| Dakwaan |
KESATU
Bahwa Terdakwa AGUSMAN BIN EMIR alias AGUS pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Palu Parigi tepatnya dibawah jembatan Dusun I Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya lebih dari 5 (lima) gram yaitu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,8694 (sembilan koma delapan enam sembolan empat) gram yang disisihkan 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 9,7652 (sembilan koma tujuh enam lima dua) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 07.00 wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong kemudian dilakukan penyelidikan guna memastikan Terdakwa akan berangkat ke Kota Palu untuk mengambil dan membeli narkotika jenis sabu selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 anggota Tim yaitu saksi ANDI TAHANG S.Km, saksi PASCAL SMART C. INKIRIWANG dan saksi MOH. RIJAJUL HAQ melihat Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hitam tanpa nomor polisi yang sedang membonceng istri Terdakwa yaitu saksi HARIATI sedang berhenti dipinggir jalan di daerah Taipa Kota Palu selanjutnya saat Terdakwa melanjutkan perjalanan para saksi mengikuti, hingga sekira jam 11.20 Wita Terdakwa berhenti di depan masjid di daerah Kayumalue lalu saksi HARIATI turun dan lamsuk kedalam masjid sementara tersangka pergi ke salah satu lorong didaerah Kayumalue tersebut, tak lama kemudian Terdakwa kembali untuk menjemput saksi HARIATI untuk melanjutkan perjalanan ke daerah Kasimbar selanjutnya dilakukan pengejaran kepada Terdakwa sehingga pada saat melintas di atas jembatan di Dusun I Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Terdakwa yang telah mengetahui dirinya telah dibuntuti langsung membuang bungkusan lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu kebawah jembatan sehingga para saksi langsung mengejar untuk menghentikan sepeda motor Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dan saksi HARIATI dipinggir jalan dekat jembatan di Dusun I Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah lalu membawa Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang yang tersimpan didalam plastik klip yang dibungkus menggunakan tissu dan lakban warna coklat yang telah dibuang dibawah jembatan selanjutnya dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme 7i warna hijau dengan Nomor IMEI 1 : 862735044537536 IMEI 2 : 862735044537528 dengan Nomor Simcard 083878840736 dan diamankan juga sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan oleh terdakwa dan saksi HARIATI, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa awalnya pada Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 09.49 Wita Terdakwa yang saat itu sedang berada diKota Palu untuk mengantar istri Terdakwa yaitu saksi HARIATI membeli kosmetik dan cetakan kue kering menghubungi orang yang bernama FAUZAL DAHLAN alias UJA untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu kemudian sekira jam 11.00 Wita FAUZAL DAHLAN alias UJA menghubungi Terdakwa lalu diarahkan untuk pergi ke Daerah Taipa Kota Palu selanjutnya Terdakwa yang membonceng saksi HARIATI kembali ke Desa Kasimbar berhenti di depan masjid diDaerah Kayumalue untuk menurunkan saksi HARIATI yang saat itu akan sholat lalu Terdakwa menghubungi FAUZAL DAHLAN alias UJA kemudianTerdakwa langsung menuju rumah FAUZAL DAHLAN alias UJA , setelah bertemu FAUZAL DAHLAN alias UJA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) namun saat itu Terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan diberikan/dibayarkan apabila narkotika jenis sabu telah terjual/laku.
- Bahwa sebelumnya yaitu sekitar Bulan Maret 2026 Terdakwa juga telah membeli narkotika jenis sabu kepada FAUZAL DAHLAN alias UJA dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) per gram hingga total seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dimana saat itu Terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa bayarkan kepada FAUZAL DAHLAN alias UJA setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual/edarkan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa penjualan seberat 10 (sepuluh) gram adalah total sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,8694 (sembilan koma delapan enam sembilan empat) gram yang disisihkan 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram untuk pengujian, Nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0159.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0157 tanggal 13 Mei 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AGUSMAN BIN EMIR alias AGUS bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa AGUSMAN BIN EMIR alias AGUS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa AGUSMAN BIN EMIR alias AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Undang-Undang No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGUSMAN BIN EMIR alias AGUS pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 11.40 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu dalam bulan Mei tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Palu Parigi tepatnya dibawah jembatan Dusun I Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang dan mengadili, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yaitu sebanyak 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,8694 (sembilan koma delapan enam sembolan empat) gram yang disisihkan 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram untuk dilakukan pemeriksaan/pengujian laboratorium dan tersisa netto 9,7652 (sembilan koma tujuh enam lima dua) gram sebagai pembuktian di persidangan, perbuatan tersebut dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Sabtu tanggal 09 Mei 2026 sekira pukul 07.00 wita Tim Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat tentang penyalahgunaan narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa di wilayah Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong kemudian dilakukan penyelidikan guna memastikan Terdakwa akan berangkat ke Kota Palu untuk mengambil dan membeli narkotika jenis sabu selanjutnya pada hari Senin tanggal 11 Mei 2026 anggota Tim yaitu saksi ANDI TAHANG S.Km, saksi PASCAL SMART C. INKIRIWANG dan saksi MOH. RIJAJUL HAQ melihat Terdakwa yang mengendarai sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hitam tanpa nomor polisi yang sedang membonceng istri Terdakwa yaitu saksi HARIATI sedang berhenti dipinggir jalan di daerah Taipa Kota Palu selanjutnya saat Terdakwa melanjutkan perjalanan para saksi mengikuti, hingga sekira jam 11.20 Wita Terdakwa berhenti di depan masjid di daerah Kayumalue lalu saksi HARIATI turun dan lamsuk kedalam masjid sementara tersangka pergi ke salah satu lorong didaerah Kayumalue tersebut, tak lama kemudian Terdakwa kembali untuk menjemput saksi HARIATI untuk melanjutkan perjalanan ke daerah Kasimbar selanjutnya dilakukan pengejaran kepada Terdakwa sehingga pada saat melintas di atas jembatan di Dusun I Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah Terdakwa yang telah mengetahui dirinya telah dibuntuti langsung membuang bungkusan lakban warna coklat yang berisi narkotika jenis sabu kebawah jembatan sehingga para saksi langsung mengejar untuk menghentikan sepeda motor Terdakwa dan mengamankan Terdakwa dan saksi HARIATI dipinggir jalan dekat jembatan di Dusun I Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah lalu membawa Terdakwa untuk mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang yang tersimpan didalam plastik klip yang dibungkus menggunakan tissu dan lakban warna coklat yang telah dibuang dibawah jembatan selanjutnya dilakukan penggeledahan lalu ditemukan barang bukti lain berupa 1 (satu) unit handphone merk Realme 7i warna hijau dengan Nomor IMEI 1 : 862735044537536 IMEI 2 : 862735044537528 dengan Nomor Simcard 083878840736 dan diamankan juga sepeda motor Yamaha Mio IM3 warna hitam tanpa nomor polisi yang digunakan oleh terdakwa dan saksi HARIATI, setelah itu Terdakwa beserta barang bukti diamankan ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulteng untuk diproses lebih lanjut.
- Bahwa awalnya pada Senin tanggal 11 Mei 2026 sekira pukul 09.49 Wita Terdakwa yang saat itu sedang berada diKota Palu untuk mengantar istri Terdakwa yaitu saksi HARIATI membeli kosmetik dan cetakan kue kering menghubungi orang yang bernama FAUZAL DAHLAN alias UJA untuk memesan dan membeli narkotika jenis sabu kemudian sekira jam 11.00 Wita FAUZAL DAHLAN alias UJA menghubungi Terdakwa lalu diarahkan untuk pergi ke Daerah Taipa Kota Palu selanjutnya Terdakwa yang membonceng saksi HARIATI kembali ke Desa Kasimbar berhenti di depan masjid diDaerah Kayumalue untuk menurunkan saksi HARIATI yang saat itu akan sholat lalu Terdakwa menghubungi FAUZAL DAHLAN alias UJA kemudianTerdakwa langsung menuju rumah FAUZAL DAHLAN alias UJA , setelah bertemu FAUZAL DAHLAN alias UJA menyerahkan 1 (satu) paket narkotika dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) namun saat itu Terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) akan diberikan/dibayarkan apabila narkotika jenis sabu telah terjual/laku.
- Bahwa sebelumnya yaitu sekitar Bulan Maret 2026 Terdakwa juga telah membeli narkotika jenis sabu kepada FAUZAL DAHLAN alias UJA dengan berat 10 (sepuluh) gram dengan harga Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu) per gram hingga total seharga Rp. 8.000.000,- (delapan juta rupiah) dimana saat itu Terdakwa hanya memberikan uang sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) sedangkan sisa sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa bayarkan kepada FAUZAL DAHLAN alias UJA setelah narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa jual/edarkan dengan harga Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) per gram sehingga keuntungan yang diperoleh Terdakwa penjualan seberat 10 (sepuluh) gram adalah total sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah).
- Bahwa terhadap barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dengan berat netto 9,8694 (sembilan koma delapan enam sembilan empat) gram yang disisihkan 0,1042 (nol koma satu nol empat dua) gram untuk pengujian, Nomor kode sampel 26.103.11.16.05.0159.K berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0157 tanggal 13 Mei 2026 dengan Kesimpulan contoh yang diuji mengandung Metamphetamine sesuai parameter uji yang dilakukan, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa AGUSMAN BIN EMIR alias AGUS bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
- Bahwa Terdakwa AGUSMAN BIN EMIR alias AGUS tidak memiliki ijin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa AGUSMAN BIN EMIR alias AGUS sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana. |