| Petitum |
PETITUM
Yang Mulia Majelis Hakim yang kami hormati, Berdasarkan segala uraian dalil-dalil dalam gugatan Penggugat, maka penggugat dengan ini memohon kepada Yang Mulia Majelis hakim dengan memutus perkara ini sebagai berikut:
- Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan Tergugat dan Turut Terggugat telah melaukan perbuatan melawan Hukum.
- Menyatakan bahwa Perjanjian Jual Beli sebagaimana dimaksud dalam Akta Jual Beli nomor: 21/PPAT-DL/2012 tertanggal 17 Februari 2012. Antara Penggugat dan Alm. Gasim Latopada adalah SAH dan MENGIKAT secara hukum.
- Menyatakan bahwa objek jual beli dalam Akta tersebut adalah benar tanah yang terletak di desa KotaPulu, Kecamatan, Dolo, Kabupaten Sigi (Dahulu Kabupaten Donggala), dengan luas kurang lebih 5.655 M2.
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara ini.
SUBSIDAIR :
Atau bila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |