Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
19/PDT.G/2012/PN.DGL 1.ARBERT RUMAMPUK (LK)
2.SONNY RUMAMPUK
3.RINJANI RUMAMPUK
1.MUJI GANI HAJI BASO MANDICA
2.YAPET (JAPET) OGELANG
Minutasi
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Okt. 2012
Klasifikasi Perkara Sewa Menyewa
Nomor Perkara 19/PDT.G/2012/PN.DGL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1ARBERT RUMAMPUK (LK)
2SONNY RUMAMPUK
3RINJANI RUMAMPUK
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1MUJI GANI HAJI BASO MANDICA
2YAPET (JAPET) OGELANG
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

DALAM PROVISI

Memerintahkan sebagai hukum kepada Tergugat I dan II untuk tidak mengoperasikan mesin Stone Crusher milik Penggugat serta menghentikan aktifitas usaha penambangan pasir dan kerikil serta penjualan atas hasil tersebut termasuk tidak mengalihkan/menyerahkan/menjual semua barang dan peralatan stone crusher yang terletak di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Mamuju Utara Provinsi Sulawesi Barat, tersebut di atas sampai putusan ini berkekuatan hukum tetap.

DALAM POKOK PERKARA :

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.

2. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan dan sita revindikasi tersebut di atas.

3. Menyatakan bahwa peralatan/Mesin Stone Crusher (Tertera pada Posita Gugatan Angka 1) yang terpasang di Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Mamuju Utara, Provinsi Sulawesi Barat adalah sah milik Penggugat.

4. Menyatakan bahwa surart perjanjian tertanggal 10 September 2009 yang dibuat oleh orang tua Penggugat yakni HANS RUMAMPUK dengan Tergugat I adalah sah serta mempunyai kekuatan hukum mengikat.

5. Menyatakan surat perjanjian tertanggal 21 April 2012 di Palu yang dibuat oleh Tergugat I dengan Tergugat II adalah tidak sah serta tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.

6. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang tidak melunasi harga peralatan / Mesin Stone Crusher milik orang tua Penggugat (tertera pada posita gugatan angka 1) yang terpasangdi Desa Randomayang Kecamatan Bambalamotu, Kabupaten Mamuju Utara Provinsi SUlawesi Barat, sesuai surat perjanjian tertanggal 10 September 2009 dan justeru membuat perjanjian dengan Tergugat II tanpa persetujuan Penggugat sebagai ahli waris dan Perbuatan Tergugat II yang menyalahgunakan Surat Kuasa Tanggal 14 Desember 2007 untuk melakukan perjanjian tertanggal 21 April 2012 dengan Tergugat setelah orang tua meninggal dunia dan tanpa persetujuan Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.

7. Menyatakan perbuatan Tergugat I dan Tergugat II telah merugikan Penggugat baik secara materiil dan immateriil yang jumlah seluruhnya adalah : Rp. 2.560.000.000,- (Dua milyar lima ratus enam puluh juta rupiah).

8. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng untuk membayar kepada Penggugat sisa pembayaran peralatan mesin stone crusher milim orantua Penggugat sebagaimana Surat Perjanjian tertanggal 10 September 2009 yaitu sebesar Rp. 560.000.000,- (lima ratus enam puluh juta rupiah) sesuai perhitungan dalam posita gugatan Penggugat pada angka II dan akan bertambah sesuai perkembangan harga emas sampai pada saat Tergugat I dan Tergugat II membayar kerugian materiil Penggugat.

9. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II, untuk membayar kerugian immateriil kepada Penggugat sebesar Rp. 2.000.000.000,- (dua milyar rupiah) sesuai dalam posita gugatan Penggugat pada angka II secara tanggung renteng

10. Menghukum tergugat I dan Tergugat II untuk membayar uang paksa (dwangsom) masing-masing sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) setiap harinya atas keterlambatan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap

11. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II secara tanggung renteng membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

12. Menyatakan putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu (uit vorbaar bij vooraad) meski timbul verzet, banding maupun kasasi.

Apabila Majelis Hakim berpendapat lain dalam peradilan yang baik, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak