| Dakwaan |
PERTAMA:
Bahwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG, pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira Pukul 00.20 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau pada tahun 2026 bertempat di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yaitu 2 (dua) paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 21,6531 (dua puluh satu koma enam lima tiga satu) gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pid.B.Sita/2026/PN Dgl tanggal 05 Februari 2026, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG, dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal saat petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira Pukul 00.20 Wita bertempat di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Donggala dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG serta ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 21,6531 (dua puluh satu koma enam lima tiga satu) gram, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix SMART 9 model X6532C nomor IMEI 350750933335636 Nomor HP 085656845981, 1 (satu) buah pembungkus rokok Potenza Bold warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol DN 6193 PS No. rangka: MH1JM0418PK572616 dan No. mesin: JM04E-1572637 atas nama Ahmad Komaeni. Kemudian Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menerangkan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, berangkat dari Kabupaten Morowali menuju kampung halaman Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong dan tiba pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wita. Setibanya di Desa Tindaki, Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN mencari informasi melalui kenalannya yang bernama Sandi (saat masih dalam Daftar Pencarian Saksi) mengenai tempat atau pihak yang dapat menyediakan Narkotika jenis sabu hingga memperoleh kontak seseorang bernama ATAR (Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Selanjutnya Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menghubungi ATAR melalui Via Aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu, kemudian ATAR menanyakan jumlah pesanan dan Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menyampaikan akan memesan sebanyak setengah bal atau sekitar 25 (dua puluh lima) gram, yang kemudian disanggupi oleh ATAR dengan harga Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN. Kemudian Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menyatakan akan menuju Kelurahan Kayumalue. Selanjutnya Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menemui Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG di sebuah kandang ayam di Desa Tindaki Dimana tempat Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG bekerja. Kemudian Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN mengajak Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG untuk menemani Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN membeli sabu, yang mana ajakan tersebut disetujui Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG, sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG berangkat menuju Kelurahan Kayumalue, Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor dan tiba sekira Pukul 21.30 Wita, lalu Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menghubungi ATAR dan diarahkan untuk menunggu di pinggir jalan trans di depan timbangan Dinas Perhubungan, tidak lama kemudian ATAR datang dan mengajak Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG menuju sebuah rumah yang berjarak sekira 100 (seratus) meter dari lokasi semula. Di rumah tersebut ATAR meminta pembayaran, namun karena Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN tidak membawa uang tunai, maka atas permintaan ATAR, Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN melakukan pembayaran melalui transfer Via E-Wallet DANA sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN juga menambah pesanan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer kepada ATAR Via Aplikasi yang sama. Selanjutnya ATAR meminta Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG menunggu di dalam kamar dan meninggalkan keduanya untuk menyiapkan sabu pesanan. Sekira pukul 23.30 Wita, ATAR kembali dengan membawa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu berukuran besar dan kecil, kemudian dilakukan uji coba keaslian dengan cara dikonsumsi oleh Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG dengan menggunakan alat hisap yang tersedia di tempat tersebut, dan setelah dinyatakan asli, Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN meminta agar dilakukan penimbangan ulang namun ATAR menyatakan timbangan miliknya dalam keadaan rusak. Selanjutnya Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menerima 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut tanpa penimbangan ulang dan menyimpannya di dalam kantong celana, kemudian Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG meninggalkan Kelurahan Kayumalue untuk kembali ke Desa Tindaki. Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG dihentikan oleh petugas Kepolisian, dan pada saat itu Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN secara spontan membuang 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana ke arah halaman rumah warga, sehingga selanjutnya Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG diamankan oleh petugas Kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta pencarian barang bukti sabu di sekitar tempat kejadian yang disaksikan oleh warga setempat dan pemerintah setempat hingga akhirnya ditemukan 2 (dua) paket sabu tersebut di halaman rumah warga. Selanjutnya Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menerangkan akan membawa sabu tersebut ke Kabupaten Morowali untuk diedarkan dan dibagi menjadi paket kecil untuk diperjual belikan dengan harga masing-masing sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket dan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket. Selanjutnya dalam 1 (satu) gram sabu akan dikemas kembali menjadi 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga dari 1 (satu) gram sabu tersebut Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana keuntungan yang diperoleh tersebut rencananya akan dipergunakan Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN untuk membayar hutang di bank;
- Bahwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG baru 1 (satu) kali membeli sabu tersebut.
- Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto 21,6531 (dua puluh satu koma enam lima tiga satu) gram, yang disita dari Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1218 (nol koma satu dua satu delapan) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0040.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.02.26.60 tanggal 05 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Positif METAMFETAMIN, terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa perbuatan Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG melakukan permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG, pada hari Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira Pukul 00.20 Wita bertempat di Desa Nupabomba Kecamatan Tanantovea Kabupaten Donggala Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadilinya, melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram, yaitu 2 (dua) paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 21,6531 (dua puluh satu koma enam lima tiga satu) gram, berdasarkan surat penyitaan Pengadilan Negeri Donggala Nomor 34/Pid.B.Sita/2026/PN Dgl tanggal 05 Februari 2026, perbuatan mana dilakukan oleh Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG, dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa berawal saat petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah memperoleh informasi dari masyarakat dengan adanya peredaran gelap narkotika jenis sabu yang dilakukan oleh Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG, setelah memastikan kebenaran informasi tersebut petugas Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah mengatur rencana untuk melakukan penggerebekan sehingga dilakukan penyelidikan. Selanjutnya pada hari Minggu tanggal Selasa tanggal 3 Februari 2026 sekira Pukul 00.20 Wita bertempat di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah;
- Donggala dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG serta ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) paket plastik klip bening yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 21,6531 (dua puluh satu koma enam lima tiga satu) gram, 1 (satu) unit Handphone merek Infinix SMART 9 model X6532C nomor IMEI 350750933335636 Nomor HP 085656845981, 1 (satu) buah pembungkus rokok Potenza Bold warna hitam dan 1 (satu) unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna putih dengan Nopol DN 6193 PS No. rangka: MH1JM0418PK572616 dan No. mesin: JM04E-1572637 atas nama Ahmad Komaeni. Kemudian Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG beserta barang bukti dibawa ke kantor Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah untuk diproses lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menerangkan pada hari Senin tanggal 2 Januari 2026 sekira pukul 01.00 Wita, berangkat dari Kabupaten Morowali menuju kampung halaman Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN di Desa Tindaki, Kabupaten Parigi Moutong dan tiba pada hari yang sama sekira pukul 18.00 Wita. Setibanya di Desa Tindaki, Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN mencari informasi melalui kenalannya yang bernama Sandi (saat masih dalam Daftar Pencarian Saksi) mengenai tempat atau pihak yang dapat menyediakan Narkotika jenis sabu hingga memperoleh kontak seseorang bernama ATAR (Daftar Pencarian Orang) yang berdomisili di Kelurahan Kayumalue, Kota Palu. Selanjutnya Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menghubungi ATAR melalui Via Aplikasi WhatsApp untuk menanyakan ketersediaan Narkotika jenis sabu, kemudian ATAR menanyakan jumlah pesanan dan Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menyampaikan akan memesan sebanyak setengah bal atau sekitar 25 (dua puluh lima) gram, yang kemudian disanggupi oleh ATAR dengan harga Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah) dan hal tersebut disetujui oleh Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN. Kemudian Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menyatakan akan menuju Kelurahan Kayumalue. Selanjutnya Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menemui Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG di sebuah kandang ayam di Desa Tindaki Dimana tempat Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG bekerja. Kemudian Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN mengajak Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG untuk menemani Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN membeli sabu, yang mana ajakan tersebut disetujui Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG, sekira pukul 20.00 Wita, Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG berangkat menuju Kelurahan Kayumalue, Kota Palu dengan menggunakan sepeda motor dan tiba sekira Pukul 21.30 Wita, lalu Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menghubungi ATAR dan diarahkan untuk menunggu di pinggir jalan trans di depan timbangan Dinas Perhubungan, tidak lama kemudian ATAR datang dan mengajak Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG menuju sebuah rumah yang berjarak sekira 100 (seratus) meter dari lokasi semula. Di rumah tersebut ATAR meminta pembayaran, namun karena Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN tidak membawa uang tunai, maka atas permintaan ATAR, Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN melakukan pembayaran melalui transfer Via E-Wallet DANA sebesar Rp14.500.000,00 (empat belas juta lima ratus ribu rupiah), kemudian Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN juga menambah pesanan sebanyak 1 (satu) gram dengan harga Rp.650.000,00 (enam ratus lima puluh ribu rupiah) yang ditransfer kepada ATAR Via Aplikasi yang sama. Selanjutnya ATAR meminta Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG menunggu di dalam kamar dan meninggalkan keduanya untuk menyiapkan sabu pesanan. Sekira pukul 23.30 Wita, ATAR kembali dengan membawa 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu berukuran besar dan kecil, kemudian dilakukan uji coba keaslian dengan cara dikonsumsi oleh Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG dengan menggunakan alat hisap yang tersedia di tempat tersebut, dan setelah dinyatakan asli, Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN meminta agar dilakukan penimbangan ulang namun ATAR menyatakan timbangan miliknya dalam keadaan rusak. Selanjutnya Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menerima 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu tersebut tanpa penimbangan ulang dan menyimpannya di dalam kantong celana, kemudian Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG meninggalkan Kelurahan Kayumalue untuk kembali ke Desa Tindaki. Dalam perjalanan, tepatnya di Desa Nupabomba, Kecamatan Tanantovea, Kabupaten Donggala, Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG dihentikan oleh petugas Kepolisian, dan pada saat itu Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN secara spontan membuang 2 (dua) paket Narkotika jenis sabu yang disimpan di kantong celana ke arah halaman rumah warga, sehingga selanjutnya Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG diamankan oleh petugas Kepolisian. Kemudian dilakukan penggeledahan badan serta pencarian barang bukti sabu di sekitar tempat kejadian yang disaksikan oleh warga setempat dan pemerintah setempat hingga akhirnya ditemukan 2 (dua) paket sabu tersebut di halaman rumah warga. Selanjutnya Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG beserta barang bukti dibawa ke kantor Ditresnarkoba guna pemeriksaan lebih lanjut;
- Bahwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN menerangkan akan membawa sabu tersebut ke Kabupaten Morowali untuk diedarkan dan dibagi menjadi paket kecil untuk diperjual belikan dengan harga masing-masing sebesar Rp.200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per paket dan Rp.100.000,00 (seratus ribu rupiah) per paket. Selanjutnya dalam 1 (satu) gram sabu akan dikemas kembali menjadi 10 (sepuluh) paket yang terdiri dari 5 (lima) paket dengan harga Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) dan 5 (lima) paket dengan harga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga dari 1 (satu) gram sabu tersebut Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dapat memperoleh keuntungan sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah), yang mana keuntungan yang diperoleh tersebut rencananya akan dipergunakan Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN untuk membayar hutang di bank;
- Bahwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG baru 1 (satu) kali membeli sabu tersebut.
- Bahwa narkotika jenis shabu dengan berat netto 21,6531 (dua puluh satu koma enam lima tiga satu) gram, yang disita dari Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN, berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Balai Pengawas Obat dan Makanan di Palu untuk keperluan pengujian digunakan seberat 0,1218 (nol koma satu dua satu delapan) gram, selanjutnya sisa barang bukti tersebut dikembalikan ke Kepolisian Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulawesi Tengah, telah disita sebagai barang bukti dan telah dilakukan pemeriksaan atau pengujian, berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0040.K, dengan Hasil Pengujian Nomor: R-PP.01.01.4B.02.26.60 tanggal 05 Februari 2026, yang ditandatangani oleh Ketua Tim Pengujian Obat dan NAPZA di Palu oleh Triwahyuni, S. Farm., Apt, dengan kesimpulan serbuk kristal warna bening berdasarkan hasil pengujian laboratorium mengandung Positif METAMFETAMIN, terdaftar
- dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2021 tentang perubahan Penggolongan Narkotika didalam lampiran Undang Undang RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika;
- Bahwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yan ditunjuk oleh Menteri Kesehatan;
- Bahwa terdakwa Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG melakukan permufakatan jahat yang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu beratnya lebih dari 5 (lima) gram.
Perbuatan Terdakwa I ICAL BIN JASMIN Alias ICAN dan Terdakwa II UMAR BIN MUSTAFA KAMAL Alias UMBANG tersebut diatur dan diancam pidana sebagaimana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |