| Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa NITA Binti GASBI Alias NITA bersama dengan Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL (Terdakwa dalam berkas terpisah)pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar Atau Menyerahkan Narkotika Golongan 1”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Minggu tanggal 19 April 2026 sekira pukul 20.00 WITA saat Terdakwa bersama dengan Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL sedang bersama di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi atau lebih tepatnya di kamar Terdakwa yang pada saat itu Terdakwa berakata kepada Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL “opal minta uangmu pake ba tambah” lalu Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL memberikan Terdakwa uang tunai sebesar Rp 600.000 (enam ratus rebut rupiah). Kemudian pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 14.30 WITA, Terdakwa dengan mengendarai ojek online Maxim menuju ke Kelurahan Tatanga langsung ke pondok Sdri. UMI namun Sdr. UMI mengatakan “ambil sama ODOT saja sama temanku, apa saya punya tidak sebanyak itu” lalu Terdakwa mengatakan :oh iya”. Tak lama berselang datanglah pria bernama Sdr. OGOT dan mengatakan “ada sisa yang seper (seperempat) dan satu saja yang utuh 1 (satu) gram” lalu Terdakwa menjawab “iya itu saja”. Selanjutnya Sdr. OGOT memberikan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu kepada Terdakwa lalu Terdakwa memberikan uang sebesar Rp 1.600.000 (satu juta enam ratus ribu rupiah) yakni uang hasil patungan antara Tersangka dan Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL yakni Terdakwa sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) dan Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL sebesar Rp 600.000 (enam ratus ribu rupiah). Setelah membeli sabu, selanjutnya Terdakwa bergegas pulang kerumah.
- Bahwa sesampainya dirumah, Terdakwa memasukan 5 (lima) paket tersebut kedalam sebuah botol vitamin IPI berwarna putih lalu disimpan didalam helm yang tergantung ditembok diatas kasur milik Terdakwa. Kemudian beberapa menit setelahnya, Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis sabu lalu mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut sendirian hingga akhirnya Terdakwa tertidur. Selanjutnya, pada pukul 16.30 WITA Terdakwa terbangun dan melihat Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL sudah berada di dalam kamar Terdakwa dan sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu. Melihat Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL sedang mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Terdakwa hendak bergabung bersama Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL namun pada saat Terdakwa bersama Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL hendak mengkonsumsi narkotika jenis sabu tiba-tiba Saksi YUDITH PEMANI dan Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H.,M.H bersama anggota Satresnarkoba Polres Sigi mengetuk pintu dan masuk dengan mengatakan “jangan bergerak kami dari Polres Sigi”. Selanjutnya Saksi YUDITH PEMANI dan Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H.,M.H bersama anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan dikamar Terdakwa dan menemukan barang bukti berupa:
-
- 5 (lima) Paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,2618 Gram;
- 2 (dua) buah plastic klip kosong ukuran sedang;
- 1 (buah) buah plastic klip kosong ukuran kecil;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah botol tempat vitamin IPI berwarna putih;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari gabungan sikat gigi dan sedotan;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 4 (empat) lembar Uang pecahan Rp.50.000;
- 5 (lima) lembar Uang pecahan Rp.20.000;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000;
- 1 (satu) buah Handphone Xiomi 12 berwarna gray dengan no IMEI 860978052087414;
- 1 (satu) buah Handphone dengan merk OPPO A76 Nomor ModelCPH2375 bewarna glowing black yang mana handphone tersebut dalam keadaan rusak, tidak dihidupkan sehingga tidak diketahui nomor IMEInya.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa NITA Binti GASBI Alias NITA dengan No. LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0132.K, dengan hasil pemeriksaan :
A. Barang Bukti
5 (lima) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 1,2618 (satu koma dua enam satu delapan) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0132.K, Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa NITA Binti GASBI Alias NITA.
B. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN sebagai berikut:
|
|
:
|
Diduga sabu 217
|
|
|
:
|
26.103.11.16.05.0132.K
|
|
|
:
|
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
:
|
Positif
|
|
|
:
|
Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
|
- Bahwa Metamfetamina erdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa NITA Binti GASBI Alias NITA bersama dengan Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL (Terdakwa dalam berkas terpisah)pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira jam 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat Desa Tinggede Kecamatan Marawola Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, “Percobaan atau Permufakatan Jahat, Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan 1 Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------
- Bahwa pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA di Desa Tinggede Kec. Marawola Kab. Sigi, Saksi YUDITH PEMANI dan Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H.,M.H bersama anggota Satresnarkoba Polres Sigi mengetuk pintu rumah Terdakwa dan masuk dengan mengatakan “jangan bergerak kami dari Polres Sigi” yang pada saat itu Terdakwa bersama Saksi NOVAL SETIAWAN Alias OPAL sedang mengkonsumsi Narkotika jenis sabu. Kemudian Saksi YUDITH PEMANI dan Saksi FAJAR MUHAMMAD, S.H.,M.H melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa lalu menemukan 5 (lima) paket narkotika jenis sabu di dalam sebuah botol vitamin IPI berwarna putih lalu disimpan didalam helm yang tergantung ditembok diatas kasur milik Terdakwa dan menemukan barang bukti lain berupa berupa:
-
- 5 (lima) Paket plastik klip yang dalamnya berisi kristal transparan narkotika jenis sabu dengan berat netto 1,2618 Gram;
- 2 (dua) buah plastic klip kosong ukuran sedang;
- 1 (buah) buah plastic klip kosong ukuran kecil;
- 2 (dua) buah korek api gas;
- 1 (satu) buah botol tempat vitamin IPI berwarna putih;
- 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari gabungan sikat gigi dan sedotan;
- 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong;
- 4 (empat) lembar Uang pecahan Rp.50.000;
- 5 (lima) lembar Uang pecahan Rp.20.000;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp.10.000;
- 1 (satu) buah Handphone Xiomi 12 berwarna gray dengan no IMEI 860978052087414;
- 1 (satu) buah Handphone dengan merk OPPO A76 Nomor ModelCPH2375 bewarna glowing black yang mana handphone tersebut dalam keadaan rusak, tidak dihidupkan sehingga tidak diketahui nomor IMEInya.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa NITA Binti GASBI Alias NITA dengan No. LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0132.K, dengan hasil pemeriksaan :
A. Barang Bukti
5 (lima) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat berat netto seluruhnya 1,2618 (satu koma dua enam satu delapan) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0132.K, Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa NITA Binti GASBI Alias NITA.
B. Berdasarkan Laporan Pengujian Nomor LHU.103.K.05.16.26.0132 tanggal 22 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN sebagai berikut:
|
|
:
|
Diduga sabu 217
|
|
|
:
|
26.103.11.16.05.0132.K
|
|
|
:
|
|
|
Identifikasi Metamfetamin
|
:
|
Positif
|
|
|
:
|
Contoh yang diuji mengandung Metamfetamin sesuai parameter uji yang dilakukan.
|
- Bahwa Metamfetamina erdaftar dalam Golongan I nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2023 Tentang Perubahan Penggolongan Narkotika Didalam Lampiran Uuri Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Urine Narkoba Nomor : R/151/III/RES.4.2/2026/Rumkit Bhay tanggal 21 April 2026, yang ditandatangani oleh DR. dr. JUDY DERMAWAN selaku Dokter Pemeriksa dengan hasil sebagai berikut : Kesimpulan : Hasil Pemeriksaan sampel urine RAINOL Alias ENO, menunjukkan hasil POSITIF terhadap tes Amphetamine (AMP), dan Methamphethamine (METH). NEGATIF terhadap tes Benzodiazepin (BZO), Marijuana (THC), Morphim (MOP), dan Cocaine (COC).
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki ijin dari Pihak yang berwenang atau bukan digunakan dalam rangka pengobatan untuk menawarkan untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I.
-------------- Perbuatan Terdakwa Sebagaimana Diatur Dan Diancam Pidana Dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana jo. Pasal 132 ayat (1) ) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2006 Tentang Penyesuaian Pidana ---------------------------------------------------------------------- |