| Petitum |
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas , Penggugat mohon kepada Ketua Pengadilan Negeri DonggalaCq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berkenan memutuskan :
DALAM PROVISI :
1. Mengabulkan permohonan Sita Jaminan ( Conservatoir Beslag ), atas tanah objek sengketa SHM No.520/Tanjung Batu, seluas 1.020 m2 yang terletak di Desa Tanjung Batu , Kecamatan Banawa, Kabupaten Donggala, dengan batas-batas : Utara : tanah Ciktang, Timut : Teluk Palu, Selatan: tanah Muksin, Barat : Jalan Trans Sulawesi Donggala – Palu;
2. Memerintahkan Turut Tergugat untuk melakukan pemblokiran dan tidak memperoses /menerbitkan/mengalihkan hak apapun atas SHM No.520/Tanjung Batudan SHP No.00008 selama perkara berlangsung;
DALAM POKOK PERKARA :
1. Mengabulkan gugatan :Pengguat untuk seluruhnya ;
2. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum;
3. Menyatakan Sertipikat Hak Pakai No.00008atas nama PEMERINTAH KABUPATEN DONGGALA yang terletak di Kelurahan Tanjung Batu, adalah tidak sah dan batal demi hukum karena diterbitkan di atas tanah SHM No.520/Tanjung Batu milik Penggugat;
4. Memerintahkan Turut Tergugat untuk mencoret dan membatalkan Sertipikat Hak Pakai No.00008a.n PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN DONGGALA dari Buku Taanah ;
5. Menghukum Tergugat I untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat sebesar p.2.119.600.000,- ( dua milia serratus Sembilan belas juta enam ratus ribu rupiah), dan kerugian immaterial sebesar Rp.500.000.000,-( lima ratus juta rupiah) secara tunai dan sekitika ;
6. Menghukum Tergugat I untuk mengembalikan tanah objek sengketa seluas 1.020 m2, kepada Penggugatapabila tidak sanggup membayar ganti rugi ;
7. Menyatakan Putusan ini dapat dijalankan terlebih dahulu meskipun ada verzet, banding, atau Kasasi(uitvoerbaar bij voorraad) ;
8. Menghukum Para Tergugat untuk membayar biaya perkara yang timbul ;
ATAU apabila Majelis Hakim berpendapat lain , mohon putusan yang seadil- adilnya(ex aeque et bono); |