| Dakwaan |
|
PRIMAIR
Bahwa Terdakwa NUR ALIM Alias ALUNG pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WITA, hari Rabu tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WITA dan pukul 11.30 WITA, serta pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 hingga 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 dan bulan Mei 2026, bertempat di rumah Saksi Korban NOI RAMAYANTI Alias MAMA EZY di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum yang pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, di mana beberapa perbuatan tersebut dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”, yang dilakukan oleh Terdakwa NUR ALIM Alias ALUNG dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa berawal kejadian pertama yaitu pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, saksi korban NOI RAMAYANTI meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, untuk pergi menuju rumah orang tuanya di Kelurahan Kabonga Besar. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WITA pada malam hari, Terdakwa melintas di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala dan melihat rumah saksi korban NOI RAMAYANTI dalam keadaan kosong. Selanjutnya, Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah melewati bagian belakang dan menggeser pengait pintu belakang rumah saksi korban NOI RAMAYANTI hingga terbuka. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, Terdakwa masuk ke dalam kamar, membuka lemari kayu, dan mengambil barang-barang berupa:
- 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam;
- 1 (satu) unit Tablet merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 5 warna rose gold.
Setelah itu, Terdakwa keluar melalui pintu belakang dan menyembunyikan barang-barang curian tersebut di semak-semak samping rumah. Keesokan harinya, Terdakwa mengambil kembali barang-barang curian tersebut.
- Bahwa kejadian kedua yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, saksi korban NOI RAMAYANTI kembali meninggalkan rumahnya di Desa Loli Oge menuju Kelurahan Kabonga Besar. Lalu, pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban NOI RAMAYANTI yang dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Terdakwa masuk dengan cara mencungkil serta menggeser pengait pintu samping rumah hingga terbuka. Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang elektronik serta peralatan milik korban berupa:
- 1 (satu) unit Trafo Las / Mesin Las Inverter portabel merk Reaim warna kuning;
- 1 (satu) unit Kipas Angin meja merk Sanex warna ungu;
- 1 (satu) unit HT merk Lupax warna hitam beserta charger-nya;
- 1 (satu) karung berisi set kunci-kunci alat bengkel (kunci ring pas);
- 1 (satu) buah Heat Gun elektrik merk Reaim;
- 1 (satu) unit Mesin Jet Cleaner kendaraan merk Reaim.
Selanjutnya pada pagi harinya sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah tersebut, mengambil tangga, memanjat, dan melepaskan serta mengambil 1 (satu) unit Indoor AC merk Panasonic warna putih.
- Bahwa terhadap Barang-barang curian tersebut dijual oleh Terdakwa kepada beberapa orang yaitu saksi Sudirman alias Papa Rayyan, Saksi Rianto alias Mas Rei dan Saksi Amir Gufron alias Papa Arka dengan rincian sebagai berikut:
- Terdakwa menjual 3 (tiga) item berupa:
- 1 (satu) unit tablet Samsung;
- 1 (satu) unit Iphone 5;
- 1 (satu) HT Lupax kepada saksi Sudirman alias Papa Rayyan dengan total harga sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Terdakwa menjual 6 (enam) item berupa:
- 1 (satu) unit mesin las inverter Portabel;
- 1 (satu) unit Kipas Angin Meja;
- 1 (satu) unit Netbook Acer Inspire One;
- 1 (satu) unit mesin jet cleaner kendaraan;
- 1 (satu) unit Heat Gun eletrik;
- 1 (satu) unit set kunci ring pas kepada saksi Rianto alias Mas Rei dengan total harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Terdakwa menjual 1 (satu) unit Indor AC Panasonic warna putih kepada saksi Amir Gufron alias Papa Arka dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Terhadap uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi yakni untuk membeli makanan, rokok, dan narkotika jenis sabu-sabu.
- Bahwa kejadian ketiga yaitu pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, saksi korban NOI RAMAYANTI kembali meninggalkan rumahnya. Sekitar pukul 12.30 hingga 13.00 WITA, Terdakwa mengendarai sepeda motor kembali mendatangi rumah korban yang tanpa penghuni lalu masuk ke dalam gudang di bagian belakang rumah korban lalu mengambil barang berupa:
- 1 (satu) unit Rangka Sepeda Motor merk Honda Astrea Star warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Gunung warna abu-abu.
Terdakwa membawa dan menyembunyikan kedua barang tersebut di semak-semak di dekat rumah korban dengan maksud akan diambil kembali pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA. Namun, perbuatan Terdakwa tersebut dilihat langsung dari jarak sekitar 10 meter oleh anak korban yakni saksi REZKY BIN ISBAR Alias REZKY. Saat saksi REZKY BIN ISBAR Alias REZKY memeriksa lokasi rumah dan tempat persembunyian barang di semak-semak, saksi menemukan barang-barang yang disembunyikan tersebut beserta 1 (satu) lembar KTP atas nama NUR ALIM yaitu milik Terdakwa yang terjatuh di area tangga belakang rumah korban. Setelah itu, Saksi REZKY segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Donggala.
- Bahwa akibat serangkaian perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi korban NOI RAMAYANTI Alias MAMA EZY mengalami kerugian materiil secara keseluruhan kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e jo Pasal 126 ayat (1) Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
|
ATAU
|
|
SUBSIDAIR
|
|
Bahwa Terdakwa NUR ALIM Alias ALUNG, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WITA, hari Rabu tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WITA dan pukul 11.30 WITA, serta pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 12.30 hingga 13.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu tertentu dalam bulan Maret 2026 dan bulan Mei 2026, bertempat di rumah saksi korban NOI RAMAYANTI Alias MAMA EZY di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap orang yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, di mana beberapa perbuatan tersebut dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut ”, yang dilakukan oleh Terdakwa NUR ALIM Alias ALUNG dengan cara-cara antara lain sebagai berikut:
- Bahwa Bahwa berawal kejadian pertama yaitu pada hari Kamis tanggal 05 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, saksi korban NOI RAMAYANTI meninggalkan rumahnya dalam keadaan kosong dan terkunci di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, untuk pergi menuju rumah orang tuanya di Kelurahan Kabonga Besar. Kemudian, pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 03.30 WITA pada malam hari, Terdakwa melintas di Desa Loli Oge, Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala dan melihat rumah saksi korban NOI RAMAYANTI dalam keadaan kosong. Selanjutnya, Terdakwa masuk ke dalam pekarangan rumah melewati bagian belakang dan menggeser pengait pintu belakang rumah saksi korban NOI RAMAYANTI hingga terbuka. Setelah berhasil masuk ke dalam rumah tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya, Terdakwa masuk ke dalam kamar, membuka lemari kayu, dan mengambil barang-barang berupa:
- 1 (satu) unit Laptop merk Acer warna hitam;
- 1 (satu) unit Tablet merk Samsung warna putih;
- 1 (satu) unit Handphone merk Iphone 5 warna rose gold.
Setelah itu, Terdakwa keluar melalui pintu belakang dan menyembunyikan barang-barang curian tersebut di semak-semak samping rumah. Keesokan harinya, Terdakwa mengambil kembali barang-barang curian tersebut.
- Bahwa kejadian kedua yaitu pada hari Selasa tanggal 16 Maret 2026 sekitar pukul 12.00 WITA, saksi korban NOI RAMAYANTI kembali meninggalkan rumahnya di Desa Loli Oge menuju Kelurahan Kabonga Besar. Lalu, pada hari Rabu tanggal 17 Maret 2026 sekitar pukul 02.30 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah saksi korban NOI RAMAYANTI yang dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Terdakwa masuk dengan cara mencungkil serta menggeser pengait pintu samping rumah hingga terbuka. Terdakwa kemudian masuk ke dalam rumah dan mengambil barang-barang elektronik serta peralatan milik korban berupa:
- 1 (satu) unit Trafo Las / Mesin Las Inverter portabel merk Reaim warna kuning;
- 1 (satu) unit Kipas Angin meja merk Sanex warna ungu;
- 1 (satu) unit HT merk Lupax warna hitam beserta charger-nya;
- 1 (satu) karung berisi set kunci-kunci alat bengkel (kunci ring pas);
- 1 (satu) buah Heat Gun elektrik merk Reaim;
- 1 (satu) unit Mesin Jet Cleaner kendaraan merk Reaim.
Selanjutnya pada pagi harinya sekitar pukul 11.30 WITA, Terdakwa kembali mendatangi rumah tersebut, mengambil tangga, memanjat, dan melepaskan serta mengambil 1 (satu) unit Indoor AC merk Panasonic warna putih.
- Bahwa terhadap Barang-barang curian tersebut dijual oleh Terdakwa kepada beberapa orang yaitu saksi Sudirman alias Papa Rayyan, Saksi Rianto alias Mas Rei dan Saksi Amir Gufron alias Papa Arka dengan rincian sebagai berikut:
- Terdakwa menjual 3 (tiga) item berupa:
- 1 (satu) unit tablet Samsung;
- 1 (satu) unit Iphone 5;
- 1 (satu) HT Lupax kepada saksi Sudirman alias Papa Rayyan dengan total harga sebesar Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah).
- Terdakwa menjual 6 (enam) item berupa:
- 1 (satu) unit mesin las inverter Portabel;
- 1 (satu) unit Kipas Angin Meja;
- 1 (satu) unit Netbook Acer Inspire One;
- 1 (satu) unit mesin jet cleaner kendaraan;
- 1 (satu) unit Heat Gun eletrik;
- 1 (satu) unit set kunci ring pas kepada saksi Rianto alias Mas Rei dengan total harga Rp700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).
- Terdakwa menjual 1 (satu) unit Indor AC Panasonic warna putih kepada saksi Amir Gufron alias Papa Arka dengan harga Rp150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah)
Terhadap uang hasil penjualan barang-barang curian tersebut telah habis dipergunakan oleh Terdakwa untuk kepentingan pribadi yakni untuk membeli makanan, rokok, dan narkotika jenis sabu-sabu.
- Bahwa kejadian ketiga yaitu pada hari Jumat tanggal 01 Mei 2026 sekitar pukul 11.30 WITA, saksi korban NOI RAMAYANTI kembali meninggalkan rumahnya. Sekitar pukul 12.30 hingga 13.00 WITA, Terdakwa mengendarai sepeda motor kembali mendatangi rumah korban yang tanpa penghuni lalu masuk ke dalam gudang di bagian belakang rumah korban lalu mengambil barang berupa:
- 1 (satu) unit Rangka Sepeda Motor merk Honda Astrea Star warna hitam;
- 1 (satu) unit Sepeda Gunung warna abu-abu.
Terdakwa membawa dan menyembunyikan kedua barang tersebut di semak-semak di dekat rumah korban dengan maksud akan diambil kembali pada malam harinya sekitar pukul 23.00 WITA. Namun, perbuatan Terdakwa tersebut dilihat langsung dari jarak sekitar 10 meter oleh anak korban yakni saksi REZKY BIN ISBAR Alias REZKY. Saat saksi REZKY BIN ISBAR Alias REZKY memeriksa lokasi rumah dan tempat persembunyian barang di semak-semak, saksi menemukan barang-barang yang disembunyikan tersebut beserta 1 (satu) lembar KTP atas nama NUR ALIM yaitu milik Terdakwa yang terjatuh di area tangga belakang rumah korban. Setelah itu, Saksi REZKY segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian Polres Donggala.
- Bahwa akibat serangkaian perbuatan tindak pidana pencurian yang dilakukan oleh Terdakwa, Saksi korban NOI RAMAYANTI Alias MAMA EZY mengalami kerugian materiil secara keseluruhan kurang lebih sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah).
|
|
Perbuatan terdakwa tersebut telah melanggar Pasal 476 jo Pasal 126 ayat (1) Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
|
|