| Dakwaan |
PERTAMA
---------------Bahwa ia Terdakwa AIDIL YAQIN ALIAS AIDIL, pada hari Selasa tanggal 31 Maret tahun 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, yang dilakukan secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan Terdakwa bersama dengan Sdr. ZIDAN (DPO) dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------
- Berawal pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ZIDAN (DPO) mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino milik Sdr. ZIDAN (DPO) dari arah Kelurahan Nunu, Kota Palu menuju Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kemudian sekira Pukul 19.30 WITA, pada saat Terdakwa dan Sdr. ZIDAN (DPO) melintas di Jl. Padat Karya di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Terdakwa melihat Anak ANIN sedang memegang 1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA tanpa pengawasan, melihat kesempatan tersebut Terdakwa memerintahkan Sdr. ZIDAN (DPO) untuk memutar balik kendaraan dan menunggu di tanah kosong di Jl. Padat karya, Desa Baliase, setelah Sdr. ZIDAN (DPO) memarkirkan sepeda motor tersebut, Terdakwa turun lalu berjalan menghampiri Anak ANIN, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi FIRA selaku pemilik barang, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA dari tangan Anak ANIN dan langsung berlari kembali ke Sdr. ZIDAN (DPO) yang menunggu diatas sepeda motor untuk melarikan diri bersama dengan Sdr. ZIDAN (DPO);
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. ZIDAN (DPO) mengambil 1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA dengan maksud untuk digadai dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang, namun Terdakwa belum sempat menggadai 1 (buah) HP merek ViVO Y29 tersebut karena telah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Anggota Polsek Marawola;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi FIRA mengambil1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA, Saksi FIRA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -----------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
---------------Bahwa ia Terdakwa AIDIL YAQIN ALIAS AIDIL, pada hari Selasa tanggal 31 Maret tahun 2026, sekitar pukul 19.30 WITA, atau setidak-tidaknya dalam waktu lain dalam bulan Maret tahun 2026, bertempat di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kab. Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, atau setidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala, yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “setiap orang, yang mengambil suatu barang, yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------
- Berawal pada saat Terdakwa bersama-sama dengan Sdr. ZIDAN (DPO) mengendarai 1 (satu) Unit Sepeda Motor Yamaha Fino milik Sdr. ZIDAN (DPO) dari arah Kelurahan Nunu, Kota Palu menuju Kelurahan Palupi, Kecamatan Tatanga, Kota Palu. Kemudian sekira Pukul 19.30 WITA, pada saat Terdakwa dan Sdr. ZIDAN (DPO) melintas di Jl. Padat Karya di Desa Baliase, Kecamatan Marawola, Kabupaten Sigi, Terdakwa melihat Anak ANIN sedang memegang 1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA tanpa pengawasan, melihat kesempatan tersebut Terdakwa memerintahkan Sdr. ZIDAN (DPO) untuk memutar balik kendaraan dan menunggu di tanah kosong di Jl. Padat karya, Desa Baliase, setelah Sdr. ZIDAN (DPO) memarkirkan sepeda motor tersebut, Terdakwa turun lalu berjalan menghampiri Anak ANIN, selanjutnya tanpa sepengetahuan dan tanpa seizin Saksi FIRA selaku pemilik barang, Terdakwa langsung mengambil 1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA dari tangan Anak ANIN dan langsung berlari kembali ke Sdr. ZIDAN (DPO) yang menunggu diatas sepeda motor untuk melarikan diri bersama dengan Sdr. ZIDAN (DPO);
- Bahwa Terdakwa bersama dengan Sdr. ZIDAN (DPO) mengambil 1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA dengan maksud untuk digadai dikarenakan Terdakwa membutuhkan uang, namun Terdakwa belum sempat menggadai 1 (buah) HP merek ViVO Y29 tersebut karena telah berhasil diamankan terlebih dahulu oleh Anggota Polsek Marawola;
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa tanpa izin dan tanpa sepengetahuan Saksi FIRA mengambil1 (satu) buah HP merek Vivo Y29 milik Saksi FIRA, Saksi FIRA mengalami kerugian materiil kurang lebih sebesar Rp. 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).
---------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. -------------------------------------------------------------------------------------------------------- |