Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa SUKRI Bin DJAILANI Alias SUKRI Alias PAPA REHAN, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Desa Sibualong, Kec. Balaesang, Kab. Donggala atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih merupakan daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara melakukan tindak pidana “mengambil sesuatu barang, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah” perbuatan tersebut dilakukan dengan cara antara lain sebagai berikut:
- Berawal pada hari Minggu tanggal 10 November 2024 di Desa Sibualong, Kec. Balaesang, Kab. Donggala tepatnya di rumah Saksi MIRAWAN, pada saat itu Terdakwa mendatangi rumah Saksi MIRAWAN dengan tujuan untuk menawarkan pohon kelapa milik Saksi ANNA Alias CI ANA dan Saksi SOFYAN CHAI SOPUTRA Alias KO ACAI kepada Saksi MIRAWAN, namun pada saat itu Saksi MIRAWAN belum mempercayai hal tersebut sehingga Terdakwa mengajak Saksi MIRAWAN untuk melihat secara langsung lokasi kebun pohon kelapa tersebut pada keesokan harinya.
- Selanjutnya, pada hari Senin tanggal 11 November 2024 sekitar pukul 09.00 WITA di Desa Sibualong, Kec. Balaesang, Kab. Donggala, Saksi MIRAWAN sampai di lokasi kebun pohon kelapa milik Saksi ANNA Alias CI ANA dan Saksi SOFYAN CHAI SOPUTRA Alias KO ACAI. Saat itu Terdakwa, Sdr. HERMAN dan Saksi MIRAWAN sampai di lokasi kebun pohon kelapa. Setelah itu, Terdakwa meyakinkan dan memperlihatkan pohon kelapa yang berjumlah 350 (tiga ratus lima puluh) pohon kepada Saksi MIRAWAN. Setelah Saksi MIRAWAN yakin lalu menyuruh 3 (tiga) orang pegawai operator untuk melakukan penebangan sebanyak 32 (tiga puluh dua) pohon kelapa yang mana 23 (dua puluh tiga) pohon kelapa milik Saksi ANNA Alias CI ANA dan 9 (sembilan) pohon kelapa milik Saksi SOFYAN CHAI SOPUTRA Alias KO ACAI dengan menggunakan 3 (tiga) unit mesin sengsor yang dikerjakan dalam waktu 2 (dua) hari. Selanjutnya 32 (tiga puluh dua) pohon kelapa yang telah ditebang tersebut diolah dan dijual, sehingga hanya tersisa 3 (tiga) panggal kayu kelapa berbentuk balok ukuran 6 x 11 cm panjang 4 (empat) meter.
- Selanjutnya, seluruh hasil keuntungan yang diperoleh adalah sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah). Kemudian, atas total keuntungan sebesar Rp. 7.900.000,- (tujuh juta sembilan ratus ribu rupiah) tersebut Saksi MIRAWAN memberikan uang sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah) kepada Terdakwa dan kepada Sdr. HERMAN sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah). Tersisa Rp. 1.400.000,- (satu juta empat ratus ribu rupiah) untuk Saksi MIRAWAN.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki hak dan tidak memiliki izin untuk menebang dan mengolah 23 (dua puluh tiga) pohon kelapa milik Saksi ANNA Alias CI ANA dan 9 (sembilan) pohon kelapa milik Saksi SOFYAN CHAI SOPUTRA Alias KO ACAI.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa tersebut, Saksi ANNA Alias CI ANA menderita kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 23.000.000,- (dua puluh tiga juta rupiah).
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP-- |