| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa ia Terdakwa IMRAN ALIAS MO pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 07.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Loli Oge Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bahwa sebelumnnya pada hari Rabu tanggal 21 Januari 2026 di Kelurahan Tatanga, Kota Palu. Kemudian seseorang yang tidak diketahui identitasnya menghampiri Terdakwa dan mengatakan ”mau cari apa?”, kemudian Terdakwa menjawa ”ada bahan narkotika jenis sabu” seseorang yang tidak diketahui identitasnya mengatakan ”ada, berapa?”, kemudian Terdakwa menjawab ”seratus satu bungkus, mau berapa bungkus kau beli narkotika jenis sabu?” kemudian Terdakwa menjawab ”mau beli delapan bungkus”, seseorang yang tidak diketahui identitasnya mengatakan ”ada tapi harganya delapan ratus”, kemudian Terdakwa menjawab ”iya saya mau”, kemudian Terdakwa menerima dan membeli narkotika jenis sabu sebanyak 8 (delapan) paket klip kecil dengan harga sebesar Rp. 800.000 (delapan ratus ribu rupiah). Kemudian Terdakwa menuju pulang ke rumah Desa Loli Oge dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa IMRAN ALIAS MO dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 0762/NNF/I/2026 , hari Kamis tanggal 20 Februari 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 2536/2026/NNF dengan 8 (delapan) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9637 gram dengan Kesimpulan :
- 4493/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 0,8022 gram.
|
|
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa IMRAN ALIAS MO pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Januari tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Loli Oge Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai Atau Menyediakan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bahwa sebelumnnya anggota kepolisian Polres Donggala mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika jenis sabu. Kemudian pada hari Jumat tanggal 23 Januari 2026 sekitar pukul 18.30 Wita menuju Lokasi kejadian yaitu rumah Terdakwa di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa Kabupaten Donggala untuk melakukan penangkapan dan penggeledahan. Kemudian anggota kepolisian mengatakan kepada Terdakwa “kamu MO?”, kemudian Terdakwa menjawab ”iya saya”, lalu anggota kepolisian mengatakan “jangan bergerak kami dari Polres Donggala Dimana barangmu kamu simpan?”, kemudian Terdakwa menjawab “cari saja dulu pak”. Kemudian anggota kepolisian melakukan penggeledahan dan mendapatkan 8 (delapan) klip kecil narkotika jenis sabu dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) di Gudang dekat dapur rumah Terdakwa. Kemudian anggota kepolisian mengatakan kepada Terdakwa “ini apa ?”, kemudian Terdakwa menjawab “iya itu sudah barangku”, lalu anggota kepolisisan mengatakan “Dimana semua barangmu kamu simpan narkotika jenis sabu?”, kemudian Terdakwa menjawab “itu sudah tidak ada lagi”. Kemudian anggota kepolisisan membawa Terdakwa ke Polres Donggala untuk diperiksa lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa IMRAN ALIAS MO dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan Nomor Laboratorium : 0762/NNF/I/2026 , hari Kamis tanggal 20 Februari 2026 yang dengan barang bukti dengan nomor : 2536/2026/NNF dengan 8 (delapan) sachet plastic berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,9637 gram dengan Kesimpulan :
- 4493/2025/NNF.- seperti tersebut diatas adalah benar mengandung Metamfetamina.
- Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 36 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran UURI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Sisa Barang Bukti setelah diperiksa, sisanya dengan berat 0,8022 gram.
|
|
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
|
|