| Dakwaan |
--------------- Bahwa Terdakwa SAMSUL BAHRI alias SAM pada hari Senin, tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi Provinsi Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, telah melakukan “Penganiayaan” terhadap Saksi Korban MAHFUD. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut: -
- Berawal hari Senin tanggal 13 April 2026 sekira pukul 22.00 WITA, Terdakwa datang ke posko tempat Praktek Kerja Lapangan (PKL) Saksi Korban MAHFUD di Desa Porame, Kecamatan Kinovaro, Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah dengan tujuan mencari keberadaan Saksi Korban MAHFUD, kemudian Terdakwa memanggil Saksi Korban MAHFUD untuk membicarakan permasalahan diteras posko tempat praktek tersebut, selanjutnya Saksi Korban MAHFUD menghampiri Terdakwa dengan ditemani oleh Saksi EGIN dan juga Saksi TAUFIK.
- Setelah berada di teras posko, Saksi Korban MAHFUD, Saksi EGIN dan Saksi TAUFIK serta Terdakwa masuk keruang Tengah posko, setelah itu terjadi perbincangan antara Terdakwa dan Saksi Korban MAHFUD mengenai permasalahan yang terjadi antara Saksi Korban dengan pacar dari Terdakwa, dimana Saksi Korban pernah menendang bagian perut pacar Terdakwa pada hari Minggu Tanggal 12 April 2026 pada malam hari bertempat di Posko Praktek Kerja Lapangan (PKL) sehingga membuat Terdakwa emosi, kemudian Terdakwa melakukan penganiayaan kepada Saksi Korban MAHFUD dengan cara memukul ke bagian wajah Saksi Korban MAHFUD sebanyak 1 (satu) kali menggunakan tangan kanan Terdakwa dalam posisi terkepal sehingga membuat Saksi Korban MAHFUD mengalami luka di area wajahnya. selanjutnya Saksi EGIN menghalangi Terdakwa dengan tujuan untuk menghentikan perbuatan yang dilakukan Terdakwa dan akhirnya Terdakwa pergi meninggalkan tempat tersebut.
- Bahwa akibat perbuatan Terdakwa, berdasarkan hasil pemeriksaan Visum Et Repertum (VER) Rumah Sakit Bhayangkara TK III Palu Nomor : VER/617/IV/2026/Rumkit Bhay tanggal 13 April 2026 yang ditanda tangani oleh dr. HOSIANA PRATIWI S, Saksi Korban MAHFUD mengalami :
Status Lokalis :
|
-
|
Mata Kiri
|
:
|
Tampak luka memar berwarna biru keunguan dengan ukuran tiga kali empat centimeter, batas tidak tegas, mata tertutup tidak dapat dibuka;
|
|
-
|
Glabela
|
:
|
Tampak luka memar berwarna merah berukuran satu koma lima kalo nol koma dua centimeter berbatas tidak tegas;
|
|
-
|
Hidung
|
:
|
tampak tidak berada di garis Tengah tubuh, nyeri tekan positif ada, perubahan warna kulit tidak ada.
|
Kesimpulan : Dari hasil pemeriksaan luar didapatkan adanya luka memar di mata kiri, glabella, dan adanya perubahan bentuk hidung akibat adanya trauma tumpul.----------------------------------------------
------------- Perbuatan terdakwa tersebut melanggar ketentuan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana ------------------------- |