|
Bahwa Terdakwa MOH. DIRJAN Bis TASMAN Alias DIRJAN, pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu lain dalam bulan September atau setidak-tidaknya di Tahun 2025 di Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala Prov. Sulawesi Tengah atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tidak pidana, “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Bahwa pada hari Jumat tanggal 05 September 2025 sekitar pukul 10.00 WITA, Terdakwa MOH. DIRJAN BIN TASMAN Alias DIRJAN keluar dari rumahnya dengan maksud hendak mengunjungi salah seorang teman Terdakwa yang bertempat tinggal di Desa Labuan Induk, Kecamatan Labuan, Kabupaten Donggala, lalu setelah Terdakwa tiba di rumah temannya tersebut, Terdakwa tidak mendapati temannya berada di rumah, sehingga Terdakwa memutuskan untuk kembali pulang ke rumahnya dengan berjalan kaki melalui jalan yang berada di sekitar pabrik sabut kelapa milik Saksi RITA TARRU Alias RITA Alias MAMA LING. Ketika Terdakwa melintas di area pabrik tersebut, Terdakwa terlebih dahulu melihat dan memastikan keadaan di sekitar pabrik yang sepi dan tidak ada aktivitas pekerja, lalu Terdakwa masuk ke area pabrik tersebut melalui celah pada pagar tanaman yang memungkinkan Terdakwa untuk masuk. Setelah Terdakwa berada di dalam area pabrik tersebut, tepatnya di dekat mesin Pabrik Sabut Kelapa, Terdakwa melihat sebuah Trafo Las merk Rhino berwarna merah, sebuah Kabel Las berwarna orange, dan sebuah Gurinda, yang berada di dalam Pabrik Sabut Kelapa milik Saksi RITA TARRU Alias RITA Alias MAMA LING, sehingga Terdakwa memilih mengambil barang-barang tersebut tanpa izin dari pemiliknya. Terdakwa kemudian melihat adanya kamera CCTV yang terpasang di dalam area pabrik tersebut, sehingga Terdakwa menutup wajahnya dengan menggunakan baju yang dipakainya agar wajah Terdakwa tidak terekam di kamera CCTV, kemudian Terdakwa berjalan mendekati tempat dimana sebuah Trafo Las beserta sebuah Kabel Las dan sebuah Gurinda tersebut disimpan, lalu Terdakwa mengambil, mengangkat dan membawa sebuah Trafo Las dan Gurinda dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa, dan Kabel Las dengan menggunakan tangan kirinya, Terdakwa kemudian keluar melalui pagar tanaman bercelah yang dilalui oleh Terdakwa untuk masuk ke area Pabrik Sabut Kelapa tersebut. Setelah Terdakwa berhasil keluar dari area pabrik, Terdakwa yang mengalami kesulitan membawa barang-barang tersebut dengan kedua tangannya meletakkan Gurinda di bawah Pagar kebun, lalu Terdakwa melanjutkan perjalanannya hingga tiba di rumah Saksi MUSTAKIM BAHWA ALIAS TAKIM dan Terdakwa meletakkan Trafo Las dan Kabel Las di Ruang Tamu Rumah Saksi MUSTAKIM BAHWA ALIAS TAKIM tanpa sepengetahuan Saksi MUSTAKIM BAHWA ALIAS TAKIM, lalu Terdakwa pergi dari Rumah Saksi MUSTAKIM BAHWA ALIAS TAKIM. Setelah itu pada sore harinya Terdakwa kembali lagi ke rumah Saksi MUSTAKIM BAHWA ALIAS TAKIM dan bertemu dengan Saksi MUSTAKIM BAHWA ALIAS TAKIM dan sempat berbicara dengan Saksi MUSTAKIM BAHWA ALIAS TAKIM yang pada intinya mengatakan akan kembali lagi untuk mengambil barang-barang yang diletakkan oleh Terdakwa setelah maghrib, kemudian sekitar Pukul 18.00 WITA Terdakwa kembali lagi ke Rumah Saksi MUSTAKIM BAHWA Alias TAKIM dan mendapati Petugas Kepolisian sudah menunggu Terdakwa.
- Bahwa atas perbuatan Terdakwa, Saksi RITA TARRU Alias RITA Alias MAMA LING menderita kerugian sebesar Rp 5.000.000 (lima juta rupiah).
Perbuatan Terdakwa tersebut diatas melanggar Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
|