Petitum |
- Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -----------------------
- Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK yang harus dilindungi secara HUKUM ;
- Menyatakan jual beli tanah obyek perkara antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM ; ---------------
- Menyatakan tanah yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1173/Tinggede, Surat Ukur No. 788/Tinggede/2002 Tanggal 22 Mei 2002 seluas 2.504 M?2; adalah milik PENGGUGAT ; ----------------------------
- Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1173/Tinggede, Surat Ukur No. 788/Tinggede/2002 Tanggal 22 Mei 2002 seluas 2.504 M?2; (obyek perkara) atas nama pemegang hak terakhir Bakri Hamrun yang terletak didesa Tinggede Selatan, Kecamatan Marawola, (dahulu) Kabupaten Donggala (sekarang) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; -----------------------
- Menyatakan tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; -------------------------
- Menyatakan Surat Penyerahan No. 10/SP/I/MRW/2002 tanggal 31 Januari 2002 antara TERGUGAT I dan TERUGAT II atas tanah obyek perkara adalah BATAL ; ---------------------------------------------------------------
- Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) No. 18/TGD-KM/V/2002 tanggal 16 April 2002 seluas 2.504 m?2; atas nama Estry (TERGUGAT II) adalah BATAL ; ------------------------------------------------------
- Menyatakan Akta Jual Beli No. 240/2004 Tanggal 31 Maret 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Ninik Ike Puspitawati, SH., M.Kn (TERGUGAT VI) antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT V adalah BATAL;
- Menyatakan Jual Beli Beli antara TERGUGAT V dengan TERGUGAT VII adalah BATAL ; -------------------------------------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT VII atau siapapun yang menguasai tanah obyek perkara agar segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek perkara beserta segala sesuatu yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa syarat apapun juga ; --------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT V, TERGUGAT VII, secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT,
sebesar : ----------------------------------------------------------------------------------
- KERUGIAN MATERIIL ( Materiele schade ) -----------------------------------------
Sebesar Rp. 2.400.000.000,-; -------------------------------------------------
Terbilang : (dua milyar empat ratus juta rupiah) ; ---------------------------
- KERUGIAN IMMATERIIL ( Immteriele schade ) ----------------------------
Sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; --------------------------------------------------
Terbilang : (satu milyar rupiah) ; -----------------------------------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT V, TERGUGAT VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulannya atas ketidak patuhan dalam melaksanakan putusan ini;
- Menghukum kepada siapa saja yang mendapat hak dari TERGUGAT VII untuk taat dan patut terhadap isi putusan ; ---------------------------------------
- Menyatakan sita jaminan obyek perkara sah dan berharga ; -------------------
- Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini. ----------------------
SUBSIDAIR
Atau ; Apabila Majelis Hakim yang mulia berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). ---------------------------------------------- |