Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
47/Pdt.G/2025/PN Dgl RUDDY HADIONO 1.ASRUDIN
2.ESTRY
3.NOTARIS TUMONGGOR, SH., M.Kn
4.KEPALA DESA TINGGEDE SELATAN
5.Ir. BAKRI HAMRUN
6.NOTARIS/PPAT NINIK IKE PUSPITAWATI, SH., M.Kn
7.MUSLIH, S.Kep., MM
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 31 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 47/Pdt.G/2025/PN Dgl
Tanggal Surat Selasa, 29 Jul. 2025
Nomor Surat -
Penggugat
NoNama
1RUDDY HADIONO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1Salmin Hedar, SHRUDDY HADIONO
Tergugat
NoNama
1ASRUDIN
2ESTRY
3NOTARIS TUMONGGOR, SH., M.Kn
4KEPALA DESA TINGGEDE SELATAN
5Ir. BAKRI HAMRUN
6NOTARIS/PPAT NINIK IKE PUSPITAWATI, SH., M.Kn
7MUSLIH, S.Kep., MM
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KEPALA KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN SIGI
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum
  1. Mengabulkan gugatan PENGGUGAT untuk seluruhnya ; -----------------------
  2. Menyatakan PENGGUGAT adalah PEMBELI YANG BERITIKAD BAIK yang harus dilindungi secara HUKUM ;
  3. Menyatakan jual beli tanah obyek perkara antara PENGGUGAT dan TERGUGAT I adalah SAH DAN MENGIKAT SECARA HUKUM ; ---------------
  4. Menyatakan tanah yang tercantum dalam Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1173/Tinggede, Surat Ukur No.  788/Tinggede/2002  Tanggal 22 Mei 2002 seluas 2.504 M?2;  adalah milik PENGGUGAT ; ----------------------------
  5. Menyatakan Sertipikat Hak Milik (SHM) No. 1173/Tinggede, Surat Ukur No.  788/Tinggede/2002  Tanggal 22 Mei 2002 seluas 2.504 M?2; (obyek perkara) atas nama pemegang hak terakhir Bakri Hamrun yang terletak didesa Tinggede Selatan,  Kecamatan  Marawola, (dahulu) Kabupaten Donggala (sekarang) Kabupaten Sigi, Provinsi Sulawesi Tengah Adalah TIDAK MEMPUNYAI KEKUATAN HUKUM MENGIKAT ; -----------------------
  6. Menyatakan tindakan TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT adalah PERBUATAN MELAWAN HUKUM ; -------------------------
  7. Menyatakan Surat Penyerahan No. 10/SP/I/MRW/2002 tanggal 31 Januari 2002 antara TERGUGAT I dan TERUGAT II atas tanah obyek perkara adalah BATAL ; ---------------------------------------------------------------
  8. Menyatakan Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) No. 18/TGD-KM/V/2002 tanggal 16 April 2002 seluas 2.504 m?2; atas nama Estry (TERGUGAT II) adalah BATAL ; ------------------------------------------------------
  9. Menyatakan Akta Jual Beli No. 240/2004 Tanggal 31 Maret 2004 yang dibuat oleh dan dihadapan PPAT Ninik Ike Puspitawati, SH., M.Kn (TERGUGAT VI) antara TERGUGAT II dengan TERGUGAT V adalah BATAL;
  10. Menyatakan Jual Beli Beli antara TERGUGAT V dengan TERGUGAT VII adalah BATAL ; -------------------------------------------------------------------------
  11. Menghukum TERGUGAT VII  atau siapapun yang menguasai tanah obyek perkara agar segera mengosongkan dan menyerahkan tanah obyek perkara beserta segala sesuatu yang ada diatasnya kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong serta tanpa syarat apapun juga ; --------------------------------
  12. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT V, TERGUGAT VII, secara  tanggung  renteng untuk membayar ganti rugi kepada PENGGUGAT,

sebesar : ----------------------------------------------------------------------------------

  • KERUGIAN  MATERIIL ( Materiele schade ) -----------------------------------------

Sebesar  Rp.  2.400.000.000,-; -------------------------------------------------

Terbilang : (dua milyar empat ratus juta rupiah) ; ---------------------------

  • KERUGIAN IMMATERIIL ( Immteriele schade ) ----------------------------

Sebesar Rp. 1.000.000.000,- ; --------------------------------------------------

Terbilang : (satu milyar rupiah) ; -----------------------------------------------

  1. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT V, TERGUGAT VII untuk membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) perbulannya atas ketidak patuhan dalam melaksanakan putusan ini;
  2. Menghukum kepada siapa saja yang mendapat hak dari TERGUGAT VII untuk taat dan patut terhadap isi putusan ; ---------------------------------------
  3. Menyatakan sita jaminan obyek perkara sah dan berharga ; -------------------
  4. Menghukum TERGUGAT I, TERGUGAT II, TERGUGAT III, TERGUGAT IV, TERGUGAT V, TERGUGAT VI, TERGUGAT VII dan TURUT TERGUGAT untuk  membayar  biaya  yang  timbul dalam perkara ini. ----------------------

SUBSIDAIR

Atau ; Apabila   Majelis   Hakim  yang  mulia   berpendapat  lain,   mohon  Putusan  yang  seadil-adilnya (ex aequo et bono). ----------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak