| Dakwaan |
|
KESATU
Bahwa Terdakwa FARIT .A Bin ABU TAHA PASILA pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 23.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Mei tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Labean, Kec. Balaesang, Kab. Donggala, Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. HENDRA (DPO) dengan cara diantarkan oleh Sdr. HENDRA (DPO) ke rumah Terdakwa di Desa Labean, Kec. Balaesang, Kab. Donggala sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih setengah gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu Rupiah), kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket klip kecil dengan menggunakan pipet kecil untuk menarkarnya, adapun 1 (satu) paket klip kecil narkotika jenis sabu-sabu dijual dengan harga Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah), kemudian Terdakwa menyelipkan narkotika jenis sabu-sabu tersebut di pagar rumah Terdakwa agar tidak diketahui orang lain. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Labean, Kec. Balaesang, Kab. Donggala tepatnya di rumah Terdakwa, Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi WIRMAN, lalu Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA masuk ke rumah Terdakwa dan hanya ada istri Terdakwa, lalu Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA bertanya keberadaan Terdakwa dan istri Terdakwa menelpon Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang. Setelah itu, Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA bertanya kepada Terdakwa “dimana barangmu kamu simpan” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada pak barangku pak” kemudian Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA melakukan penggeledahan dan menemukan 8 (delapan) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu terselip di pagar rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengambilnya dan mengakui narkotika jenis sabu yang terselip di pagar rumah Terdakwa adalah miliknya dengan disaksikan oleh Saksi RAHMAD AGUNG. Setelah itu, Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA menemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipet kecil (sendok sabu) dan 1 (satu) buah pak plastik klip kecil kosong di ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa serta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Donggala.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk menjual, membeli, dan atau menerima narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-077/VI/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 pukul 15.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap FARIT .A Bin ABU TAHA PASILA yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 pukul 11.00 wita bertempat dilakukan di Kantor Pegadaian Unit Donggala dengan bantuan penimbangan dan ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Unit Donggaa FRANSISCO ANDREAS TALOT dengan disaksikan oleh IRHAM dan AFRYANSYAH didepan Terdakwa FARIT .A Bin ABU TAHA PASILA dengan hasil penimbangan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,24 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1992 / NNF / V / 2026, tanggal 22 Mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4798 gram dan diberi nomor barang bukti 5334/2026/NNF milik Terdakwa FARIT .A Bin ABU TAHA PASILA mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|
ATAU
KEDUA
Bahwa Terdakwa FARIT .A Bin ABU TAHA PASILA pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut dalam Dakwaan Kesatu diatas, “Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Selasa tanggal 05 Mei 2026 sekitar pukul 17.00 Wita Terdakwa membeli narkotika jenis sabu kepada Sdr. HENDRA (DPO) dengan cara diantarkan oleh Sdr. HENDRA (DPO) ke rumah Terdakwa di Desa Labean, Kec. Balaesang, Kab. Donggala sebanyak 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kurang lebih setengah gram seharga Rp.600.000,- (enam ratus ribu Rupiah), kemudian Terdakwa membagi 1 (satu) paket narkotika jenis sabu-sabu tersebut menjadi 8 (delapan) paket klip kecil dengan menggunakan pipet kecil untuk menarkarnya, kemudian Terdakwa menyimpan narkotika jenis sabu-sabu tersebut dengan cara menyelipkannya di pagar rumah Terdakwa agar tidak diketahui orang lain. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 Wita di Desa Labean, Kec. Balaesang, Kab. Donggala tepatnya di rumah Terdakwa, Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa yang disaksikan oleh Saksi WIRMAN, lalu Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA masuk ke rumah Terdakwa dan hanya ada istri Terdakwa, lalu Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA bertanya keberadaan Terdakwa dan istri Terdakwa menelpon Terdakwa, tidak lama kemudian Terdakwa datang. Setelah itu, Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA bertanya kepada Terdakwa “dimana barangmu kamu simpan” lalu Terdakwa menjawab “tidak ada pak barangku pak” kemudian Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA melakukan penggeledahan dan menemukan 8 (delapan) paket klip kecil berisi narkotika jenis sabu yang tersimpan dan terselip di pagar rumah Terdakwa, lalu Terdakwa mengambilnya dan mengakui narkotika jenis sabu yang terselip di pagar rumah Terdakwa adalah miliknya dengan disaksikan oleh Saksi RAHMAD AGUNG. Setelah itu, Saksi KURNIAWAN SAING bersama Saksi HAMKA menemukan 1 (satu) buah alat hisap (bong), 1 (satu) buah pipet kecil (sendok sabu) dan 1 (satu) buah pak plastik klip kecil kosong di ruang tamu rumah Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa serta barang bukti tersebut diamankan dan dibawa ke Polres Donggala.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin atau hak untuk memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan narkotika golongan I.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Pemeriksaan Narkotika Nomor : SKET-077/VI/KA/RH.04/2026/BNNK pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 pukul 15.00 wita bertempat di Klinik Pratama “BAHAGIA” BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap FARIT .A Bin ABU TAHA PASILA yang dilakukan dan ditandatangani oleh dokter pemeriksa dr. Meiske Dunggio bahwa dapat disimpulkan yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti pada hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 pukul 11.00 wita bertempat dilakukan di Kantor Pegadaian Unit Donggala dengan bantuan penimbangan dan ditandatangani oleh Kepala Pegadaian Unit Donggaa FRANSISCO ANDREAS TALOT dengan disaksikan oleh IRHAM dan AFRYANSYAH didepan Terdakwa FARIT .A Bin ABU TAHA PASILA dengan hasil penimbangan 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu dengan berat netto 0,24 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik dengan nomor LAB : 1992 / NNF / V / 2026, tanggal 22 Mei 2026 bahwa barang bukti yang diterima/diperiksa berupa satu bungkus warna coklat berlak segel lengkap dengan label barang bukti setelah dibuka dan diberi nomor barang bukti di dalamnya terdapat 8 (delapan) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4798 gram dan diberi nomor barang bukti 5334/2026/NNF milik Terdakwa FARIT .A Bin ABU TAHA PASILA mengandung Positif Metamfetamina dimana Metamfetamina tersebut terdaftar dalam golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang perubahan Penggolongan Narkotika di dalam lampiran UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
|
|