| Dakwaan |
PERTAMA
Bahwa ia Terdakwa Armansyah Bin Suardi alias Mangge baik bertindak sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Terdakwa Nasrullah bin Uwa baba alias Ulla (diajukan dalam berkas perkara terpisah) sekira hari Sabtu tanggal 18 April 2026 pukul 02.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Sulawesi depan Pos Lantas Polda Sulteng Desa Lalombi, Kec. Banawa Selatan, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya pada suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili, setiap orang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal dari laporan/informasi dari Masyarakat, Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq, dan Saksi Noval Fahreza selaku tim Ditresnarkoba polda Sulawesi Tengah melakukan penjagaan dan pengintaian di Jalan Trans Sulawesi depan Pos Lantas Polda Sulteng Desa Lalombi, Kec. Banawa Selatan, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah, selanjutnya tidak lama kemudian terdakwa dengan mengendarai mobil Avanza warna silver metalik dengan nomor Polisi DN 1062 IY bersama dengan Saksi Andi Mohammad Sidik melewati pos lantas polda sulteng kemudian Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq, dan Saksi Noval Fahreza memberhentikan mobil tersebut.
- Bahwa setelah mobil terdakwa diberhentikan, Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq, dan Saksi Noval Fahreza melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap mobil tersebut yang disaksikan oleh Saksi Ramadhan dan ditemukan berupa 2 (dua) bungkus besar narkotika yang diduga jenis sabu di dalam dos air mineral merk FDM Warna Coklat yang di letakkkan di kursi tengah dan 10 (sepuluh) paket sedang Narkotika jenis sabu di dashboard bawah setir.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut seberat 2.531,4978 gram didapatkan Terdakwa dari Uwa Tahir (DPO) bertempat di Desa Amparita, Kec. Tellu Limpoe, Kab. Sidrap, Prov. Sulawesi Selatan yang rencananya akan diantarkan dan diserahkan kepada Terdakwa Nasrullah sebanyak 2 (dua) bungkus besar yang disimpan dalam dos air mineral bertuliskan FDM warna cokelat di Kabupaten Toli-Toli sebagaimana perintah dari Uwa Tahir (DPO) dan 10 (sepuluh) paket sedang Narkotika Jenis sabu akan diserahkan kepada Saksi Sabran melalui orang suruhannya di kota Palu.
- Bahwa setelah Terdakwa Armansyah dilakukan penangkapan dan pemeriksaan, Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq, dan Saksi Noval Fahreza melakukan pengembangan dengan sistem control delivery bersama-sama dengan Terdakwa Armansyah menuju Kabupaten Toli-Toli dan sesampainya di Jalan Trans palu Toli-Toli, Desa Lampasio, Kec. Lampasio, Kab. Toli-Toli Provinsi Sulawesi Tengah pada hari minggu tanggal 19 April 2026 sekira jam 01.05 Wita, Saksi Moh Noval Fahreza turun dari mobil dan menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut kepada Terdakwa Nasrullah dan kemudian Terdakwa Nasrullah dilakukan penangkapan.
- Bahwa Terdakwa dijanjikan akan menerima upah dari Saksi Sabran hasil pengantaran narkotika Jenis sabu sebanyak 10 (sepuluh) paket dengan berat 492,5978 gram sebesar Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) sedangkan upah dari Uwa Tahir (DPO) atas pengantaran narkotika jenis sabu sebanyak 2 bungkus besar dengan berat 2.038,9 gram sebesar Rp. 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) namun Terdakwa baru menerima uang sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah) yang di transfer ke rekening Terdakwa dari Saksi Sabran untuk biaya operasional untuk menyerahkan dan menukar narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa narkotika jenis sabu tersebut memiliki berat netto dari 2 (dua) bungkus besar dan 10 (sepuluh) paket sedang seberat 2.531,4978 gram mengandung Metamfetamin golongan I.
Bahwa perbuatan Terdakwa Armansyah Bin Suardi alias Mangge sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Juncto Pasal II ayat 11 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal II ayat 11 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana.
ATAU
KEDUA
Bahwa ia Terdakwa Armansyah Bin Suardi alias Mangge sekitar hari Sabtu tanggal 18 April 2026 sekira pukul 02.05 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026 bertempat di Jalan Trans Sulawesi depan Pos Lantas Polda Sulteng Desa Lalombi, Kec. Banawa Selatan, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak tidaknya termasuk daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang didalam daerahnya tindak pidana itu dilakukan, melakukan tindak pidana setiap orang turut serta melakukan perbuatan tindak pidana, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana dalam dakwaan pertama, bertempat di Jalan Trans Sulawesi depan Pos Lantas Polda Sulteng Desa Lalombi, Kec. Banawa Selatan, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq, dan Saksi Noval Fahreza melakukan penangkapan terhadap Terdakwa bersama dengan Saksi Andi Muhammad Sadik yang sedang mengendarai mobil Avanza warna silver metalik dengan nomor Polisi DN 1062 IY yang dikemudikan oleh Terdakwa dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh Saksi Ramadhan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus besar narkotika jenis sabu yang tersimpan di dalam dos air mineral merk FDM Warna Coklat yang di letakkkan di kursi tengah dan 10 (sepuluh) paket sedang Narkotika jenis sabu di dashboard bawah setir.
- Bahwa dari 2 (dua) bungkus besar dan 10 (sepuluh) paket sedang narkotika Jenis sabu tersebut akan diserahkan masing-masing kepada Terdakwa Nasrullah dan Saksi Sabran melalui orang suruhannya di Kota Palu.
- Bahwa Saksi Abd Rahman, Saksi Hairil, Saksi Moh. Rijalul Haq, dan Saksi Noval Fahreza menemukan narkotika jenis sabu yang dalam penguasaan terdakwa berupa 2 (dua) bungkus besar Narkotika Jenis sabu dengan berat netto 2.038,9 gram; dan 10 (sepuluh) paket sedang dengan berat netto 492,5978 gram; 1 (satu) unit handphone merk samsung galaxy s8 plus warna biru muda dengan nomor simcard 085168732817 dan Imei 1 : 357823080974995 Imei 2 : 357823080974993; 1 (satu) buah dos air mineral bertuliskan FDM warna cokelat; serta 1 (satu) unit mobil merk toyota Avanza warna silver metalik dengan nopol DN 1062 IY dengan nomor mesin 1NRF424917, Nomor Rangka MHKM5EA3JJK112050; 1 (satu) buah STNK Toyota Avanza 1.3 G M/T Warna Silver Metalik dengan nomor STNK 12807296, Nomor mesin 1NRF424917, Nomor rangka MHKM5EA3JJK112050 dengan Nopol DN 1062 IY atas nama Piter Tan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki narkotika jenis sabu tersebut.
- Bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut positif mengandung Metamfetamin golongan I.
Bahwa perbuatan Terdakwa Armansyah Bin Suardi alias Mangge sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal II ayat 11 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana Juncto Pasal 20 huruf c Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Juncto Pasal II ayat 11 Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuaian pidana. |