| Petitum |
Berdasarkan uraian-uraian diatas, Pemohon bermohon kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri Donggala untuk berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, serta memberikan penetapan sebagai berikut :
PETITUM
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara I Nyoman Lila (Almarhum) dengan I Nyoman Ludri yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Hindu pada tanggal 25 Juli 1972 di Bali sebagaimana Surat Keterangan Pernikahan (Wiwaha Samskara) Nomor 575/PHDI-DGL/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Donggala;
- Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala untuk mencatat perkawinan antara I Nyoman Lila (Almarhum) dengan I Nyoman Ludri ke dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
- Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala serta mengurus hak-hak keperdataan yang timbul sebagai akibat hukum dari perkawinan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
|