Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI DONGGALA
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
224/Pid.Sus/2026/PN Dgl 1.SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2.HASYIM, S.H
3.VINIEL, S.H
AGUSLAN BIN SALEH HASAN Alias AGUS Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 19 Agu. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 224/Pid.Sus/2026/PN Dgl
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 14 Agu. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1360/P.2.14/Enz.2/08/2026
Penuntut Umum
NoNama
1SUMARNI HASANUDDIN, S.H
2HASYIM, S.H
3VINIEL, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1AGUSLAN BIN SALEH HASAN Alias AGUS[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

Bahwa Terdakwa AGUSLAN Bin SALEH HASAN Alias AGUS pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Towiora Kec. Rio Pakava Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada Tahun 2026 Terdakwa pertama kali membeli Narkotika jenis sabu di Kel. Kayumalue Kota Palu sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 Terdakwa membeli lagi Narkotika jenis sabu pada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan ditempat yang berbeda dari tempat Terdakwa pertama kali membeli Narkotika jenis sabu namun masih di Kel. Kayumalue Kota Palu sebanyak 5 (lima) paket dengan harga Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut di tempat Terdakwa membeli setelah itu Terdakwa menggunakan lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di Rumah Terdakwa;
  • Bahwa pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama dengan rekanrekan saksi dari Tim Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa biasa digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga pada sekitar pukul 18.00 WITA Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut dengan datang langsung ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Towiora Kec. Rio Pakava Kab. Donggala yang mana pada saat Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA tiba di rumah Terdakwa, Saksi melihat Terdakwa dan 1 (satu) orang teman terdakwa Sdr. ADAM (DPO) sedang dudukduduk di samping rumah Terdakwa lalu pada saat Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala turun dari mobil, Sdr. ADAM (DPO) langsung melarikan diri lalu Saksi KURNIAWAN SAING mengatakan “jangan bergerak kami polisi dari Polres Donggala’’ sehingga Terdakwa tidak bisa melarikan diri dan langsung duduk diam, setelah itu Saksi bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tempat rokok dji sam soe warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang berada di dekat pohon sawit tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk lalu Saksi KURNIAWAN SAING mengatakan kepada Terdakwa “apa ini?” kemudian Terdakwa menjawab “barang yang sampai itu komadan” kemudian Saksi KURNIAWAN SAING memerintahkan Terdakwa untuk mengambil dan membuka tempat rokok tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket yang berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu lalu Saksi KURNIAWAN SAING mengatakan “barangnya siapa ini?” dan dijawab oleh Terdakwa “saya punya barang pak hanya saya pakai” setelah itu Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Saksi SYARIFUDDIN selaku Kepala Dusun untuk memperlihatkan 3 (tiga) paket yang berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan diluar rumah Terdakwa dan menyaksikan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lainnya, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5330 (nol koma lima tiga tiga nol) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1671 / NNF / IV / 2026 tanggal 04 Mei 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KEDUA

Bahwa Terdakwa AGUSLAN Bin SALEH HASAN Alias AGUS pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Towiora Kec. Rio Pakava Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu pada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan ditempat yang berbeda dari tempat Terdakwa pertama kali membeli Narkotika jenis sabu namun masih di Kel. Kayumalue Kota Palu sebanyak 5 (lima) paket dengan harga Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut di tempat Terdakwa membeli setelah itu Terdakwa menggunakan lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di Rumah Terdakwa;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama dengan rekanrekan saksi dari Tim Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa biasa digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga pada sekitar pukul 18.00 WITA Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut dengan datang langsung ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Towiora Kec. Rio Pakava Kab. Donggala yang mana pada saat Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA tiba di rumah Terdakwa, Saksi melihat Terdakwa dan 1 (satu) orang teman terdakwa Sdr. ADAM (DPO) sedang dudukduduk di samping rumah Terdakwa lalu pada saat Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala turun dari mobil, Sdr. ADAM (DPO) langsung melarikan diri lalu Saksi KURNIAWAN SAING mengatakan “jangan bergerak kami polisi dari Polres Donggala’’ sehingga Terdakwa tidak bisa melarikan diri dan langsung duduk diam, setelah itu Saksi bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tempat rokok dji sam soe warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang berada di dekat pohon sawit tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk lalu Saksi KURNIAWAN SAING mengatakan kepada Terdakwa “apa ini?” kemudian Terdakwa menjawab “barang yang sampai itu komadan” kemudian Saksi KURNIAWAN SAING memerintahkan Terdakwa untuk mengambil dan membuka tempat rokok tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket yang berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu lalu Saksi KURNIAWAN SAING mengatakan “barangnya siapa ini?” dan dijawab oleh Terdakwa “saya punya barang pak hanya saya pakai” setelah itu Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Saksi SYARIFUDDIN selaku Kepala Dusun untuk memperlihatkan 3 (tiga) paket yang berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan diluar rumah Terdakwa dan menyaksikan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lainnya, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5330 (nol koma lima tiga tiga nol) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1671 / NNF / IV / 2026 tanggal 04 Mei 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) Huruf a UU KUHP Jo UU Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.

 

ATAU

 

KETIGA

Bahwa Terdakwa AGUSLAN Bin SALEH HASAN Alias AGUS pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekira pukul 18.00 WITA atau setidak-tidaknya pada waktu lain masih dalam bulan April tahun 2026 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu di tahun 2026 bertempat di Desa Towiora Kec. Rio Pakava Kab. Donggala atau setidak-tidaknya di suatu tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Donggala yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Bahwa berawal pada hari dan tanggal yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada sekitar bulan Oktober 2025 Terdakwa pertama kali menggunakan Narkotika jenis sabu karena diajak dan Terdakwa ingin mencobacoba, setelah itu Terdakwa ingin menggunakan Narkotika jenis sabu lagi sehingga pada hari, tanggal dan bulan yang Terdakwa sudah tidak ingat lagi namun pada tahun 2026 Terdakwa membeli Narkotika jenis sabu pertama kali di Kel. Kayumalue Kota Palu sebanyak 3 (tiga) paket dengan harga Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah);
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 08 April 2026 Terdakwa membeli lagi Narkotika jenis sabu pada seseorang yang Terdakwa tidak ketahui namanya dan ditempat yang berbeda dari tempat Terdakwa pertama kali membeli Narkotika jenis sabu namun masih di Kel. Kayumalue Kota Palu sebanyak 5 (lima) paket dengan harga Rp 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) kemudian Terdakwa menggunakan 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu tersebut di tempat Terdakwa membeli setelah itu Terdakwa menggunakan lagi 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu di Rumah Terdakwa dengan cara Terdakwa memasukkan sabu yang telah Terdakwa isi kedalam pipet plastik lalu Terdakwa membakar sabu tersebut menggunakan korek api kemudian Terdakwa menghisap uap asapnya sebanyak 6 (enam) kali hisapan seperti menghisap rokok;
  • Bahwa selanjutnya pada hari Jumat tanggal 10 April 2026 sekitar pukul 17.00 WITA Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama dengan rekanrekan saksi dari Tim Sat Resnarkoba Polres Donggala mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di rumah Terdakwa biasa digunakan untuk transaksi Narkotika jenis sabu, sehingga pada sekitar pukul 18.00 WITA Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala melakukan pengecekan kebenaran laporan tersebut dengan datang langsung ke rumah Terdakwa yang berada di Desa Towiora Kec. Rio Pakava Kab. Donggala yang mana pada saat Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA tiba di rumah Terdakwa, Saksi melihat Terdakwa dan 1 (satu) orang teman terdakwa Sdr. ADAM (DPO) sedang dudukduduk di samping rumah Terdakwa lalu pada saat Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala turun dari mobil, Sdr. ADAM (DPO) langsung melarikan diri lalu Saksi KURNIAWAN SAING mengatakan “jangan bergerak kami polisi dari Polres Donggala’’ sehingga Terdakwa tidak bisa melarikan diri dan langsung duduk diam, setelah itu Saksi bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala langsung melakukan penggeledahan dan menemukan tempat rokok dji sam soe warna hitam dan 1 (satu) buah alat hisap sabu (bong) yang berada di dekat pohon sawit tidak jauh dari tempat Terdakwa duduk lalu Saksi KURNIAWAN SAING mengatakan kepada Terdakwa “apa ini?” kemudian Terdakwa menjawab “barang yang sampai itu komadan” kemudian Saksi KURNIAWAN SAING memerintahkan Terdakwa untuk mengambil dan membuka tempat rokok tersebut dan ditemukan 3 (tiga) paket yang berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu lalu Saksi KURNIAWAN SAING mengatakan “barangnya siapa ini?” dan dijawab oleh Terdakwa “saya punya barang pak hanya saya pakai” setelah itu Saksi KURNIAWAN SAING dan Saksi HAMKA bersama anggota Sat Resnarkoba Polres Donggala memanggil Saksi SYARIFUDDIN selaku Kepala Dusun untuk memperlihatkan 3 (tiga) paket yang berisi serbuk kristal bening diduga Narkotika jenis sabu yang ditemukan diluar rumah Terdakwa dan menyaksikan penggeledahan di dalam rumah Terdakwa namun tidak ditemukan barang bukti lainnya, selanjutnya Terdakwa dan Barang Bukti langsung dibawa ke Kantor Polres Donggala untuk proses lebih lanjut;
  • Bahwa berdasarkan Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan Narkotika BNN Kab. Donggala Nomor: SKET52/IV/KA/RH.04/2026/BNNK tanggal 13 April 2026 yang ditandatangani oleh Mohammad Fazri, S.Kep., Ns. Selaku Petugas Pemeriksa Urine dan dr. Meiske Dunggio selaku Dokter Pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Khrisna Anggara, S.H., M.si selaku Kepala BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan sampel urine terhadap Terdakwa AGUSLAN Bin SALEH HASAN Alias AGUS dengan hasil POSITIF terhadap tes Amphethamine (AMP) dan Metamphetamine sehingga dapat disimpulkan bahwa yang terperiksa tersebut “Terindikasi” mengkonsumsi Narkotika;
  • Bahwa Berdasarkan Surat Hasil Asesmen Medis Nomor: B/121/VII/KA/RH.04/2026/BNNK tanggal 28 Juli 2026 yang ditanda tangani oleh Nurmiati M, S.Kep., Ns selaku Petugas Pemeriksa serta diketahui dan ditandatangani oleh Khrisna Anggara, S.H., M.si selaku Kepala BNN Kab. Donggala telah dilakukan pemeriksaan terhadap Terdakwa AGUSLAN Bin SALEH HASAN Alias AGUS pada tanggal 22 Juli 2026 dengan kesimpulan:
  • Diagnosis:

F15 Gangguan mental dan perilaku akibat penggunaan stimulansia lainnya.

  • Klien masuk dalam kategori pengguna ringan

Rekomendasi:

Dengan demikian, sehingga Terdakwa direkomendasikan untuk mendapatkan layanan rehabilitasi rawat jalan di Klinik Pratama Bahagia BNN Kab. Donggala.

  • Bahwa barang bukti berupa 3 (tiga) sachet plastik berisi kristal bening dengan berat netto seluruhnya 0,5330 (nol koma lima tiga tiga nol) gram yang seluruhnya milik Terdakwa dikirim ke Laboratorium Forensik Polda Sulawesi Selatan dan berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Nomor Lab: 1671 / NNF / IV / 2026 tanggal 04 Mei 2026 menerangkan bahwa barang bukti tersebut adalah benar mengandung METAMFETAMINA dan terdaftar dalam Golongan I (satu) nomor urut 61 Lampiran Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 30 tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika di dalam Lampiran UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkortika.

Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 127 Ayat (1) Huruf a UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya