Petitum |
PRIMAIR :
- Mengabulkan gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan menurut hukum bahwa tanah terperkara yang terletak di Jl. Banawa RT 003/RW 002, ukuran 20M X 15M (300M2) dengan batas-batas : Sebelas Utara, berbatasan dengan rumah Fitri alias suko dan pohon kelapa Masi. Sebelah Timur, berbatasan dengan jalan raya. Sebelah Selatan, berbatasan dengan Hi. Abu Bakar Umar Lembo. Sebelah Barat, berbatasan dengan jtanah warisan Alm. Lembo yang dikelola oleh Hi. Abu Bakar Umar Lembo dan pohon kelapa Masi. Merupakan bagian tanah warisan PARA PENGGUGAT seluas 48M X 35M (1.680 M2)
- menyatakan menurut hukum bahwa perbuatan TERGUGAT I yang telah membongkar pagar halaman dan mendirikan pondasi bangunan adalah perbuatan melawan hukum
- menghukum TERGUGAT I atau siapapun yang menguasai obyek perkara untuk menyerahkan kepada PARA PENGGUGAT secara utuh, aman dan tanpa pembebasan.
- menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam penerbitan sertipikat Nomor : 161/Maleni/1982 atas objek perkara tanpa melalui proses dan tata cara menurut peraturan perundang-undangan yang mengaturnya.
- Menyatakan menurut hukum bahwa sertipikat Nomor : 161/Maleni/1982, An. Hi. Abdullah Bampe. SH.i., penerbitannya tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar ganti kerugian sebesar Rp. 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) kepada PARA PENGGUGAT sebagai akibat penguasaan lahan, penerbitan sertipikat nomor : 161/Maleni/1982 dan pembongkaran pagar serta pendirian pondasi bangunan dilahan milik PARA PENGGUGAT.
- menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir beslag) atas tanah terperkara.
- Menyatakan bahwa putusan ini dapat dijalankan terlabih dahulu secara serta merta walau ada verzet, banding atau kasasi (uit voorbar bij voorraad).
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng membayar uang paksa (dwangsom) kepada PARA PENGGUGAT sebesar Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) untuk setiap harinya, bilamana TERGUGAT I dan TERGUGAT II lalai dalam memenuhi isi putusan, sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum ntetap dan mengikat.
- menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk patuh terhadap putusan ini.
- Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II untuk membayar biaya perkara.
SUBSIDAIR :
Apabila Majelis Hakim yang mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |