Petitum |
- DALAM PROVISI
- Memerintahkan Tergugat, untuk tidak mempergunakan atau menghentikan sementara alat – alat Stone Crusher di tempat kerjanya sampai dengan gugatan ini telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
- DALAM POKOK PERKARA
- PRIMER
- Mengabulkan gugatan PARA TEGUGAT untuk seluruhnya
- Menyatakan secara Hukum, sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan terhadap asset tak bergerak dan asset bergerak milik Tergugat.
- Menyatakan secara Hukum, bahwa Perjanjian Hutang – Piutang antara PARA PENGGUGAT dan TERGUGAT adalah SAH.
- Menyatakan secara Hukum, Bahwa perjanjian kontrak pekerjaan nomor 002/KON-Plant/VII/2014 adalah SAH dan mempnyai kekuatan hukum mengikat.
- Menyatakan secara Hukum, Bahwa Tindakan TERGUGAT yang tidak memenuhi atau melinasi kewajiban membayar sisa pelunasan sebagai Perbuatan Ingkar Janji/ Wanprestasi.
- Menghukum TERGUGAT, untuk membayar kerugian yang dialami Para Penggugat berupa :
- Kerugian Materiil, sebesar Rp 1.307.826.240,- (satu milyard tiga ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh enam ribu dua ratus empat puluh rupiah).
- Kerugian Immateril sebesar Rp 53.775.750,- (lima puluh tiga juta tujuh ratus tujuh puluh lima ribu tujuh ratus lima puluh rupiah) sejak Tergugat dinyatakan wanprestasi oleh Pengadilan Negeri Donggala sampai dengan putusan ini mendapatkan kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde).
- Menghukum TERGUGAT membayar uang Paksa (Dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah), untuk setiap harinya bilamana TERGUGAT lalai dalam memenuhi isi putusan sejak putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap dan mengikat (inkracht van gewijsde).
- Menyatakan putusan in dapat dijalankan dengan serta merta walau ada Verzet, banding, atau kasasi (uit voorbar bij Voorrad)
- Menghukum TERGUGAT membayar biaya perkara.
- SUBSIDAIR
Apabila Majelis Hakim Berpendapat lain, mohon putusan yang seadil – adilnya (ex aequo et bono) |