Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
175/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
3.TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
RIDWAN Alias WAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 03 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 175/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 30 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1036/P.2.14/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2ROMBELAYUK MASSUDI, S.H.
3TAUFIK TADJUDDIN, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RIDWAN Alias WAN[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa RIDWAN Alias WAN pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Sibayu Kec. Balaesang Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa berangkat ke Kel. Kayumalue Kota Palu dengan menyewa kendaraan roda dua kemudian saat sampai di Kel. Kayumalue Terdakwa bertemu dengan Sdr. ALEX (DPO) lalu Sdr. ALEX (DPO) menanyakan kepada Terdakwa “mau beli berapa” dan Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa disuruh untuk menunggu dan setelah beberapa saat Sdr. ALEX (DPO) datang kembali dengan memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 2 (dua) gram kepada Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke rumahnya;
  • Bahwa selanjutnya pada keesokan harinya teman Terdakwa yang sering menemani Terdakwa mengkonsumsi Narkotika jenis sabu yaitu Sdr. FRIMAN (DPO) datang ke rumah Terdakwa kemudian Terdakwa menyuruh Sdr. FRIMAN (DPO) untuk menakar Narkotika jenis sabu milik Terdakwa menjadi 16 (enam belas) paket kemudian Terdakwa memberitahukan kepada Sdr. FRIMAN (DPO) untuk mencarikan pembeli Narkotika jenis sabu tersebut;
  • Bahwa Terdakwa menjual Narkotika jenis sabu dengan harga Rp 100.000
    (seratus ribu rupiah) per paket dan telah terjual sebanyak 12 (dua belas) paket dalam waktu 2 (dua) hari;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan rekanrekan saksi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu untuk dijual sehingga Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan rekanrekan saksi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala menindaklanjuti informasi tersebut dengan datang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Sibayu Kec. Balaesang Kab. Donggala dan pada saat itu Terdakwa sedang dudukduduk di dapur rumah Terdakwa kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala memperkenalkan diri kepada Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Sekertaris Desa yaitu Saksi ZIAT REZA SAHRIAN, namun penggeledahan terhadap diri Terdakwa tidak ditemukan Narkotika jenis sabu selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu di dalam pembungkus rokok Esse yang diletakkan didekat pohon kelapa yang berada di belakang rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet di temukan diatas meja makan kemudian semua barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4086 (nol koma empat nol delapan enam) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1310 / NNF / III / 2026 tanggal 01 April 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa RIDWAN Alias WAN pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Sibayu Kec. Balaesang Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Februari 2026 sekitar pukul 15.00 WITA Terdakwa berangkat ke Kel. Kayumalue Kota Palu dengan menyewa kendaraan roda dua kemudian saat sampai di Kel. Kayumalue Terdakwa bertemu dengan Sdr. ALEX (DPO) lalu Sdr. ALEX (DPO) menanyakan kepada Terdakwa “mau beli berapa” dan Terdakwa langsung memberikan uang sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) kemudian Terdakwa disuruh untuk menunggu dan setelah beberapa saat Sdr. ALEX (DPO) datang kembali dengan memberikan Narkotika jenis sabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat 2 (dua) gram kepada Terdakwa lalu Terdakwa pulang ke rumahnya;
  • Bahwa pada hari Kamis tanggal 26 Februari 2026 sekira pukul 16.30 WITA Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan rekanrekan saksi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa Terdakwa menyimpan Narkotika jenis sabu untuk dijual sehingga Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi PARIS TONANG bersama dengan rekanrekan saksi dari Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala menindaklanjuti informasi tersebut dengan datang ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Sibayu Kec. Balaesang Kab. Donggala dan pada saat itu Terdakwa sedang dudukduduk di dapur rumah Terdakwa kemudian Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala memperkenalkan diri kepada Terdakwa dan langsung melakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh Sekertaris Desa yaitu Saksi ZIAT REZA SAHRIAN, namun penggeledahan terhadap diri Terdakwa tidak ditemukan Narkotika jenis sabu selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan penggeledahan di rumah Terdakwa dan ditemukan 4 (empat) paket Narkotika jenis sabu di dalam pembungkus rokok Esse yang diletakkan didekat pohon kelapa yang berada di belakang rumah Terdakwa dan 1 (satu) buah sendok sabu yang terbuat dari pipet di temukan diatas meja makan kemudian semua barang bukti tersebut diperlihatkan kepada Terdakwa dan diakui oleh Terdakwa bahwa semua barang bukti tersebut adalah milik Terdakwa sendiri, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 4 (empat) sachet plastik berisikan kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,4086 (nol koma empat nol delapan enam) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1310 / NNF / III / 2026 tanggal 01 April 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

Pihak Dipublikasikan Ya