| Dakwaan |
PRIMAIR
--------------- Bahwa Terdakwa ZULHAM bin AZBIR pada hari Minggu, tanggal 26 April 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang dilakukan pada malam hari pada pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak atau membongkar”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Berawal hari Minggu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa keluar dari rumahnya dengan tujuan jalan-jalan diseputaran wilayah Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dan bertemu dengan teman-temannya. Setelah itu, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa menuju kearah kandang sapi untuk memberi makan sapi ternaknya di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Selanjutnya pada sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa keluar dari kandang sapi tersebut dan kembali berjalan di seputaran wilayah tersebut sambil melihat situasi. Kemudian, pada sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa melihat meteran air dibeberapa rumah tepatnya didepan rumah warga pada wilayah tersebut tepatnya di Dusun II, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil meteran air tersebut. Setelah situasi dirasa aman, Terdakwa langsung mengambil meteran air tersebut dengan menggunakan kedua tangannya yang dilakukan dengan cara menarik dengan paksa meteran air tersebut hingga baut pada meteran air tersebut longgar dan setelah longgar Terdakwa memutar paksa baut pada meteran air tersebut hingga terlepas. Terdakwa melakukan hal yang sama dan dengan cara yang sama terhadap 3 rumah yang berdekatan diwilayah Dusun II, Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah hingga terkumpul 3 (tiga) buah meteran air ditangan Terdakwa. Saat Terdakwa berjalan keluar wilayah tersebut terdapat warga yang mendapati Terdakwa mengambil meteran air tersebut dan Terdakwa diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Dolo.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil 3 (tiga) buah meteran air PDAM milik Pemerintah Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi tanpa seizin pemiliknya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Pemerintah Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi mengalami kerugian sebesar Rp 1.312.263,00 (satu juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf e dan huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana------------------
SUBSIDAIR
--------------- Bahwa Terdakwa ZULHAM bin AZBIR pada hari Minggu, tanggal 26 April 2026 sekira pukul 02.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026, bertempat di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan “Mengambil suatu barang yang Sebagian atau seluruhnya milik orang lain, yang dilakukan pada malam hari pada pekarangan tertutup yang ada rumahnya, dengan cara merusak atau membongkar”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: ------------------
- Berawal hari Minggu tanggal 25 April 2026 sekira pukul 19.00 WITA, Terdakwa keluar dari rumahnya dengan tujuan jalan-jalan diseputaran wilayah Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah dan bertemu dengan teman-temannya. Setelah itu, pada hari Minggu tanggal 26 April 2026 sekira pukul 01.00 WITA Terdakwa menuju kearah kandang sapi untuk memberi makan sapi ternaknya di Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah. Selanjutnya pada sekira pukul 01.30 WITA Terdakwa keluar dari kandang sapi tersebut dan kembali berjalan di seputaran wilayah tersebut sambil melihat situasi. Kemudian, pada sekira pukul 02.00 WITA Terdakwa melihat meteran air dibeberapa rumah tepatnya didepan rumah warga pada wilayah tersebut tepatnya di Dusun II, sehingga muncul niat Terdakwa untuk mengambil meteran air tersebut. Setelah situasi dirasa aman, Terdakwa langsung mengambil meteran air tersebut dengan menggunakan kedua tangannya yang dilakukan dengan cara menarik dengan paksa meteran air tersebut hingga baut pada meteran air tersebut longgar dan setelah longgar Terdakwa memutar paksa baut pada meteran air tersebut hingga terlepas. Terdakwa melakukan hal yang sama dan dengan cara yang sama terhadap 3 rumah yang berdekatan diwilayah Dusun II, Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah hingga terkumpul 3 (tiga) buah meteran air ditangan Terdakwa. Saat Terdakwa berjalan keluar wilayah tersebut terdapat warga yang mendapati Terdakwa mengambil meteran air tersebut dan Terdakwa diamankan ke Kantor Kepolisian Sektor Dolo.
- Bahwa Terdakwa telah mengambil 3 (tiga) buah meteran air PDAM milik Pemerintah Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo Barat, Kabupaten Sigi yang dikelola oleh Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi tanpa seizin pemiliknya.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Pemerintah Desa Rarampadende, Kecamatan Dolo, Kabupaten Sigi dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sigi mengalami kerugian sebesar Rp 1.312.263,00 (satu juta tiga ratus dua belas ribu dua ratus enam puluh tiga rupiah).
------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana---------------------------------- |