| Dakwaan |
|
KESATU
|
|
|
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD INDRA Bin SYARIP hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sebuah konter jualan milik istri terdakwa di pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala. “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa MOHAMMAD INDRA Bin SYARIP dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 06 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 wita. Terdakwa mengendarai motor berangkat ke daerah Kelurahan Tatanga, Kota Palu. Sesampainya disana, Terdakwa dipanggil oleh orang yang tidak dikenal lalu ditawarkan barang yaitu narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000.- (empat ratus ribu rupiah) tetapi oleh Terdakwa ditawar menjadi Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan disepakatilah hal tersebut. Setelah itu, orang yang tidak dikenal memberikan saya 4 (empat) paket kecil narkotika jenis tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan barang tersebut, Terdakwa pergi ke rumah temannya yaitu saudara Ris (DPO) yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa di daerah Desa Loli Oge, Kec.Banawa, Kab Donggala. Terdakwa menawarkan narkotika kepada temannya untuk digunakan bersama sama. Lalu, temannya mengambil alat hisab berupa bong dan membuka 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut yang mana digunakan bersama sama oleh Terdakwa. Sehabis menggunakan narkotika tersebut, sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa bergegas pulang ke rumah yang berlokasi di Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala.
- Selanjutnya, pukul 21.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat, di rumah Terdakwa sering digunakan untuk transaksi atau mengonsumsi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, pada pukul 23.00 WITA, petugas kepolisian tiba di Desa Loli Oge dan mendapati Terdakwa berada di samping konter jualan milik istrinya di pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Donggala, yang kemudian memerintahkan Terdakwa untuk diam di tempat. Saat petugas menanyakan terkait barang (narkotika), petugas langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa. Dari hasil penggeledahan, petugas mengambil handphone Samsung milik Terdakwa dan membuka casing pelindung handphone tersebut. Di balik casing tersebut, petugas menemukan 2 (dua) paket bungkusan klip kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkusan plastik klip kecil yang kosong. Hal tersebut disaksikan oleh Saksi Gatot selaku Kepala Desa di Desa Loli Oge tersebut.
- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian yaitu Saksi Kurniawan dan Saksi Hamka, Saksi Gatot bersama dengan Terdakwa menuju rumah Terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari konter milik istrinya. Setibanya di rumah Terdakwa, tim kepolisian segera melakukan penggeledahan namun tidak mendapati barang bukti lainnya. Oleh karena itu, petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke mako polres Donggala.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Batang Bukti Pegadaian Nomor 18/III/PGD/2018 tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Fransisco Andreas Talot selaku Kepala Unit Pegadaian Donggala, dengan keterangan yaitu 2 (dua) paket bungkusan klip kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu mempunyai berat netto sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MOHAMMAD INDRA Bin SYARIP dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan/pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 1313/NNF/III/2026 tanggal 01 April 2026 sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0843 gram, barang bukti tersebut adalah termasuk dalam perkara tersangka Mohammad Indra Bin Syarip.
- Adapun sisa barang bukti setelah diperiksa yakni: 0,320 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, bahwa benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-070/VI/KA/RH.04/2026/BNNK disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N Mohammad Indra Bin Syarip “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Medis terhadap Mohammad Indra Bin Syarip Nomor: B/101/VII/KA/RH.04/2026/BNNK dengan hasil pemeriksaan fisik dan asesmen medis tersebut maka Terdakwa disarankan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di klinik Pratama Bahagia BNN Kabupaten Donggala
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
|
ATAU
|
|
|
KEDUA
|
|
|
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD INDRA Bin SYARIP hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sebuah konter jualan milik istri terdakwa di pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa MOHAMMAD INDRA Bin SYARIP dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 06 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 wita. Terdakwa mengendarai motor berangkat ke daerah Kelurahan Tatanga, Kota Palu. Sesampainya disana, Terdakwa dipanggil oleh orang yang tidak dikenal lalu ditawarkan barang yaitu narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000.- (empat ratus ribu rupiah) tetapi oleh Terdakwa ditawar menjadi Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan disepakatilah hal tersebut. Setelah itu, orang yang tidak dikenal memberikan saya 4 (empat) paket kecil narkotika jenis tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan barang tersebut, Terdakwa pergi ke rumah temannya yaitu saudara Ris (DPO) yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa di daerah Desa Loli Oge, Kec.Banawa, Kab Donggala. Terdakwa menawarkan narkotika kepada temannya untuk digunakan bersama sama. Lalu, temannya mengambil alat hisab berupa bong dan membuka 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut yang mana digunakan bersama sama oleh Terdakwa. Sehabis menggunakan narkotika tersebut, sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa bergegas pulang ke rumah yang berlokasi di Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala.
- Selanjutnya, pukul 21.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat, di rumah Terdakwa sering digunakan untuk transaksi atau mengonsumsi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, pada pukul 23.00 WITA, petugas kepolisian tiba di Desa Loli Oge dan mendapati Terdakwa berada di samping konter jualan milik istrinya di pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Donggala, yang kemudian memerintahkan Terdakwa untuk diam di tempat. Saat petugas menanyakan terkait barang (narkotika), petugas langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa. Dari hasil penggeledahan, petugas mengambil handphone Samsung milik Terdakwa dan membuka casing pelindung handphone tersebut. Di balik casing tersebut, petugas menemukan 2 (dua) paket bungkusan klip kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkusan plastik klip kecil yang kosong. Hal tersebut disaksikan oleh Saksi Gatot selaku Kepala Desa di Desa Loli Oge tersebut.
- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian yaitu Saksi Kurniawan dan Saksi Hamka, Saksi Gatot bersama dengan Terdakwa menuju rumah Terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari konter milik istrinya. Setibanya di rumah Terdakwa, tim kepolisian segera melakukan penggeledahan namun tidak mendapati barang bukti lainnya. Oleh karena itu, petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke mako polres Donggala.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Batang Bukti Pegadaian Nomor 18/III/PGD/2018 tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Fransisco Andreas Talot selaku Kepala Unit Pegadaian Donggala, dengan keterangan yaitu 2 (dua) paket bungkusan klip kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu mempunyai berat netto sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MOHAMMAD INDRA Bin SYARIP dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan/pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 1313/NNF/III/2026 tanggal 01 April 2026 sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0843 gram, barang bukti tersebut adalah termasuk dalam perkara tersangka Mohammad Indra Bin Syarip.
- Adapun sisa barang bukti setelah diperiksa yakni: 0,320 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, bahwa benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-070/VI/KA/RH.04/2026/BNNK disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N Mohammad Indra Bin Syarip “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Medis terhadap Mohammad Indra Bin Syarip Nomor: B/101/VII/KA/RH.04/2026/BNNK dengan hasil pemeriksaan fisik dan asesmen medis tersebut maka Terdakwa disarankan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di klinik Pratama Bahagia BNN Kabupaten Donggala.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
|
ATAU
|
|
|
KETIGA
|
|
|
Bahwa Terdakwa MOHAMMAD INDRA Bin SYARIP hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sebuah konter jualan milik istri terdakwa di pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, “Setiap Penyalah Guna Narkotika Golongan I bagi Diri Sendiri” yang dilakukan oleh Terdakwa MOHAMMAD INDRA Bin SYARIP dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal pada hari jumat tanggal 06 Maret 2026, sekitar pukul 10.00 wita. Terdakwa mengendarai motor berangkat ke daerah Kelurahan Tatanga, Kota Palu. Sesampainya disana, Terdakwa dipanggil oleh orang yang tidak dikenal lalu ditawarkan barang yaitu narkotika jenis sabu dengan harga Rp400.000.- (empat ratus ribu rupiah) tetapi oleh Terdakwa ditawar menjadi Rp300.000,-(tiga ratus ribu rupiah) dan disepakatilah hal tersebut. Setelah itu, orang yang tidak dikenal memberikan saya 4 (empat) paket kecil narkotika jenis tersebut.
- Bahwa setelah mendapatkan barang tersebut, Terdakwa pergi ke rumah temannya yaitu saudara Ris (DPO) yang letaknya tidak jauh dari rumah Terdakwa di daerah Desa Loli Oge, Kec.Banawa, Kab Donggala. Terdakwa menawarkan narkotika kepada temannya untuk digunakan bersama sama. Lalu, temannya mengambil alat hisab berupa bong dan membuka 2 (dua) paket klip kecil narkotika jenis sabu tersebut yang mana digunakan bersama sama oleh Terdakwa. Sehabis menggunakan narkotika tersebut, sekitar pukul 13.00 wita Terdakwa bergegas pulang ke rumah yang berlokasi di Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala.
- Selanjutnya, pukul 21.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat, di rumah Terdakwa sering digunakan untuk transaksi atau mengonsumsi narkotika jenis sabu. Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kepolisian dari Sat Resnarkoba Polres Donggala menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan. Kemudian, pada pukul 23.00 WITA, petugas kepolisian tiba di Desa Loli Oge dan mendapati Terdakwa berada di samping konter jualan milik istrinya di pinggir jalan Trans Sulawesi, Desa Loli Oge, Kec. Banawa, Kab. Donggala. Selanjutnya, petugas kepolisian langsung menghampiri Terdakwa dan memperkenalkan diri sebagai anggota Polres Donggala, yang kemudian memerintahkan Terdakwa untuk diam di tempat. Saat petugas menanyakan terkait barang (narkotika), petugas langsung melakukan penggeledahan badan Terdakwa. Dari hasil penggeledahan, petugas mengambil handphone Samsung milik Terdakwa dan membuka casing pelindung handphone tersebut. Di balik casing tersebut, petugas menemukan 2 (dua) paket bungkusan klip kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu dan 2 (dua) bungkusan plastik klip kecil yang kosong. Hal tersebut disaksikan oleh Saksi Gatot selaku Kepala Desa di Desa Loli Oge tersebut.
- Bahwa selanjutnya petugas Kepolisian yaitu Saksi Kurniawan dan Saksi Hamka, Saksi Gatot bersama dengan Terdakwa menuju rumah Terdakwa yang jaraknya tidak jauh dari konter milik istrinya. Setibanya di rumah Terdakwa, tim kepolisian segera melakukan penggeledahan namun tidak mendapati barang bukti lainnya. Oleh karena itu, petugas kepolisian langsung mengamankan Terdakwa beserta barang bukti ke mako polres Donggala.
- Bahwa berdasarkan Surat Hasil Penimbangan Batang Bukti Pegadaian Nomor 18/III/PGD/2018 tanggal 09 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Fransisco Andreas Talot selaku Kepala Unit Pegadaian Donggala, dengan keterangan yaitu 2 (dua) paket bungkusan klip kecil yang berisi serbuk kristal bening yang diduga kuat narkotika jenis sabu mempunyai berat netto sebesar 0,05 (nol koma nol lima) gram.
- Bahwa perbuatan Terdakwa MOHAMMAD INDRA Bin SYARIP dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk menggunakan Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan/pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 1313/NNF/III/2026 tanggal 01 April 2026 sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 2 (dua) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,0843 gram, barang bukti tersebut adalah termasuk dalam perkara tersangka Mohammad Indra Bin Syarip.
- Adapun sisa barang bukti setelah diperiksa yakni: 0,320 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, bahwa benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-070/VI/KA/RH.04/2026/BNNK disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N Mohammad Indra Bin Syarip “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina.
- Bahwa berdasarkan hasil Asesmen Medis terhadap Mohammad Indra Bin Syarip Nomor: B/101/VII/KA/RH.04/2026/BNNK dengan hasil pemeriksaan fisik dan asesmen medis tersebut maka Terdakwa disarankan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di klinik Pratama Bahagia BNN Kabupaten Donggala.
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika
|
|