Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
167/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.FAISAL RAMADHAN, S.H.
2.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
ABD RAHMAN Alias AMAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 24 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 167/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 23 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-893/P.2.20/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RAMADHAN, S.H.
2DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ABD RAHMAN Alias AMAR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa ia Terdakwa ABD RAHMAN ALIAS AMAR, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Desa Maranatha, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------

  • Berawal pada Hari Minggu tanggal 08 Februari 2026, sekira pukul 00.00 WITA, Terdakwa membeli Narkotika Jenis Sabu dari Sdr. Deri (DPO) yang berada di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu, dengan harga Rp. 350.000,00 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah), kemudian Terdakwa membawa 1 (satu) paket utuh Narkotika Jenis Sabu tersebut kerumah keluarga Terdakwa yang bernama Sdr. Ima (DPO) yang berada di Desa Maranatha, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 01.40 WITA, Terdakwa sampai di rumah milik Sdr. Ima (DPO), selanjutnya Terdakwa membagi 1 (satu) paket utuh Narkotika yang Terdakwa beli sebelumnya menjadi 12 (dua belas) paket Narkotika jenis sabu  yang mana pada saat membagi Narkotika Jenis Sabu tersebut, Terdakwa dan Sdr. Ima (DPO) bersama-sama mengkonsumsi Narkotika jenis sabu dan masih disisakan Narkotika Jenis Sabu di dalam 1 (satu) paket utuh narkotika tersebut sehingga total Narkotika yang Terdakwa miliki pada saat itu berjumlah 13 (tiga belas) paket Narkotika Jenis Sabu yang mana paket kecil Narkotika jenis Sabu tersebut akan Terdakwa gunakan sendiri.
  • Selanjutnya Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Desa Maranatha, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi USMAN dan Saksi FAJAR bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Maranatha, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA, Saksi USMAN mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada disalah satu rumah warga, pada saat sampai di depan rumah tersebut, Saksi FAJAR hendak masuk melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci, yang mana pada saat itu Terdakwa hendak lari untuk mengamankan diri namun terjatuh di halaman samping rumah tersebut, selanjutnya Saksi USMAN mengamankan Terdakwa dan melakukan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan sekitar rumah tersebut yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 13 (tiga belas) paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7244 (nol koma tujuh dua empat empat) Gram;
  • 1 (satu) pack plastic klip bening kosong berukuran kecil;
  • 1 (satu) buah plastic klip bening kosong berukuran besar;
  • 1 (satu) buah plastic klip bening kosong berukuran sedang;
  • 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
  • 2 (dua) buah kaca pireks;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
  • 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam.

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut.

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0047 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 57
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0049.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika

Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I

--------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana--------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------Terdakwa ABD RAHMAN ALIAS AMAR, pada hari Minggu tanggal 08 Februari 2026, sekitar pukul 02.00 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di Desa Maranatha, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,Setiap orang, yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan, Narkotika Golongan I bukan tanaman”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal Tim Satresnarkoba Polres Sigi memperoleh informasi mengenai peredaran Narkotika di Desa Maranatha, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi, menindaklanjuti informasi tersebut, Saksi USMAN dan Saksi FAJAR bersama dengan tim Satresnarkoba Polres Sigi menuju Desa Maranatha, Kecamatan Sigi Kota, Kabupaten Sigi. Selanjutnya sekira pukul 02.00 WITA, Saksi USMAN mendapatkan informasi bahwa Terdakwa berada disalah satu rumah warga, pada saat sampai di depan rumah tersebut, Saksi FAJAR hendak masuk melalui pintu depan yang dalam keadaan tidak terkunci, yang mana pada saat itu Terdakwa hendak lari untuk mengamankan diri namun terjatuh di halaman samping rumah tersebut, selanjutnya Saksi USMAN mengamankan Terdakwa dan melakukan Penggeledahan pada diri Terdakwa dan sekitar rumah tersebut yang mana pada saat itu ditemukan Barang Bukti berupa :
  • 13 (tiga belas) paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,7244 (nol koma tujuh dua empat empat) Gram;
  • 1 (satu) pack plastic klip bening kosong berukuran kecil;
  • 1 (satu) buah plastic klip bening kosong berukuran besar;
  • 1 (satu) buah plastic klip bening kosong berukuran sedang;
  • 2 (dua) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet;
  • 2 (dua) buah kaca pireks;
  • 2 (dua) buah korek api gas;
  • 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
  • 1 (satu) buah tas kecil berwarna hitam.

Bahwa selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti tersebut diamankan ke Polres Sigi untuk pemeriksaan lebih lanjut;

  • Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor : LHU.103.K.05.16.26.0047 tanggal 10 Februari 2026 yang ditandatangani Triwahyuningsih, S. Farm., Apt. Selaku Ketua Tim Pengujian dengan hasil sebagai berikut :
  • Nama Sampel : Diduga Sabu 57
  • Nomor Kode Sampel : 26.103.11.16.05.0049.K
  • Hasil Pengujian :

Identifikasi Metamfetamin : Positif

  • Kesimpulan : Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan
  • Bahwa Metamfetamina terdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/45/II/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 09 Februari 2026, yang ditandatangani oleh dr. JUDY DERMAWAN selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut :

Kesimpulan :

Hasil Pemeriksaan sampel urine Lk. ABD RAHMAN Alias AMAR, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).

  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya