Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
258/Pid.B/2026/PN Dgl 1.TIARA YENITA, S.H.
2.FAJRI HALIM
3.HENDI HARDICA, S.H.
MOH FAHRIL Alias BINTANG Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 14 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 258/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-275/P.2.14.8/Eoh.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TIARA YENITA, S.H.
2FAJRI HALIM
3HENDI HARDICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOH FAHRIL Alias BINTANG[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

KESATU:

--------- Bahwa Terdakwa MOH FAHRIL ALIAS BINTANG bersama Saksi FIDELON ALIAS FIDEL  dan Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO (dalam berkas perkara terpisah) pada hari minggu tanggal 21 Juni 2026 sekitar pukul 02.00 WITA atau pada suatu waktu di bulan Juni 2026 atau pada suatu waktu dalam tahun 2026 bertempat di dalam Rumah milik korban Fini di Desa Tanjung Padang Kec. Sirenja Kab. Donggala atau di suatu tempat yang masih termasuk Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, mengambil barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, Memanjat, memakai Anak Kunci Palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk Masuk ke tempat melakukan Tindak Pidana atau sampai pada Barang yang diambil, dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu, yang mana perbuatan para Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:---------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa Terdakwa MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG, Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO, Saksi FIDELON ALIAS FIDEL, bermula jam 01.50 WITA, saat itu Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO dan Saksi FIDELON ALIAS FIDEL berada di Desa Tanjung Padang sedang berkumpul bersama teman-temannya. Kemudian datang Tedakwa  MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG bertanya kepada Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO dan Saksi FIDELON ALIAS FIDEL bagaimana kalau kita mencuri, kemudian Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO juga menjawab iya, kemudian Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO, Saksi FIDELON ALIAS FIDEL bersama-sama Terdakwa MOH. FAHRIL ALIAS BINTANG melihat lihat situasi disekitar rumah Saksi FINI selaku korban yang masih keluarga Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO dan Saksi FIDELON ALIAS FIDEL berada, setelah kondisi aman maka Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG yang memanjat sambil merusak atau menjebol ventilasi angin yang terletak di atas pintu. Kemudian Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG masuk kedalam rumah dan setelah di dalam rumah maka Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG  membuka pintu dari dalam, Kemudian Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO dan Saksi FIDELON ALIAS FIDEL ikut masuk kedalam rumah. Setelah berada di dalam rumah korban, Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG mendorong paksa pintu kamar lalu Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO dan Saksi FIDELON ALIAS FIDEL ikut masuk ke kamar. Setelah itu Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO melihat ada beras yang di simpan di dalam ember dan Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG menyuruh Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO dan Saksi FIDELON ALIAS FIDEL mengambil karung berwarna kuning yang berada di dalam rumah tersebut untuk mengisi beras tersebut ke dalam karung. Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG mengikat karung yang di pegang oleh Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO;
  • Selanjutnya saksi FIDELON ALIAS FIDEL menuju dapur mengambil dan membawa dua buah buah tabung gas elpigi ukuran 3 (tiga) kilo. saksi FIDELON ALIAS FIDEL dan Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO membawa karung beras dan tabung gas elpigi ukuran 3 (tiga) kilo tersebut keluar dari dalam rumah menuju samping rumah menunggu Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG  yang masih di dalam rumah. Setelah itu Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG keluar rumah dan berlari ke arah samping rumah untuk bertemu dengan saksi FIDELON ALIAS FIDEL dan saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO. saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO bertanya kepada Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG “kenapa kau bakar dalam rumah” kemudian dijawab Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG “untuk menghilangkan jejak”. Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO dan Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG membawa masing-masing satu buah tabung gas berukuran 3 (tiga) kilo dan Saksi FIDELON ALIAS FIDEL memikul karung beras. Lalu Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG bersama Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO dan Saksi FIDELON ALIAS FIDEL menuju ke pantai dan menyembunyikan barang hasil pencurian tersebut. Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG bersama Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO dan Saksi FIDELON ALIAS FIDEL menyimpan barang tersebut ke dalam semak-semak, selanjutnya para terdakwa berpencar untuk kembali kerumah masing masing;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa MOH.FAHRIL ALIAS BINTANG bersama Saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO dan Saksi FIDELON ALIAS FIDEL mengakibatkan korban FINI mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------

 

DAN

 

KEDUA:

--------- Bahwa Terdakwa MOH FAHRIL ALIAS BINTANG pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kumulatif kesatu, telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang, yang mana perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut:------------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat yang telah disebutkan diatas, setelah terdakwa bersama saksi FIDELON ALIAS FIDEL dan saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO mengambil beras dan 2 (dua) buah tabung gas LPG ukuran 3 (tiga) kilogram, terdakwa berjalan menuju ke dapur sambil mengambil korek api gas warna kuning yang memang terdakwa bawa di kantong celanya, untuk membakar sabut kelapa yang ada di dapur rumah tersebut;
  • Bahwa setelah api sabut kelapa menyala, Terdakwa MOH FAHRIL ALIAS BINTANG berpindah ke ruang tengah dan membakar kursi sofa,kemudian mengambil kain dan membakarnya menggunakan korek api gas miliknya serta melemparkannya ke kasur yang berada didalam kamar. kemudian Terdakwa MOH FAHRIL ALIAS BINTANG menutup Kembali pintu yang dilewati saksi FIDELON ALIAS FIDEL dan saksi FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO;
  • Bahwa setelah itu Terdakwa MOH FAHRIL ALIAS BINTANG keluar Kembali lewat ventelasi pintu dan berlari kesamping rumah untuk bertemu saksi FIDELON ALIAS FIDEL dan saksi  FATH DZAR ILLYIN ALIAS YOYO, kemudian saksi FIDELON ALIAS FIDEL menanyakan kepada Terdakwa MOH FAHRIL ALIAS BINTANG “kenapa kamu bakar dalam rumah”, dan dijawab saksi MOH FAHRIL ALIAS BINTANG “ untuk menghilangkan jejak”;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa yang membakar sabut kelapa, sofa dan kain, menyebabkan rumah saksi Fini selaku korban terbakar termasuk barang-barang berupa:  1 (satu)  buah lemari kayu, 1 (satu)  buah mesin cuci, 1 (satu)  buah tempat tidur springbed, 1 (satu)  buah penanak nasi merk cosmos, 6 (enam ) lembar seng, dan uang untuk persiapan persalinan korban fini. Sehingga saksi fini selaku korban mengalami kerugian kurang lebih sebesar Rp. 80.000.000,- (Delapan Puluh Juta Rupiah).

------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 308 ayat (1) UU. No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.-----------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya