| Dakwaan |
PERTAMA
--------------- Bahwa Terdakwa Desi Ratnasari Alias Ecce bersama dengan Saksi Umar Idris dan Saksi Mohamad Hairul Alias Heru pada Minggu tanggal 12 April 2026 pukul 03.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “melakukan percobaan, permufakatan jahat, atau persekongkolan untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan Perbuatan Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa mendatangi Saksi Heru yang sedang bermain handpohon dan menanyakan apakah mengetahui orang yang biasa menjual Narkotika Jenis Sabu, Saksi Heru mengatakan akan menanyakannya kepada Saksi Umar, setelah itu saksi Heru memperkenalkan Saksi Umar kepada Terdakwa melalui Akun Facebook yang selanjutnya Terdakwa berkomunikasi dengan saksi Umar melalui media Facebook.
- Pada tanggal 09 April 2026 pukul 19.00 Terdakwa mengajak Saksi Heru untuk mendatangani rumah Saksi Umar yang beralamat di Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupoaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya Terdakwa menanyakan langsung kepada saksi Umar dimana tempat untuk membeli narkotika jenis Sabu dan meminta Saksi Umar untuk menjadi perantara membeli narkotika jenis Sabu, saksi Umar menanyakan berapa uang yang dimiliki oleh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa mengatakan kepada saksi Umar bahwa uang yang dimilikinya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 April tahun 2026 sekira pukul 16.00, setelah saksi Umar pulang dari mengantar keluarga saksi Heru ke Danau Tambing dan Kembali kerumah saksi Heru yang beralamat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa Kembali menanyakan tentang kesiapan saksi Umar untuk menjadi perantara dalam membeli narkotika jenis sabu untuk terdakwa, kemudian saksi Heru menyanggupi untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram.
- Kemudian masih dihari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 saksi Umar bersama-sama dengan saksi Heru pergi ke Kota Palu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC sembari mengantarkan saudara dari saksi Heru yang bernama Marwah ke hotel yang berada di Kota Palu, sesampainya di Kota Palu saksi Heru menelepon Terdakwa untuk segera mentransfer uang yang akan dipergunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu kepada saksi Umar, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Umar melalui rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor 0770101005192530 An. Desi Ratna Sari sekira pukul 17.30 WITA.
- Setelah itu saksi Umar mengambil uang yang ditransfer Terdakwa melalui BRI LINK dan selanjutnya pada pukul 22.30, saksi Umar bersama-sama dengan saksi Heru pergi menuju Kelurahan Kayumalue menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC, sesampainya di tempat tersebut, saksi Umar turun dari mobil dan menyuruh saksi Heru untuk menunggu didalam mobil, selanjutnya saksi Heru mendatangi seorang laki-laki yang identitasnya tidak diketahui dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Umar, saksi Umar lalu membeli narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta) rupiah dan mendapatkan 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil sebagai bonus yang masing-masing berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) gram, setelah mendapatkan narkotika jenis Sabu, saksi Heru dan saksi Umar pergi meninggalkan tempat tersebut dan menuju kearah penginapan tempat saudari Marwah menginap di jalan Miangas Kota Palu untuk mengkonsumsi bersama-sama bonus narkotika jenis sabu yang ada didalam 1 paket kecil namun tidak habis, selanjutnya sekira pukul 01.30, saksi Heru dan saksi Umar dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC pergi menuju Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah untuk menemui Terdakwa yang menunggu dirumah saksi Heru, sesampainya di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, saksi Umar menyerahkan 1 (satu) paket besar berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu sebagai bonus kepada Terdakwa dan saksi Umar kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Selanjutnya saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis Sabu didaerah Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dan melakukan pemantauan terhadap rumah yang ditempati Saksi Umar dan juga rumah milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 03.15, saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendatangi rumah Saksi Umar dan mendapati Saksi Umar berada didalam rumah, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan dan menanyakan kepada Saksi Umar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Umar, lalu Saksi Umar mejelaskan bahwa baru saja mengantar paket narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa yang tinggal di alamat Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Dari hasil penggeledahan didapatkan barang-barang berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC An. Erni;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A16 warna biru tua;
- Kemudian saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendatangi rumah tempat Terdakwa Tinggal dan melakukan penggeledahan didampingi oleh saksi Mahfud Laikun yang juga tetangga dari saksi Haru.
- Dari penggeledahan dirumah milik saksi Heru yang beralamat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah ditemukan sejumlah barang yaitu:
- 2 (dua) Paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 19,7470 gram;
- 1 (satu) buah plastic klip kosong ukuran besar;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna cream;
- 1 (satu0 buah tas merek LV warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo reno 14F warna biru, nomor IMEI 1: 861967071724296, IMEI 2 :861967071724288;
Dan selanjutnya Terdakwa diamankan di Polres Sigi untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0123 tanggal 15 April 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 April 2026 terhadap barang bukti yang disisihkan seberat 0,1019 gram yang semula berat Netto 19,7470 gram untuk dilakukan pengujian “Positif” mengandung Metafetamin sesuai uji yang dilakukan
- Bahwa Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam pasal 114 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ----------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------------- Bahwa Terdakwa Desi Ratnasari Alias Ecce bersama dengan Saksi Umar Idris dan Saksi Mohamad Hairul Alias Heru pada Minggu tanggal 12 April 2026 pukul 03.40 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “melakukan percobaan, permufakatan jahat, atau persekongkolan untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika dengan Perbuatan Yang Tanpa Hak atau Melawan Hukum Memiliki, Menyimpan, Menguasai, atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 06 April 2026 sekitar pukul 11.00 WITA bertempat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa mendatangi Saksi Heru yang sedang bermain handpohon dan menanyakan apakah mengetahui orang yang biasa menjual Narkotika Jenis Sabu, Saksi Heru mengatakan akan menanyakannya kepada Saksi Umar, setelah itu saksi Heru memperkenalkan Saksi Umar kepada Terdakwa melalui Akun Facebook yang selanjutnya Terdawak berkomunikasi dengan saksi Umar melalui media Facebook.
- Pada tanggal 09 April 2026 pukul 19.00 Terdakwa mengajak Saksi Heru untuk mendatangani rumah Saksi Umar yang beralamat di Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupoaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, selanjutnya Terdakwa menanyakan langsung kepada saksi Umar dimana tempat untuk membeli narkotika jenis Sabu dan meminta Saksi Umar untuk menjadi perantara membeli narkotika jenis Sabu, saksi Umar menanyakan berapa uang yang dimiliki oleh Terdakwa untuk membeli narkotika jenis sabu, Terdakwa mengatakan kepada saksi Umar bahwa uang yang dimilikinya sebesar Rp.15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
- Bahwa selanjutnya pada tanggal 11 April tahun 2026 sekira pukul 16.00, setelah saksi Umar pulang dari mengantar keluarga saksi Heru ke Danau Tambing dan Kembali kerumah saksi Heru yang beralamat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, Terdakwa Kembali menanyakan tentang kesiapan saksi Umar untuk menjadi perantara dalam membeli narkotika jenis sabu untuk terdakwa, kemudian saksi Heru menyanggupi untuk membeli narkotika jenis sabu dengan berat 20 gram.
- Kemudian masih dihari dan tanggal yang sama sekira pukul 16.30 saksi Umar bersama-sama dengan saksi Heru pergi ke Kota Palu menggunakan 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC sembari mengantarkan saudara dari saksi Heru yang bernama Marwah ke hotel yang berada di Kota Palu, sesampainya di Kota Palu saksi Heru menelephon Terdakwa untuk segera mentransfer uang yang akan dipergunakan untuk membeli narkotika jenis Sabu kepada saksi Umar, selanjutnya terdakwa mentransfer uang sebesar Rp.15.300.000,- (lima belas juta tiga ratus ribu rupiah) kepada saksi Umar melalui rekening BRI milik Terdakwa dengan nomor 0770101005192530 An. Desi Ratna Sari sekira pukul 17.30.
- Setelah itu saksi Umar mengambil uang yang ditransfer Terdakwa melalui BRI LINK dan selanjutnya pada pukul 22.30, saksi Umar bersama-sama dengan saksi Heru pergi menuju Kelurahan Kayumalue menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC, sesampainya di tempat tersebut, saksi Umar turun dari mobil dan menyuruh saksi Heru untuk menunggu didalam mobil, selanjutnya saksi Heru mendatangi seorang laki-laki yang identitasnya tidak diketahui dan menawarkan narkotika jenis sabu kepada saksi Umar, saksi Umar lalu membeli narkotika jenis Sabu dengan harga Rp.15.000.000,- (lima belas juta) rupiah dan mendapatkan 1 (satu) paket besar dan 1 (satu) paket kecil sebagai bonus yang masing-masing berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) gram, setelah mendapatkan narkotika jenis Sabu, saksi Heru dan saksi Umar pergi meninggalkan tempat tersebut dan menuju kearah penginapan tempat saudari Marwah menginap di jalan Miangas Kota Palu untuk mengkonsumsi bersama-sama bonus narkotika jenis sabu yang ada didalam 1 paket kecil namun tidak habis, selanjutnya sekira pukul 01.30, saksi Heru dan saksi Umar dengan menggunakan Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC pergi menuju Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah untuk menemui Terdakwa yang menunggu dirumah saksi Heru, sesampainya di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, saksi Umar menyerahkan 1 (satu) paket besar berisikan narkotika jenis Sabu seberat 20 (dua puluh) gram dan 1 (satu) paket kecil berisikan Narkotika jenis sabu sebagai bonus kepada Terdakwa dan saksi Umar kembali pulang kerumahnya yang beralamat di Desa Berdikari, Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi.
- Selanjutnya saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendapatkan informasi tentang adanya transaksi narkotika jenis Sabu didaerah Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah, dan melakukan pemantauan terhadap rumah yang ditempati Saksi Umar dan juga rumah milik Terdakwa, kemudian sekira pukul 03.15, saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendatangi rumah Saksi Umar dan mendapati Saksi Umar berada didalam rumah, kemudian Tim Satres Narkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan dan menanyakan kepada Saksi Umar terkait kepemilikan narkotika jenis sabu kepada Saksi Umar, lalu Saksi Umar mejelaskan bahwa baru saja mengantar paket narkotika jenis Sabu tersebut kepada Terdakwa yang tinggal di alamat Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah.
- Dari hasil penggeledahan didapatkan barang-barang berupa:
- 1 (satu) unit Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC;
- 1 (satu) lembar STNK Mobil Daihatsu Sigra warna putih dengan nomor polisi DN 1885 EC An. Erni;
- 1 (satu) unit handphone merek Samsung Galaxy A16 warna biru tua;
- Kemudian saksi ABD Asyhar dan saksi Agil Rizaldi (Anggota Satres Narkoba Polres Sigi) beserta Tim Satres Narkoba Polres Sigi mendatangi rumah tempat Terdakwa Tinggal dan melakukan penggeledahan didampingi oleh saksi Mahfud Laikun yang juga tetangga dari saksi Haru.
- Dari penggeledahan dirumah milik saksi Heru yang beralamat di Desa Sarumana Kecamatan Palolo, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah ditemukan sejumlah barang yaitu:
- 2 (dua) Paket yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat Netto 19,7470 gram;
- 1 (satu) buah plastic klip kosong ukuran besar;
- 2 (dua) lembar tisu;
- 1 (satu) pasang kaos kaki warna cream;
- 1 (satu0 buah tas merek LV warna abu-abu;
- 1 (satu) unit handphone merek oppo reno 14F warna biru, nomor IMEI 1: 861967071724296, IMEI 2 :861967071724288;
Dan selanjutnya Terdakwa diamankan di Polres Sigi untuk penanganan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.103.K.05.16.26.0123 tanggal 15 April 2026 dan Berita Acara Penyisihan Barang Bukti tanggal 13 April 2026 terhadap barang bukti yang disisihkan seberat 0,1019 gram yang semula berat Netto 19,7470 gram untuk dilakukan pengujian “Positif” mengandung Metafetamin sesuai uji yang dilakukan
- Bahwa Metamfetamina yang terdaftar sebagai Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
--------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam pasal 609 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-undang Nomor 1 tahun 2026 tentang Penyesuian Pidana-------------------------------------------------------------------- |