| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 264/Pid.B/2026/PN Dgl | 1.CIK MUHAMAD SYAHRUL, S.H. 2.ENDAH ANIFATUSSHALIKHAH, S.H. 3.DIANA AGATHA VITASARI, S.H., M.Kn. |
MOH. REZA Alias REZA | Persidangan |
| Tanggal Pendaftaran | Rabu, 23 Sep. 2026 | ||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||
| Nomor Perkara | 264/Pid.B/2026/PN Dgl | ||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Senin, 21 Sep. 2026 | ||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-1384/P.2.20/Eoh.2/09/2026 | ||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||
| Terdakwa |
|
||||||||
| Advokat | |||||||||
| Anak Korban | |||||||||
| Dakwaan | PRIMAIR ------ Bahwa Terdakwa MOH. REZA Alias REZA bersama-sama dengan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Anak Saksi RAFA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Anak Saksi RIZKI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Guru Tua Kompleks Pekuburan, di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, tepatnya di tanah lapang/terbuka yang terdapat semak-semak tinggi dan tanaman liar yang tumbuh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan pencurian ternak atau barang yang merupakan sumber mata pencaharian atau sumber nafkah utama seseorang secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Anak Saksi RAFA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Anak Saksi RIZKI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026, Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA mengikatkan sapi miliknya di tanah lapang yang berada di Jl. Guru Tua Kompleks Pekuburan yang terletak di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Adapun sapi tersebut memiliki ciri – ciri yaitu berjenis kelamin betina, warna bulu putih dan terdapat tulisan SD dan MS di bagian paha sebelah kiri dan kanan. Kemudian setelah mengikatkan sapi miliknya, Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA kembali ke rumahnya untuk istirahat. Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Anak Saksi RAFA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), berada di rumah Terdakwa di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi tepatnya di pondok samping rumah Terdakwa, mereka bertiga duduk mengobrol, kemudian Anak Saksi RAFA menyampaikan bahwa telah melihat sapi di dekat pekuburan umum di Jalan Guru Tua Kompleks Pekuburan yang terletak di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Selanjutnya, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN pun mengatakan dirinya juga melihat sapi itu di dekat pekuburan ketika pulang dari kebun Anak Saksi RAFA. Setelah itu, mereka bertiga saling mengajak dan sepakat untuk menargetkan sapi itu sebagai sasaran pencurian. Beberapa saat kemudian datang Anak Saksi RIZKI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berboncengan dengan Sdr. YUDA, saat itu Anak Saksi ARIF ARRAHMAN dan Anak Saksi RAFA bergantian mengasah pisau yang kemudian dilihat oleh Anak Saksi RIZKI yang mana saat itu Anak Saksi RIZKI langsung paham dengan maksud mereka ketika sudah mengasah pisau yaitu akan melakukan pencurian sapi. Selang beberapa menit setelah mengasah pisau, datang lagi Anak Saksi RAFI menggunakan motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 6321 MD, selanjutnya Anak Saksi RAFI meminta Anak Saksi RIZKI untuk menemaninya menuju pertamina di Jalan Pue Bongo Kota Palu untuk menukar kupon BBM. Setelah itu, Anak Saksi RIZKI dan Anak Saksi RAFI pergi berboncengan menggunakan motor Anak Saksi RIZKI yaitu motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DN 5535 MJ, namun sebelumnya Anak Saksi RAFA menyampaikan kepada Anak Saksi RAFI bahwa akan meminjam motor miliknya, sehingga Anak Saksi RAFI meninggalkan motornya yaitu Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 6321 MD. Kemudian Anak Saksi RAFA mengendarai motor milik Anak Saksi RAFI yaitu Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 6321 MD, berboncengan tiga yakni Terdakwa, Anak Saksi RAFA dan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN menuju ke rumah Saksi IFAL di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Selanjutnya mereka bertiga berdiri sejenak di teras rumah Saksi IFAL, lalu Anak Saksi ARIF ARRAHMAN berkata kepada Terdakwa ”tarik itu sapi”, setelah itu Terdakwa langsung bergegas menuju ke tempat sapi itu terikat yaitu di Jl. Guru Tua Kompleks Pekuburan yang terletak di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, yang mana jaraknya dari rumah Saksi IFAL sekitar kurang lebih 50 meter dan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN bersama Anak Saksi RAFA tetap duduk menunggu di teras rumah Saksi IFAL memantau situasi. Kemudian dengan tanpa seizin terlebih dahulu dari Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA selaku pemilik sapi, Terdakwa memindahkan sapi tersebut ke semak-semak yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah Saksi IFAL dan mengikat sapi tersebut di pohon pisang yang posisinya terdapat semak-semak tinggi dan pohon pandan sehingga agak menghalangi pandangan dengan maksud agar tidak terlalu kelihatan apabila ada orang yang lewat. Selanjutnya datang Anak Saksi RIZKI bersama Anak Saksi RAFI di rumah Saksi IFAL, akan tetapi Anak Saksi RAFI langsung mengambil motornya yaitu Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 6321 MD dan pergi dikarenakan pada saat itu Anak Saksi RAFI tidak mengetahui rencana untuk mencuri sapi. Setelah itu, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN menyuruh Anak Saksi RIZKI untuk pergi melihat situasi menggunakan motornya yaitu motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DN 5535 MJ jauh dari tempat kejadian dengan maksud memantau orang yang akan melintas. Hal tersebut langsung dilakukan Anak Saksi RIZKI karena sudah paham bahwa saat itu Terdakwa, Anak Saksi RAFA dan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN sedang beraksi melakukan pencurian sapi. Setelah sapi terikat, Terdakwa kemudian keluar menuju ke teras Saksi IFAL dan disitu Anak Saksi ARIF ARRAHMAN masuk ke tempat sapi yang telah diikat Terdakwa dan Terdakwa bersama Anak Saksi RAFA menunggu serta memantau situasi. Selanjutnya, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN langsung menyembelih sapi itu menggunakan pisau milik Anak Saksi ARIF ARRAHMAN sendiri hingga sapi itu mati. Setelah itu, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN keluar menuju teras rumah Saksi IFAL dan bergantian dengan Anak Saksi RAFA, tersisa Terdakwa dan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN di teras rumah Saksi IFAL. Melihat situasi masih aman, Terdakwa dan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN menyusul Anak Saksi RAFA dan ketika sampai di tempat posisi sapi sudah mati, Anak Saksi RAFA sudah selesai memutilasi sapi dan mengambil paha depan sebelah kanan, kemudian Anak Saksi ARIF ARRAHMAN menyusul memotong paha belakang sebelah kanan saat itu juga. Terdakwa ikut membantu Anak Saksi ARIF ARRAHMAN hingga paha sapi terpisah dari badannya dan mereka bertiga langsung bergegas berpindah tempat dengan membawa paha sapi tersebut, yang mana Anak Saksi RAFA membawa paha yang dipotongnya sendiri dengan cara memikulnya dan Terdakwa membawa paha belakang yang Terdakwa potong bersama Anak Saksi ARIF ARRAHMAN, dikarenakan berat sehingga Terdakwa bersama Anak Saksi ARIF ARRAHMAN berdua mengangkat paha belakang sebelah kanan menuju ke belakang rumah Saksi IFAL. Kemudian di belakang rumah Saksi IFAL, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN dan Anak Saksi RAFA menguliti potongan paha sapi yang dibawa dan memisahkan daging dari tulang paha. Adapun Terdakwa bersama dengan Anak Saksi RIZKI duduk di teras rumah Saksi IFAL sambil menunggu Anak Saksi ARIF ARRAHMAN dan Anak Saksi RAFA selesai menguliti paha sapi tersebut. Selanjutnya, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN bersama Anak Saksi RAFA memasukkan kulit dan tulang sapi tersebut ke dalam karung yang diambil di belakang rumah Saksi IFAL dan kemudian mengisi daging ke dalam kantongan yang dibawa Anak Saksi RAFA. Setelah itu, Terdakwa mengambil kantongan yang berisi daging tersebut dan menaruhnya ke atas motor Anak Saksi RIZKI yaitu motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DN 5535 MJ, lalu Terdakwa berboncengan bersama Anak Saksi RIZKI dengan Anak Saksi RIZKI yang mengendarai motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DN 5535 MJ dan bergegas membawa kantongan yang berisi daging tersebut menuju ke tempat yang sudah ditentukan oleh Anak Saksi RIZKI yaitu ke rumah Saksi SAMSIR di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab Sigi untuk menjual daging sapi yang berada di dalam kantong. Adapun setelah ditimbang, berat daging tersebut adalah 14 (empat belas) kg dan uang yang diberikan oleh Saksi SAMSIR yang membeli daging tersebut adalah Rp1.260.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Pada saat Terdakwa dan Anak Saksi RIZKI pergi menjual daging tersebut, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN bersama Anak Saksi RAFA tetap menunggu di teras rumah Saksi IFAL hingga Terdakwa dan Anak Saksi RIZKI kembali dari menjual daging sapi tersebut. Kemudian saat Terdakwa dan Anak Saksi RIZKI telah kembali dari menjual daging sapi, mereka langsung membagi uang hasil dari penjualan daging sapi tersebut dengan rincian sebagai berikut :
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WITA Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA menyadari bahwa sapi miliknya hilang ketika hendak memberi minum sapi dan memindahkan sapi miliknya di tempat teduh, tetapi ketika mengecek keberadaan sapi, sapi sudah tidak ada di tempat semula dimana sapi itu diikat. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA menemukan sapi miliknya telah dalam kondisi mati di tempat yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA mengikatkan sapinya sebelumnya serta tali yang mengikat sapi tersebut telah terikat di pohon pisang dan sebagian tubuh sapi tergenang di genangan air yang dalamnya kurang lebih 1 (satu) meter, kemudian beberapa bagian tubuh sapi telah hilang atau dimutilasi. Sapi yang telah dicuri oleh Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN, Anak Saksi RAFA dan Anak Saksi RIZKI memiliki ciri jenis sapi pranakan PO Lokal dengan jenis kelamin betina warna bulu putih dengan usia kurang lebih 5 (lima) tahun dan terdapat tulisan di bagian paha belakang sebelah kiri dan kanan dengan tulisan SD dan MS milik Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA yang pada hari itu Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA ikat di tanah lapang yang berada di Jl. Guru Tua Kompleks Pekuburan yang terletak di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Adapun pekerjaan sehari-hari dari Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA adalah peternak sapi, sehingga memelihara sapi Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA jadikan pekerjaan utama guna membantu kehidupan keluarganya. Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN, Anak Saksi RAFA dan Anak Saksi RIZKI, Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). -----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf c dan g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR ------ Bahwa Terdakwa MOH. REZA Alias REZA bersama-sama dengan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Anak Saksi RAFA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dan Anak Saksi RIZKI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), pada hari Kamis tanggal 09 Juli 2026 sekira pukul 14.00 WITA, atau setidak-tidaknya pada waktu tertentu yang masih termasuk dalam bulan Juli tahun 2026, atau pada suatu waktu pada tahun 2026, bertempat di Jalan Guru Tua Kompleks Pekuburan, di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, tepatnya di tanah lapang/terbuka yang terdapat semak-semak tinggi dan tanaman liar yang tumbuh, atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, ”yang melakukan pencurian secara bersama-sama dan bersekutu”, yang dilakukan oleh Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), Anak Saksi RAFA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Anak Saksi RIZKI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), dengan cara-cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------- Berawal pada hari Kamis, tanggal 09 Juli 2026, Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA mengikatkan sapi miliknya di tanah lapang yang berada di Jl. Guru Tua Kompleks Pekuburan yang terletak di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Adapun sapi tersebut memiliki ciri – ciri yaitu berjenis kelamin betina, warna bulu putih dan terdapat tulisan SD dan MS di bagian paha sebelah kiri dan kanan. Kemudian setelah mengikatkan sapi miliknya, Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA kembali ke rumahnya untuk istirahat. Selanjutnya, sekira pukul 10.00 WITA, Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) dan Anak Saksi RAFA (penuntutan dalam berkas perkara terpisah), berada di rumah Terdakwa di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi tepatnya di pondok samping rumah Terdakwa, mereka bertiga duduk mengobrol, kemudian Anak Saksi RAFA menyampaikan bahwa telah melihat sapi di dekat pekuburan umum di Jalan Guru Tua Kompleks Pekuburan yang terletak di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Selanjutnya, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN pun mengatakan dirinya juga melihat sapi itu di dekat pekuburan ketika pulang dari kebun Anak Saksi RAFA. Setelah itu, mereka bertiga saling mengajak dan sepakat untuk menargetkan sapi itu sebagai sasaran pencurian. Beberapa saat kemudian datang Anak Saksi RIZKI (penuntutan dalam berkas perkara terpisah) berboncengan dengan Sdr. YUDA, saat itu Anak Saksi ARIF ARRAHMAN dan Anak Saksi RAFA bergantian mengasah pisau yang kemudian dilihat oleh Anak Saksi RIZKI yang mana saat itu Anak Saksi RIZKI langsung paham dengan maksud mereka ketika sudah mengasah pisau yaitu akan melakukan pencurian sapi. Selang beberapa menit setelah mengasah pisau, datang lagi Anak Saksi RAFI menggunakan motor Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 6321 MD, selanjutnya Anak Saksi RAFI meminta Anak Saksi RIZKI untuk menemaninya menuju pertamina di Jalan Pue Bongo Kota Palu untuk menukar kupon BBM. Setelah itu, Anak Saksi RIZKI dan Anak Saksi RAFI pergi berboncengan menggunakan motor Anak Saksi RIZKI yaitu motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DN 5535 MJ, namun sebelumnya Anak Saksi RAFA menyampaikan kepada Anak Saksi RAFI bahwa akan meminjam motor miliknya, sehingga Anak Saksi RAFI meninggalkan motornya yaitu Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 6321 MD. Kemudian Anak Saksi RAFA mengendarai motor milik Anak Saksi RAFI yaitu Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 6321 MD, berboncengan tiga yakni Terdakwa, Anak Saksi RAFA dan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN menuju ke rumah Saksi IFAL di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Selanjutnya mereka bertiga berdiri sejenak di teras rumah Saksi IFAL, lalu Anak Saksi ARIF ARRAHMAN berkata kepada Terdakwa ”tarik itu sapi”, setelah itu Terdakwa langsung bergegas menuju ke tempat sapi itu terikat yaitu di Jl. Guru Tua Kompleks Pekuburan yang terletak di Desa Mpanau, Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi, yang mana jaraknya dari rumah Saksi IFAL sekitar kurang lebih 50 meter dan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN bersama Anak Saksi RAFA tetap duduk menunggu di teras rumah Saksi IFAL memantau situasi. Kemudian dengan tanpa seizin terlebih dahulu dari Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA selaku pemilik sapi, Terdakwa memindahkan sapi tersebut ke semak-semak yang jaraknya sekitar 30 meter dari rumah Saksi IFAL dan mengikat sapi tersebut di pohon pisang yang posisinya terdapat semak-semak tinggi dan pohon pandan sehingga agak menghalangi pandangan dengan maksud agar tidak terlalu kelihatan apabila ada orang yang lewat. Selanjutnya datang Anak Saksi RIZKI bersama Anak Saksi RAFI di rumah Saksi IFAL, akan tetapi Anak Saksi RAFI langsung mengambil motornya yaitu Honda Genio warna hitam dengan nomor polisi DN 6321 MD dan pergi dikarenakan pada saat itu Anak Saksi RAFI tidak mengetahui rencana untuk mencuri sapi. Setelah itu, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN menyuruh Anak Saksi RIZKI untuk pergi melihat situasi menggunakan motornya yaitu motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DN 5535 MJ jauh dari tempat kejadian dengan maksud memantau orang yang akan melintas. Hal tersebut langsung dilakukan Anak Saksi RIZKI karena sudah paham bahwa saat itu Terdakwa, Anak Saksi RAFA dan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN sedang beraksi melakukan pencurian sapi. Setelah sapi terikat, Terdakwa kemudian keluar menuju ke teras Saksi IFAL dan disitu Anak Saksi ARIF ARRAHMAN masuk ke tempat sapi yang telah diikat Terdakwa dan Terdakwa bersama Anak Saksi RAFA menunggu serta memantau situasi. Selanjutnya, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN langsung menyembelih sapi itu menggunakan pisau milik Anak Saksi ARIF ARRAHMAN sendiri hingga sapi itu mati. Setelah itu, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN keluar menuju teras rumah Saksi IFAL dan bergantian dengan Anak Saksi RAFA, tersisa Terdakwa dan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN di teras rumah Saksi IFAL. Melihat situasi masih aman, Terdakwa dan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN menyusul Anak Saksi RAFA dan ketika sampai di tempat posisi sapi sudah mati, Anak Saksi RAFA sudah selesai memutilasi sapi dan mengambil paha depan sebelah kanan, kemudian Anak Saksi ARIF ARRAHMAN menyusul memotong paha belakang sebelah kanan saat itu juga. Terdakwa ikut membantu Anak Saksi ARIF ARRAHMAN hingga paha sapi terpisah dari badannya dan mereka bertiga langsung bergegas berpindah tempat dengan membawa paha sapi tersebut, yang mana Anak Saksi RAFA membawa paha yang dipotongnya sendiri dengan cara memikulnya dan Terdakwa membawa paha belakang yang Terdakwa potong bersama Anak Saksi ARIF ARRAHMAN, dikarenakan berat sehingga Terdakwa bersama Anak Saksi ARIF ARRAHMAN berdua mengangkat paha belakang sebelah kanan menuju ke belakang rumah Saksi IFAL. Kemudian di belakang rumah Saksi IFAL, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN dan Anak Saksi RAFA menguliti potongan paha sapi yang dibawa dan memisahkan daging dari tulang paha. Adapun Terdakwa bersama dengan Anak Saksi RIZKI duduk di teras rumah Saksi IFAL sambil menunggu Anak Saksi ARIF ARRAHMAN dan Anak Saksi RAFA selesai menguliti paha sapi tersebut. Selanjutnya, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN bersama Anak Saksi RAFA memasukkan kulit dan tulang sapi tersebut ke dalam karung yang diambil di belakang rumah Saksi IFAL dan kemudian mengisi daging ke dalam kantongan yang dibawa Anak Saksi RAFA. Setelah itu, Terdakwa mengambil kantongan yang berisi daging tersebut dan menaruhnya ke atas motor Anak Saksi RIZKI yaitu motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DN 5535 MJ, lalu Terdakwa berboncengan bersama Anak Saksi RIZKI dengan Anak Saksi RIZKI yang mengendarai motor Yamaha Mio M3 warna merah dengan nomor polisi DN 5535 MJ dan bergegas membawa kantongan yang berisi daging tersebut menuju ke tempat yang sudah ditentukan oleh Anak Saksi RIZKI yaitu ke rumah Saksi SAMSIR di Desa Kalukubula Kec. Sigi Biromaru Kab Sigi untuk menjual daging sapi yang berada di dalam kantong. Adapun setelah ditimbang, berat daging tersebut adalah 14 (empat belas) kg dan uang yang diberikan oleh Saksi SAMSIR yang membeli daging tersebut adalah Rp1.260.000,00 (satu juta dua ratus enam puluh ribu rupiah). Pada saat Terdakwa dan Anak Saksi RIZKI pergi menjual daging tersebut, Anak Saksi ARIF ARRAHMAN bersama Anak Saksi RAFA tetap menunggu di teras rumah Saksi IFAL hingga Terdakwa dan Anak Saksi RIZKI kembali dari menjual daging sapi tersebut. Kemudian saat Terdakwa dan Anak Saksi RIZKI telah kembali dari menjual daging sapi, mereka langsung membagi uang hasil dari penjualan daging sapi tersebut dengan rincian sebagai berikut
Selanjutnya, sekitar pukul 14.00 WITA Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA menyadari bahwa sapi miliknya hilang ketika hendak memberi minum sapi dan memindahkan sapi miliknya di tempat teduh, tetapi ketika mengecek keberadaan sapi, sapi sudah tidak ada di tempat semula dimana sapi itu diikat. Kemudian sekira pukul 15.00 WITA, Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA menemukan sapi miliknya telah dalam kondisi mati di tempat yang jaraknya sekitar 50 (lima puluh) meter dari tempat Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA mengikatkan sapinya sebelumnya serta tali yang mengikat sapi tersebut telah terikat di pohon pisang dan sebagian tubuh sapi tergenang di genangan air yang dalamnya kurang lebih 1 (satu) meter, kemudian beberapa bagian tubuh sapi telah hilang atau dimutilasi. Sapi yang telah dicuri oleh Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN, Anak Saksi RAFA dan Anak Saksi RIZKI memiliki ciri jenis sapi pranakan PO Lokal dengan jenis kelamin betina warna bulu putih dengan usia kurang lebih 5 (lima) tahun dan terdapat tulisan di bagian paha belakang sebelah kiri dan kanan dengan tulisan SD dan MS milik Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA yang pada hari itu Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA ikat di tanah lapang yang berada di Jl. Guru Tua Kompleks Pekuburan yang terletak di Desa Mpanau Kecamatan Sigi Biromaru, Kabupaten Sigi. Adapun pekerjaan sehari-hari dari Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA adalah peternak sapi, sehingga memelihara sapi Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA jadikan pekerjaan utama guna membantu kehidupan keluarganya. Akibat perbuatan Terdakwa bersama-sama dengan Anak Saksi ARIF ARRAHMAN, Anak Saksi RAFA dan Anak Saksi RIZKI, Saksi YOGA PRATAMA alias YOGA mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah). -----Bahwa perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------------------- |
||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
