| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 267/Pid.B/2026/PN Dgl | 1.SHINTIKE YULIANI PAYANGAN, S.H. 2.ABID HADYYIN, S.H. 3.ENDAH ANIFATUSSHALIKHAH, S.H. |
AHMAD RAMADHAN BIN ERIS LAMUDJU | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 267/Pid.B/2026/PN Dgl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 28 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1428/P.2.20/Eoh.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PERTAMA: -------- Bahwa Terdakwa AHMAD RAMADHAN Bin ERIS LAMUDJU pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi NABILA B di BTN Biromaru Permai, Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Pencurian pada Malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak”, dilakukan dengan cara sebagai berikut: -------------------------------------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WITA saat terdakwa AHMAD RAMADHAN Bin ERIS LAMUDJU berjalan kaki menuju rumah saksi NABILA B lalu sesampainya di rumah tersebut, terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah melalui pintu pagar yang tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa menuju jendela rumah bagian depan dan mengintip kedalam rumah tersebut untuk memastikan apakah penghuni rumah sudah tertidur. Setelah terdakwa melihat penghuni rumah yang sudah tertidur pulas, terdakwa mencungkil jendela rumah bagian samping namun terdakwa tidak berhasil membukanya. Kemudian terdakwa membuka pintu dengan cara menekan gagang pintu dan pintu rumah tersebut terbuka, terdakwa mendorong pintu rumah tersebut dan melihat sebuah kursi plastik dan sebuah sapu yang terletak dibelakang pintu rumah saksi NABILA B yang menghalangi terdakwa masuk kedalam rumah, sehingga terdakwa mendorong secara perlahan pintu tersebut agar kursi yang menghalanginya bergeser dan pintu rumah saksi NABILA B terbuka. Selanjutnya terdakwa menuju ke arah dapur rumah saksi NABILA B dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2974 EK, Nomor Rangka MH1JF5129BK355069, Nomor Mesin: JF51E-2328749 dengan kunci motor yang masih tergantung di kontak sepeda motor yang terparkir di depan kamar mandi bagian dapur rumah tersebut. Lalu dengan tanpa izin terlebih dahulu dari saksi NABILA B, terdakwa meninggalkan rumah tersebut dengan membawa keluar seraya mendorong 1 (satu) unit sepeda motor tersebut melalui pintu samping rumah. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WITA saksi UMAR BANAPE (ayah saksi NABILA B) bangun hendak melaksanakan shalat subuh dan melihat di dapur rumah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2974 EK, Nomor Rangka MH1JF5129BK355069, Nomor Mesin: JF51E-2328749 milik saksi NABILA B telah hilang, sehingga saksi UMAR BANAPE berteriak dengan mengatakan “NABILA SIAPA YANG KELUAR DAN PINTU DAPUR TERBUKA, HILANG SUDAH MOTOR”. Lalu di pagi harinya saksi NABILA B melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biromaru. Setelah itu pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Jl. Towua, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, saksi DADANG DWI PRASETIYO selaku anggota Polri bersama dengan tim dari Kepolisian Sektor Biromaru mengamankan terdakwa AHMAD RAMADHAN Bin ERIS LAMUDJU bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2974 EK, Nomor Rangka MH1JF5129BK355069, Nomor Mesin: JF51E-2328749 yang dikuasai oleh terdakwa. Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui tidak memiliki surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit sepeda motor tersebut seperti STNK dan BPKB. Selanjutnya setelah diidentifikasi bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi NABILA B. Terdakwa mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Biromaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD RAMADHAN Bin ERIS LAMUDJU mengakibatkan saksi NABILA B mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD RAMADHAN Bin ERIS LAMUDJU tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 KUHPidana. --------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA: -------- Bahwa Terdakwa AHMAD RAMADHAN Bin ERIS LAMUDJU pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di rumah saksi NABILA B di BTN Biromaru Permai, Desa Lolu, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Yang mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum”, dengan cara sebagai berikut: ----------------------------------- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 Juli 2026 sekitar pukul 00.30 WITA saat terdakwa AHMAD RAMADHAN Bin ERIS LAMUDJU berjalan kaki menuju rumah saksi NABILA B lalu sesampainya di rumah tersebut, terdakwa masuk kedalam pekarangan rumah melalui pintu pagar yang tidak terkunci. Selanjutnya terdakwa menuju jendela rumah bagian depan dan mengintip kedalam rumah tersebut untuk memastikan apakah penghuni rumah sudah tertidur. Setelah terdakwa melihat penghuni rumah yang sudah tertidur pulas, terdakwa mencungkil jendela rumah bagian samping namun terdakwa tidak berhasil membukanya. Kemudian terdakwa membuka pintu dengan cara menekan gagang pintu dan pintu rumah tersebut terbuka, terdakwa mendorong pintu rumah tersebut dan melihat sebuah kursi plastik dan sebuah sapu yang terletak dibelakang pintu rumah saksi NABILA B yang menghalangi terdakwa masuk kedalam rumah, sehingga terdakwa mendorong secara perlahan pintu tersebut agar kursi yang menghalanginya bergeser dan pintu rumah saksi NABILA B terbuka. Selanjutnya terdakwa menuju ke arah dapur rumah saksi NABILA B dan melihat 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2974 EK, Nomor Rangka MH1JF5129BK355069, Nomor Mesin: JF51E-2328749 dengan kunci motor yang masih tergantung di kontak sepeda motor yang terparkir di depan kamar mandi bagian dapur rumah tersebut. Lalu dengan tanpa izin terlebih dahulu dari saksi NABILA B, terdakwa meninggalkan rumah tersebut dengan membawa keluar seraya mendorong 1 (satu) unit sepeda motor tersebut melalui pintu samping rumah. Selanjutnya sekitar pukul 04.00 WITA saksi UMAR BANAPE (ayah saksi NABILA B) bangun hendak melaksanakan shalat subuh dan melihat di dapur rumah 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2974 EK, Nomor Rangka MH1JF5129BK355069, Nomor Mesin: JF51E-2328749 milik saksi NABILA B telah hilang, sehingga saksi UMAR BANAPE berteriak dengan mengatakan “NABILA SIAPA YANG KELUAR DAN PINTU DAPUR TERBUKA, HILANG SUDAH MOTOR”. Lalu di pagi harinya saksi NABILA B melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Biromaru. Setelah itu pada hari yang sama sekitar pukul 09.00 WITA bertempat di Jl. Towua, Kelurahan Tatura Selatan, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, saksi DADANG DWI PRASETIYO selaku anggota Polri bersama dengan tim dari Kepolisian Sektor Biromaru mengamankan terdakwa AHMAD RAMADHAN Bin ERIS LAMUDJU bersama dengan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan Nomor Polisi DN 2974 EK, Nomor Rangka MH1JF5129BK355069, Nomor Mesin: JF51E-2328749 yang dikuasai oleh terdakwa. Saat dilakukan interogasi terhadap terdakwa, terdakwa mengakui tidak memiliki surat-surat kepemilikan dari 1 (satu) unit sepeda motor tersebut seperti STNK dan BPKB. Selanjutnya setelah diidentifikasi bahwa sepeda motor tersebut adalah milik saksi NABILA B. Terdakwa mengakui perbuatannya dan dibawa ke Polsek Biromaru guna pemeriksaan lebih lanjut. Bahwa akibat perbuatan terdakwa AHMAD RAMADHAN Bin ERIS LAMUDJU mengakibatkan saksi NABILA B mengalami kerugian sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). ----------- Perbuatan Terdakwa AHMAD RAMADHAN Bin ERIS LAMUDJU sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
