Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
156/Pid.B/2026/PN Dgl 1.FAISAL RAMADHAN, S.H.
2.DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
AIDIL YAQIN Alias AIDIL Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 156/Pid.B/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 09 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-807/P.2.20/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1FAISAL RAMADHAN, S.H.
2DHANI DWI YUDHATAMA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AIDIL YAQIN Alias AIDIL[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------------Bahwa ia Terdakwa AIDIL YAQIN ALIAS AIDIL, pada hari Selasa tanggal 31 Maret tahun 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,setiap orang, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. ZIDAN (DPO) dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ZIDAN (DPO) mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino milik Sdr. ZIDAN (DPO) dari arah Kelurahan Nunu, Kota Palu menuju Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kemudian sekira Pukul 19.30 WITA, pada saat Terdakwa dan Sdr. ZIDAN (DPO) melintas di Jl. Padat Karya di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Terdakwa melihat Anak ANIN sedang memegang 1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA tanpa pengawasan, melihat kesempatan tersebut Terdakwa memerintahkan Sdr. ZIDAN (DPO) untuk memutar balik kendaraan dan menunggu di tanah kosong di Jl. Padat karya, Desa Baliase, setelah Sdr. ZIDAN (DPO) memarkirkan sepeda motor tersebut, Terdakwa turun lalu berjalan menghampiri Anak ANIN, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi FIRA selaku pemilik barang, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merek Vivo  Y29 milik Saksi FIRA dari tangan Anak ANIN dan langsung berlari kembali ke Sdr. ZIDAN (DPO) yang menunggu diatas sepeda motor untuk melarikan diri bersama dengan Sdr. ZIDAN (DPO);
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. ZIDAN (DPO) mengambil 1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA dengan maksud untuk digadai dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang, namun Terdakwa belum sempat menggadai 1 (buah) HP merek ViVO Y29 tersebut karena telah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Anggota Polsek Marawola;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi FIRA mengambil1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA, Saksi FIRA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

---------------Bahwa ia Terdakwa AIDIL YAQIN ALIAS AIDIL, pada hari Selasa tanggal 31 Maret tahun 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini,setiap orang, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------

  • Berawal pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ZIDAN (DPO) mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino milik Sdr. ZIDAN (DPO) dari arah Kelurahan Nunu, Kota Palu menuju Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kemudian sekira Pukul 19.30 WITA, pada saat Terdakwa dan Sdr. ZIDAN (DPO) melintas di Jl. Padat Karya di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Terdakwa melihat Anak ANIN sedang memegang 1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA tanpa pengawasan, melihat kesempatan tersebut Terdakwa memerintahkan Sdr. ZIDAN (DPO) untuk memutar balik kendaraan dan menunggu di tanah kosong di Jl. Padat karya, Desa Baliase, setelah Sdr. ZIDAN (DPO) memarkirkan sepeda motor tersebut, Terdakwa turun lalu berjalan menghampiri Anak ANIN, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi FIRA selaku pemilik barang, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merek Vivo  Y29 milik Saksi FIRA dari tangan Anak ANIN dan langsung berlari kembali ke Sdr. ZIDAN (DPO) yang menunggu diatas sepeda motor untuk melarikan diri bersama dengan Sdr. ZIDAN (DPO);
  • Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. ZIDAN (DPO) mengambil 1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA dengan maksud untuk digadai dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang, namun Terdakwa belum sempat menggadai 1 (buah) HP merek ViVO Y29 tersebut karena telah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Anggota Polsek Marawola;
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi FIRA mengambil1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA, Saksi FIRA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).

 

---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. --------------------------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya