| Dakwaan |
|
Bahwa Terdakwa MOH. HALIK Alias EMPONG pada hari Sabtu, tanggal 11 April 2026 sekitar pukul 05.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Labuan Lelea, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, “Mengambil Suatu Barang Yang Sebagian Atau Seluruhnya Milik Orang Lain, Dengan Maksud Untuk Dimiliki Secara Melawan Hukum, Pencurian Pada Malam Dalam Suatu Rumah atau Dalam Pekarangan Tertutup Yang Ada Rumahnya, Yang Dilakukan Oleh Orang Yang Adanya di Situ Tidak Diketahui atau Tidak Dikehendaki Oleh Yang Berhak, Pencurian Dengan Cara Merusak, Membongkar, Memotong, Memecah, Memanjat, Memakai, Anak Kunci Palsu, Menggunakan Perintah Palsu, atau Memakai Jabatan Palsu, Untuk Masuk ke Tempat Melakukan Tindak Pidana atau Sampai Barang Yang Diambil”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
|
- Bermula pada hari Sabtu, 11 April 2026, sekitar pukul 04.00 Wita, Terdakwa meminjam sepeda motor milik temannya di Desa Labuan, lalu Terdakwa pergi menuju Desa Wani Dua dengan tujuan melakukan Top Up Dana untuk deposit pada platform judi online. Dalam perjalanan menuju Desa Wani Dua, tepatnya ketika Terdakwa melintas di Desa Labuan Lelea, Kec. Labuan, Kab. Donggala, Terdakwa melihat sebuah rumah panggung dengan jendela yang berada di bagian atas sisi samping kanan rumah tersebut dalam keadaan terbuka. Setelah selesai melakukan Top Up Dana di Desa Wani Dua, Terdakwa pulang menuju Desa Labuan dan saat kembali melintas di depan rumah panggung tersebut, Terdakwa melihat jendela tersebut masih dalam keadaan terbuka. Setibanya di Desa Labuan, Terdakwa mengembalikan sepeda motor tersebut kepada pemiliknya. Kemudian Terdakwa pergi berjalan kaki menuju rumah panggung tersebut yang beralamat di Desa Labuan Lelea, Kec. Labuan, Kab. Donggala. Sesampainya di rumah panggung tersebut, sekitar pukul 05.00 Wita, Terdakwa berjalan dari sisi samping kiri rumah, lalu bagian belakang rumah hingga Terdakwa berada tepat di bawah jendela bagian atas sisi samping kanan rumah yang dalam keadaan terbuka tersebut. Kemudian Terdakwa memanjat bagian samping rumah dengan cara menginjak jendela yang berada pada bagian bawah rumah dan tidak memiliki daun jendela yang kemudian dijadikan Terdakwa sebagai pijakan untuk mencapai ke jendela yang dalam keadaan terbuka tersebut, yang merupakan jendela kamar milik Saksi PUTRI REZKY AMELIYA Alias PUTRI. Kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar Saksi PUTRI REZKY AMELIYA Alias PUTRI melalui jendela yang terbuka tersebut, yang mana saat itu Saksi PUTRI REZKY AMELIYA Alias PUTRI sedang tidur. Setelah Terdakwa berada di dalam kamar, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna ungu dengan nomor Imei 353970104353229 yang saat itu terletak di atas tempat tidur tanpa izin dari Saksi PUTRI REZKY AMALIYA Alias PUTRI. Kemudian Terdakwa hendak mengambil sebuah celengan yang berada di dalam kamar tersebut, namun Saksi PUTRI REZKY AMALIYA Alias PUTRI terbangun dari tidurnya dan berteriak, sehingga Terdakwa langsung melarikan diri dengan cara melompat melalui jendela yang sebelumnya digunakan oleh Terdakwa untuk masuk ke dalam kamar tersebut.
- Selanjutnya, sekitar pukul 09.00 Wita, Terdakwa membawa 1 (satu) unit HP Iphone 11 warna ungu dengan nomor IMEI 353970104353229 ke Kota Palu untuk membuka kunci pada HP Iphone tersebut dengan tujuan agar HP tersebut dapat dijual. Namun, upaya membuka kunci pada HP tersebut tidak berhasil. Kemudian pada sore harinya, Terdakwa ditangkap oleh Petugas Kepolisian pada saat hendak menjual HP Iphone tersebut kepada calon pembeli.
- Bahwa akibat dari perbuatan Terdakwa, Saksi PUTRI REZKY AMALIYA Alias PUTRI menderita kerugian ± sebesar Rp. 4.750.000,- (empat juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
|
|