksi MOH. ISMAN melihat Terdakwa sedang mengambil kelapa dan membawanya menggunakan karung, sehingga mengajak warga sekitar untuk mengamankan Terdakwa untuk dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Dolo.
  • Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut sudah sejak 2 (dua) tahun yang lalu setiap pohon kelapa diwilayah tersebut berbuah dan pada saat melakukan perbuatan mengambil kelapa milik warga sekitar Terdakwa seringkali membawa pulang sekitar 30 (tiga puluh) sampai dengan 100 (seratus) buah kelapa yang sudah tua untuk dijual di wilayah Waturalele, Kabupaten Sigi.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil buah kelapa dikebun sekitar wilayah Watubula, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, tanpa seizin dari Saksi SAKINA selaku pemiliknya.
  • Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DILFAN, Saksi SAKINA mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

-------------  Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana --------------

ATAU

 

KEDUA

 

--------------- Bahwa Terdakwa DILFAN alias VO pada hari Minggu, tanggal 03 Mei 2026 sekira pukul 19.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Watubala, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan Mengambil suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------------------------------------

 

 

  • Berawal hari Minggu tanggal 3 Mei tahun 2026 sekira pukul 16.00 Wita Terdakwa keluar dari rumahnya dengan tujuan untuk melihat kebun kelapa di wilayah Desa Watubula, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, kemudian Terdakwa melihat ada beberapa pohon kelapa yang buahnya sudah tua. Lalu, muncul niat Terdakwa untuk mengambil buah kelapa tersebut pada malam harinya. Selanjutnya Terdakwa pulang kerumahnya untuk beristirahat terlebih dahulu. Pada malam harinya sekira pukul 19.00 Wita Terdakwa keluar dari rumahnya menuju kebun kelapa tersebut. Setelah sampai di tempat kebun kelapa milik Saksi SAKINA, Terdakwa mengambil buah kelapa yang sudah tua dengan cara memanjat pohon kelapa tersebut dan mengambil kelapa menggunakan parang Panjang 30 (tiga puluh) centimeter, lalu buah kelapa tersebut Terdakwa lempar kebawah tanah untuk dikumpulkan. Kemudian Terdakwa turun dari pohon dan melakukan hal yang sama pada pohon kelapa lain di sekitar kebun tersebut. Pada malam itu, Terdakwa berhasil mengumpulkan buah kelapa yang sudah tua sebanyak 28 (dua puluh delapan) buah yang dikumpulkan dan dimasukkan kedalam karung. Setelah itu, Saksi MOH. ISMAN melihat Terdakwa sedang mengambil kelapa dan membawanya menggunakan karung, sehingga mengajak warga sekitar untuk mengamankan Terdakwa untuk dilaporkan kepada Kepolisian Sektor Dolo.
  • Terdakwa telah melakukan perbuatan tersebut sudah sejak 2 (dua) tahun yang lalu setiap pohon kelapa diwilayah tersebut berbuah dan pada saat melakukan perbuatan mengambil kelapa milik warga sekitar Terdakwa seringkali membawa pulang sekitar 30 (tiga puluh) sampai dengan 100 (seratus) buah kelapa yang sudah tua untuk dijual di wilayah Waturalele, Kabupaten Sigi.
  • Bahwa Terdakwa telah mengambil buah kelapa dikebun sekitar wilayah Watubula, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, tanpa seizin dari Saksi SAKINA selaku pemiliknya.
  • Atas perbuatan yang dilakukan oleh Terdakwa DILFAN, Saksi SAKINA mengalami kerugian sekitar Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

-------------  Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ----------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya