| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Terdakwa AGAM GUNAWAN Bin ZAKIR pada hari Kamis tanggal 05 Februari tahun 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sekitar pagar dan pondok kebun milik ABD. TAMIN Alias ICAL (DPO) di Desa Lende, Kec. Sirenja, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili ”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan oleh Terdakwa AGAM GUNAWAN Bin ZAKIR dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa sejak pertengahan bulan Desember 2025, Terdakwa AGAM GUNAWAN bin Zakir bergabung bersama saudara ICAL (DPO) di pondok kebun miliknya. Terdakwa mempunyai peran sebagai perantara saudara ICAL (DPO) dalam hal transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu dengan cara melayani pembeli yaitu mengambil uang dari pembeli lalu menyerahkannya kepada saudara ICAL (DPO) kemudian saudara ICAL (DPO) memberikan sabu kepada Terdakwa untuk diserahkan kembali kepada pembeli tersebut. Sebagai imbalan menjadi perantara antara pembeli dan saudara ICAL(DPO) , Terdakwa diberikan sabu secara gratis dan sering mendapatkan upah uang oleh saudara ICAL (DPO) sekitar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, petugas kepolisian dari Polsek Sirenja yaitu saksi AIPTU FARID dan saksi BRIGPOL SYAMSUL BAKHRI menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di pondok kebun milik saudara ICAL (DPO). Kemudian, pukul 21.00 WITA. Petugas melakukan penggerebekan dan mendapati Terdakwa sedang duduk di depan pagar kebun bersama saudara IKLAS (DPO). Saudara IKLAS(DPO) langsung melarikan diri, namun Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas. Di tempat saudara IKLAS (DPO) duduk sebelum melarikan diri, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) paket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan Terdakwa di lokasi kejadian, sabu tersebut adalah milik saudara ICAL (DPO) yang dititipkan kepada saudara IKLAS (DPO) untuk dijual seharga Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya.
- Bahwa dalam penggeledahan lanjutan di dalam pondok kebun, petugas menenukan dan mengamankan beberapa barang bukti yaitu :
- 1 (satu) buah kotak pelastik kecil (wadah menyimpan sabu)
- 1 (satu) pack pelastik klip yang kosong
- 1 (satu) buah pipet pelastik yang telah diruncing (sebagai sendok sabu)
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong;
- 1 (satu) buah korek api gas.
Penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang tersebut disaksikan oleh Sekdes Lende yaitu Saksi Amrin.
- Selanjutnya, petugas polisi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sirenja sembari menunggu anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa perbuatan Terdakwa AGAM GUNAWAN Bin ZAKIR dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan/pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 0765/NNF/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5236 gram, barang bukti tersebut adalah termasuk dalam perkara tersangka AGAM GUNAWAN Bin ZAKIR dan Anak MUHAMAD DAFID SULEMAN Bin ERWIN SULEMAN.
- Adapun sisa barang bukti setelah diperiksa yakni: 0,4219 gram.
- Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, bahwa benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-22/II/KA/RH.04.00/2026/BNNK disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N Agam Gunawan Bin Zakir “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar dalam Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
ATAU
|
|
KEDUA
Bahwa Terdakwa AGAM GUNAWAN Bin ZAKIR pada hari Kamis tanggal 05 Februari tahun 2026 sekitar pukul 21.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026, atau setidak-tidaknya masih dalam kurun waktu tahun 2026, bertempat di sekitar pagar dan pondok kebun milik ABD. TAMIN Alias ICAL (DPO) di Desa Lende, Kec. Sirenja, Kab. Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidak-tidaknya di suatu tempat tertentu yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman yang dilakukan oleh Terdakwa AGAM GUNAWAN Bin ZAKIR dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa sejak pertengahan bulan Desember 2025, Terdakwa AGAM GUNAWAN bin Zakir bergabung bersama saudara ICAL (DPO) di pondok kebun miliknya. Terdakwa mempunyai peran sebagai perantara saudara ICAL (DPO) dalam hal transaksi jual-beli Narkotika jenis sabu dengan cara melayani pembeli yaitu mengambil uang dari pembeli lalu menyerahkannya kepada saudara ICAL (DPO) kemudian saudara ICAL (DPO) memberikan sabu kepada Terdakwa untuk diserahkan kembali kepada pembeli tersebut. Sebagai imbalan menjadi perantara antara pembeli dan saudara ICAL(DPO) , Terdakwa diberikan sabu secara gratis dan sering mendapatkan upah uang oleh saudara ICAL (DPO) sekitar Rp.30.000,- (tiga puluh ribu rupiah) sampai dengan Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
- Bahwa pada hari Kamis tanggal 05 Februari 2026, petugas kepolisian dari Polsek Sirenja yaitu saksi AIPTU FARID dan saksi BRIGPOL SYAMSUL BAKHRI menerima informasi dari masyarakat tentang peredaran sabu di pondok kebun milik saudara ICAL (DPO). Kemudian, pukul 21.00 WITA. Petugas melakukan penggerebekan dan mendapati Terdakwa sedang duduk di depan pagar kebun bersama saudara IKLAS(DPO). Saudara IKLAS(DPO) langsung melarikan diri, namun Terdakwa berhasil ditangkap oleh petugas. Di tempat saudara IKLAS (DPO) duduk sebelum melarikan diri, petugas menemukan 1 (satu) buah kotak plastik kecil yang di dalamnya berisi 10 (sepuluh) paket plastik klip kecil berisi Narkotika jenis sabu. Berdasarkan pengakuan Terdakwa di lokasi kejadian, sabu tersebut adalah milik saudara ICAL (DPO) yang dititipkan kepada saudara IKLAS(DPO) untuk dijual seharga Rp.50.000(lima puluh ribu rupiah) hingga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) per paketnya.
- Bahwa dalam penggeledahan lanjutan di dalam pondok kebun, petugas menenukan dan mengamankan beberapa barang bukti yaitu:
- 1 (satu) buah kotak pelastik kecil (wadah menyimpan sabu)
- 1 (satu) pack pelastik klip yang kosong
- 1 (satu) buah pipet pelastik yang telah diruncing (sebagai sendok sabu)
- 1 (satu) buah rangkaian alat hisap sabu berupa bong;
- 1 (satu) buah korek api gas.
Penggeledahan dan penyitaan terhadap barang-barang tersebut disaksikan oleh Sekdes Lende yaitu Saksi Amrin
- Selanjutnya, petugas polisi membawa Terdakwa beserta barang bukti yang ditemukan ke Polsek Sirenja sembari menunggu anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut
- Bahwa perbuatan Terdakwa AGAM GUNAWAN Bin Zakir dilakukan tanpa izin / persetujuan dari Menteri atas rekomendasi Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), maupun tanpa adanya kewenangan ataupun keahlian terdakwa terhadap jenis narkotika tersebut, dimana terhadap Narkotika golongan I dilarang digunakan untuk kepentingan pengobatan dan hanya bisa digunakan untuk kepentingan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, yang mana terdakwa tidak mempunyai kapasitas itu.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut dan Terdakwa mengetahui bahwa narkotika jenis sabu merupakan narkotika yang dilarang beredar bebas dan dilarang juga penyalahgunaannya oleh undang-undang.
- Bahwa berdasarkan Hasil pemeriksaan/pengujian barang bukti oleh Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan Nomor LAB: 0765/NNF/II/2026 tanggal 20 Februari 2026 sebagai berikut :
- Barang bukti yang diterima berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka di dalamnya terdapat:
- 10 (sepuluh) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5236 gram, barang bukti tersebut adalah termasuk dalam perkara tersangka AGAM GUNAWAN Bin ZAKIR dan Anak MUHAMAD DAFID SULEMAN Bin ERWIN SULEMAN.
- Adapun sisa barang bukti setelah diperiksa yakni: 0,4219 gram.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratoris kriminalistik, bahwa benar mengandung Metamfetamina. Metamfetamina terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2 tahun 2017 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor: SKET-22/II/KA/RH.04.00/2026/BNNK disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut di atas A.N Agam Gunawan Bin Zakir “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika Jenis Amphetamine dan Metamfetamina
Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Jo. UU No.1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|