Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
16/Pdt.P/2026/PN Dgl I NYOMAN LUDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 23 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 16/Pdt.P/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Rabu, 22 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1I NYOMAN LUDRI
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

Berdasarkan uraian-uraian diatas, Pemohon bermohon kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri Donggala untuk berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, serta memberikan penetapan sebagai berikut :

PETITUM

  1. Mengabulkan permohonan Para Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan sah menurut hukum perkawinan antara I Nyoman Lila (Almarhum) dengan I Nyoman Ludri yang telah dilangsungkan menurut tata cara agama Hindu pada tanggal 25 Juli 1972 di Bali sebagaimana Surat Keterangan Pernikahan (Wiwaha Samskara) Nomor 575/PHDI-DGL/2025 tanggal 7 Oktober 2025 yang diterbitkan oleh Parisada Hindu Dharma Indonesia (PHDI) Kabupaten Donggala;
  3. Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala untuk mencatat perkawinan antara I Nyoman Lila (Almarhum) dengan I Nyoman Ludri ke dalam Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  4. Menyatakan Penetapan ini dapat dipergunakan oleh Pemohon sebagai dasar hukum untuk melakukan pencatatan perkawinan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala serta mengurus hak-hak keperdataan yang timbul sebagai akibat hukum dari perkawinan tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
  5. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon;
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak