| Dakwaan |
PERTAMA
-------------- Bahwa Terdakwa RESLY STEVE MILANO alias MILAN pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar jam 10.00 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Watunonju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Atau Melawan Hukum Menawarkan Untuk Dijual, Menjual, Membeli, Menerima, Menjadi Perantara Dalam Jual Beli, Menukar, Atau Menyerahkan Narkotika Golongan I”. Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa pergi seorang diri dari rumahnya yang berada di Jalan Trans Palu Palolo RT.002/RW.001 Desa Watunonju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi menuju Kelurahan Tatanga Kota Palu dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Vixion warna merah yang dipinjam dari tukang yang sedang bekerja di rumah Terdakwa.
- Bahwa sesampainya di Kelurahan Tatangan Kota Palu Terdakwa langsung masuk ke area pencucian mobil dan melihat terdapat beberapa orang sedang duduk-duduk kemudian mengatakan kepada Terdakwa “sini jo berapa paket?”. Sehingga Terdakwa mendekati orang-orang yang tidak dikenalnya tersebut sembari memberikan uang tunai sebesar Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah) yang sengaja dibawa Terdakwa dari rumah. Setelah uang pemberian Terdakwa dihitung, kemudian orang tersebut mengeluarkan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dari dalam kantong celana dan memberikannya kepada Terdakwa. Adapun pada saat itu Terdakwa menyimpan 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut di dalam saku celananya.
- Bahwa selanjutnya Terdakwa membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu yang dibelinya kembali kerumah Terdakwa di Desa Watunonju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa sampai dirumah dan beristirahat sebentar, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mentakar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan cara mengambil beberapa plastik klip kosong sisa pemakaian yang Terdakwa telah gunakan pada hari-hari sebelumnya dan , selanjutnya plastik klip tersebut di isi menggunakan pipet minuman sebagai sendok sabu dan Terdakwa membagi menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu siap jual dengan memberi tanda menggunakan spidol warna hitam, dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip ukuran sedang seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang diberi tanda spidol hitam akan dijual seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang tidak diberi tanda spidol hitam akan dijual seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa kemudian menyimpan 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pembungkus rokok yang terbuat dari kaleng besi berwarna hitam merek DJI SAM SOE 234. Selanjutnya Terdakwa berniat mengkonsumsi sisa dari narkotika jenis sabu yang telah ditakarnya sehingga Terdakwa keluar kamar mengambil botol minuman untuk dijadikan sebagai alat isap sabu (bong) dengan cara merakitnya dan menambahkan pipet diatas penutup botol kemudian menambahkan kaca pirex yang ditempel pada bagian atas penutup botol, kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beristirahat di dalam kamar.
- Bahwa sekitar jam 17.52 Wita pada saat Terdakwa masih beristirahat di dalam kamar, datang Saksi FAJAR MUHAMMAD dan Saksi USMAN yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi ZAKIR selaku aparat Desa Watunonju sehingga Terdakwa mengakui telah mengkonsumsi dan melakukan penjualan narkotika jenis sabu, namun Terdakwa tidak mengakui akan kembali melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket.
- Bahwa kemudian Saksi FAJAR MUHAMMAD dan Saksi USMAN melakukan penggeledahan terhadap diri Terdakwa dan setiap ruangan yang ada dalam rumah Terdakwa. Atas penggeledahan tersebut ditemukan 1 (satu) buah kaleng besi pembungkus rokok berwarna hitam merek DJI SAM SOE 234 berada di lantai depan pintu kamar mandi yang didalamnya terdapat 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat bruto 5,72 (lima koma tujuh puluh dua) gram dan berat netto 2,3588 (dua koma tiga lima delapan delapan) gram.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa RESLY STEVE MILANO alias MILAN dengan LHU.103.K.05.16.26.0128 tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0129.K, dengan hasil pemeriksaan :
A. Barang Bukti
29 (dua puluh sembilan) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2427 (satu koma dua empat dua tujuh) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0129.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa RESLY STEVE MILANO alias MILAN.
B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa RESLY STEVE MILANO alias MILAN dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan narkotika golongan I sabu tanpa ijin dari pemerintah atau dari pihak yang berwenang.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.----------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
-------------- Bahwa Terdakwa RESLY STEVE MILANO alias MILAN pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar jam 17.52 Wita atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam Bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2026 bertempat di Desa Watunonju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang termasuk dalam Daerah Hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, “Setiap Orang Yang Tanpa Hak Memiliki, Menyimpan, Menguasai, Atau Menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman”. Perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 15 April 2026 sekitar jam 10.00 Wita Terdakwa pergi seorang diri dari rumahnya yang berada di Jalan Trans Palu Palolo RT.002/RW.001 Desa Watunonju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi menuju Kelurahan Tatanga Kota Palu dengan tujuan membeli narkotika jenis sabu menggunakan kendaraan bermotor roda dua merek Yamaha Vixion warna merah yang dipinjam dari tukang yang sedang bekerja di rumah Terdakwa.
- Bahwa setelah membelinya secara tunai pada orang yang tidak dikenal seharga Rp1.100.000,00 (satu juta seratus ribu rupiah), Terdakwa membawa 2 (dua) paket narkotika jenis sabu tersebut kembali kerumah Terdakwa di Desa Watunonju Kecamatan Sigi Biromaru Kabupaten Sigi. Sekitar jam 13.00 Wita Terdakwa sampai dirumah dan beristirahat sebentar, kemudian Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk mentakar 2 (dua) paket narkotika jenis sabu dengan cara mengambil plastik klip kosong sisa pemakaian yang Terdakwa telah gunakan pada hari-hari sebelumnya, selanjutnya plastik klip tersebut di isi menggunakan pipet minuman sebagai sendok sabu dan Terdakwa membagi menjadi 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu siap jual dengan memberi tanda menggunakan spidol warna hitam, dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus menggunakan plastik klip ukuran sedang seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 8 (delapan) paket narkotika jenis sabu yang diberi tanda spidol hitam akan dijual seharga Rp150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah);
- 20 (dua puluh) paket narkotika jenis sabu yang tidak diberi tanda spidol hitam akan dijual seharga Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah).
- Bahwa Terdakwa kemudian menyimpan 29 (dua puluh sembilan) paket narkotika jenis sabu tersebut ke dalam pembungkus rokok yang terbuat dari kaleng besi berwarna hitam merek DJI SAM SOE 234. Selanjutnya Terdakwa berniat mengkonsumsi sisa dari narkotika jenis sabu yang telah ditakarnya sehingga Terdakwa keluar kamar mengambil botol minuman untuk dijadikan sebagai alat isap sabu (bong) dengan cara merakitnya dan menambahkan pipet diatas penutup botol kemudian menambahkan kaca pirex yang ditempel pada bagian atas penutup botol, kemudian setelah selesai mengkonsumsi narkotika jenis sabu tersebut Terdakwa beristirahat di dalam kamar.
- Bahwa sekitar jam 17.52 Wita pada saat Terdakwa masih beristirahat di dalam kamar, datang Saksi FAJAR MUHAMMAD dan Saksi USMAN yang merupakan Anggota Satresnarkoba Polres Sigi melakukan penggeledahan terhadap Terdakwa disaksikan oleh Saksi ZAKIR selaku aparat Desa Watunonju sehingga Terdakwa mengakui telah mengkonsumsi dan melakukan penjualan narkotika jenis sabu, namun Terdakwa tidak mengakui akan kembali melakukan penjualan narkotika jenis sabu sebanyak 29 (dua puluh sembilan) paket.
- Bahwa berdasarkan berita acara pemeriksaan Laporan Pengujian Balai Pengawas Obat Dan Makanan Di Palu terhadap barang bukti milik Terdakwa RESLY STEVE MILANO alias MILAN dengan LHU.103.K.05.16.26.0128 tanggal 17 April 2026 yang ditandatangani oleh TRIWAHYUNINGSIH, S. Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian dan Kepala Balai PPPOMN dengan untuk keperluan pengujian berdasarkan Laporan Hasil Pengujian kode sampel 26.103.11.16.05.0129.K, dengan hasil pemeriksaan :
A. Barang Bukti
29 (dua puluh sembilan) paket plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 1,2427 (satu koma dua empat dua tujuh) gram, diberi kode sampel barang bukti 26.103.11.16.05.0129.K,. Barang bukti diatas adalah milik Terdakwa RESLY STEVE MILANO alias MILAN.
B. Berdasarkan pemeriksaan secara Laboratoris Kriminalistik benar mengandung Metamfetamina yang terdaftar dalam Golongan I Nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika didalam Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa perbuatan Terdakwa RESLY STEVE MILANO alias MILAN tidak mempunyai ijin dari pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman.
- Bahwa Terdakwa RESLY STEVE MILANO alias MILAN bukan merupakan pemilik industri Farmasi, pedagang besar farmasi, sarana penyimpanan sediaan farmasi pemerintah, Apotek, Rumah Sakit, Pusat Kesehatan Masyarakat, Balai Pengobatan, dokter, dan Lembaga Ilmu Pengetahuan yang ditunjuk oleh Menteri Kesehatan.
-------------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------------------------------------------------- |