Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
15/PDT.G/2012/PN.DGL 1.Hj. MASRONG
2.MUH. DIN
3.ANDI LUTFI
4.RUSLY
TOBE Pemberitahuan Putus Kasasi
Tanggal Pendaftaran Senin, 17 Sep. 2012
Klasifikasi Perkara Objek Sengketa Tanah
Nomor Perkara 15/PDT.G/2012/PN.DGL
Tanggal Surat -
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1Hj. MASRONG
2MUH. DIN
3ANDI LUTFI
4RUSLY
Kuasa Hukum Penggugat
Tergugat
NoNama
1TOBE
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat -
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya
  2. Menyatakan menurut hukukm bahwa objek sengketa adalah hasil pengolahan almarhum Canda Daeng Manurung dan Muntaha
  3. Menyatakan menurut hukum bahwa objek sengketa adalah harta budel peninggalan almarhum Canda Daeng Manurung dan Muntaha.
  4. Menyatakan menurut hukum bahwa para penggugat adalah ahli waris yang sah dari almarhum Canda Daeng Manurung dan Muntaha.
  5. Menyatakan menurut hukum bahwa penguasaan tergugat terhadap obyek sengketa tersebut tanpa hak.
  6. Menyatakan perbuatan hukum yang dilakukan tergugat menguasai secara paksa obyek sengketa adalah merupakan perbuatan melawan hukum.
  7. Menghukum tergugat tergugat dan siapa saja yang mendapat hak dari padanya untuk menyerahkan/mengembalikan obyek sengketa yang dikuasainya kedalam harta budel almarhum Canda Daeng Manurung dan Muntaha.
  8. Menghukum tergugat untuk membayar uang paksa sebesar Rp. 250.000,- (dua ratus lima puluh ribu rupiah) setiap hari keterlambatan memenuhi isi putusan dalam perkara ini.
  9. Menyatakan sita jaminan yang diletakan oleh pengadilan dalam perkara ini sah, kuat dan berharga.
  10. Menghukum tergugat membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini.

ATAU

Apabila Ketua/Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya putusan yang seadil-adilnya.

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak