Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
23/Pdt.G/2026/PN Dgl Muhammad Nuramin Umar L Latopada Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 28 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 23/Pdt.G/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 21 Apr. 2026
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1Muhammad Nuramin
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Mohamad Akbar SHMuhammad Nuramin
Tergugat
NoNama
1Umar L Latopada
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1Camat kecamatan dolo
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

PETITUM

Yang Mulia Majelis Hakim yang kami hormati, Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam gugatan Penggugat, maka penggugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis hakim dengan memutus perkara ini sebagai berikut:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan Tergugat dan Turut Terggugat telah melaukan perbuatan melawan Hukum.
  3. Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli nomor: 21/PPAT-DL/2012 tertanggal 17 Februari 2012. Antara Penggugat dan Alm. Gasim Latopada  adalah SAH dan MENGIKAT secara hukum.
  4. Menyatakan bahwa objek jual beli dalam Akta tersebut adalah benar tanah yang terletak di desa KotaPulu, Kecamatan, Dolo, Kabupaten Sigi (Dahulu Kabupaten Donggala), dengan luas kurang lebih 5.655 M2.
  5. Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.

SUBSIDAIR  :

Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak