Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
44/Pdt.P/2026/PN Dgl NANA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 28 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 44/Pdt.P/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 22 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1NANA
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
Berdasarkan uraian-uraian diatas, Pemohon bermohon kepada Ketua Majelis Pengadilan Negeri Donggala untuk berkenan memeriksa dan mengadili perkara ini, serta memberikan penetapan sebagai berikut : 
PETITUM
1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
 
2. Menetapkan bahwa Pemohon yang bernama NANA, tempat lahir Siboang, tanggal 07 April 1994, adalah orang yang sama dengan MARIANA, tempat lahir Siboang, tanggal 07 Agustus 1994, sebagaimana tercantum dalam Akta Kelahiran Nomor 7203-LT-31082026-0034 tertanggal 31 Agustus 2026 dan Ijazah Sekolah Dasar Pemohon;
 
3. Menetapkan perubahan nama Pemohon dari NANA menjadi MARIANA;
 
4. Menetapkan perubahan bulan lahir Pemohon dari bulan April  menjadi bulan Agustus;
 
5. Menetapkan identitas Pemohon selanjutnya menjadi MARIANA, tempat lahir Siboang, tanggal 07 Agustus 1994;
 
6. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan identitas MARIANA, tempat lahir Siboang, tanggal 07 Agustus 1994 dalam dokumen kependudukan dan dokumen administratif Pemohon;
 
7. Memerintahkan agar Penetapan ini dapat dipergunakan sebagai dasar bagi Pemohon untuk melakukan penyesuaian data kependudukan pada Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK), dan dokumen kependudukan lainnya pada instansi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Donggala dan/atau yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
 
8. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
 
Apabila Yang Mulia Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Donggala berpendapat lain, mohon putusan penetapan seadil-adilnya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak